DPR Desak Kemenkes Investigasi Kematian Dokter Internsip di Jambi

DPR Desak Kemenkes Investigasi Kematian Dokter Internsip di Jambi
Foto: Ilustrasi DPR Desak Kemenkes Investigasi Kematian Dokter Internsip di Jambi.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini mendesak Kementerian Kesehatan untuk melakukan investigasi menyeluruh atas kematian dr. Myta Aprilia Azmy, peserta program internsip di RS KH Daud Arif, Jambi, yang meninggal dunia pada Jumat (1/5/2026).

Desakan tersebut muncul menyusul adanya dugaan bahwa korban tetap dipaksa menjalankan praktik meskipun dalam kondisi sakit dan mengalami kelelahan ekstrem. Dilansir dari Nasional, korban sempat menjalani perawatan di ICU RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang sebelum mengembuskan napas terakhir.

Yahya Zaini menyampaikan belasungkawa sekaligus menekankan pentingnya transparansi dalam proses pengusutan kasus ini kepada pemerintah.

"Pertama, Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya dr. Myta Aprilia Azmy dokter internship di Jambi, yang meninggal sewaktu menjalankan tugas," ujar Yahya, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI.

Politikus Golkar tersebut meminta agar penyebab pasti kematian segera diungkap melalui audit medis yang mendalam.

"Kedua, meminta Kemenkes melakukan audit investigasi atas kasus tersebut, untuk mengetahui penyebab kematian dari yang bersangkutan," sambung Yahya, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI.

Kekhawatiran muncul lantaran adanya laporan yang menyebutkan bahwa almarhumah tidak mendapatkan hak libur selama tiga bulan saat bertugas di bangsal maupun Instalasi Gawat Darurat.

"Karena informasinya yang bersangkutan sudah menderita sakit tetapi dipaksa untuk tetap praktik. Diduga yang bersangkutan mengalami kelelahan," ujar Yahya, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI.

Yahya menegaskan bahwa sanksi hukum harus ditegakkan jika terbukti ada unsur kelalaian dari pihak penyelenggara program atau fasilitas kesehatan terkait.

"Beri sanksi yang tegas kepada pihak-pihak yang terbukti terlibat melakukan kesalahan atas musibah tersebut," ucap Yahya, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI.

Penegasan tersebut juga mencakup seruan agar kasus ini dibawa ke jalur pidana apabila ditemukan bukti yang memenuhi kriteria kelalaian fatal.

"Jika terdapat indikasi pidana akibat kelalaian sehingga menyebabkan kematian segera diproses secara hukum," kata Yahya, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI.

Selain penegakan hukum, Komisi IX menyarankan adanya perbaikan sistemik, termasuk kewajiban pemeriksaan kesehatan bagi setiap dokter sebelum memulai masa tugasnya.

"Mendesak Kemenkes melakukan medical check-up terhadap dokter peserta internship sebelum mereka ditugaskan di tempat tugasnya, untuk memastikan bahwa dokter internship tersebut benar-benar sehat," pungkas Yahya, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI.

Pihak akademisi turut memberikan atensi melalui Ketua Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) Budi Iman Santoso yang menuntut adanya peninjauan independen terhadap seluruh ekosistem kerja dokter internsip.

"MGBKI mendesak dilakukan audit terhadap kronologi, sistem supervisi, beban kerja, respons klinis, ketersediaan obat, serta budaya kerja yang menyertai kejadian ini," ujar Budi, Ketua Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI).

Merespons berbagai desakan tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman menyatakan bahwa kementerian sedang mengumpulkan data melalui rekam medis korban.

"Apabila ditemukan ketidaksesuaian standar atau kelalaian, Kemenkes akan mengambil langkah tegas, termasuk pembekuan sementara wahana internsip maupun fasilitas kesehatan yang terlibat," ujar Aji, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes.

Artikel terkait

Rekomendasi