DPR Dukung Pembatasan Jabatan Polisi Aktif Lewat Revisi UU Polri

DPR Dukung Pembatasan Jabatan Polisi Aktif Lewat Revisi UU Polri
Foto: Ilustrasi DPR Dukung Pembatasan Jabatan Polisi Aktif Lewat Revisi UU Polri.

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyatakan dukungannya terhadap rekomendasi pembatasan jabatan bagi personel kepolisian aktif di luar institusi Polri. Langkah ini dinilai sebagai upaya memperkuat profesionalisme dan tata kelola kepolisian melalui percepatan revisi Undang-Undang Polri pada Rabu (6/5/2026).

Dukungan tersebut muncul setelah Komisi Percepatan Reformasi Polri menyerahkan hasil kajian mereka kepada Presiden Prabowo Subianto. Dilansir dari Nasional, revisi regulasi dianggap mendesak untuk memastikan setiap penugasan anggota Polri di lembaga negara memiliki landasan hukum yang transparan dan akuntabel.

Abdullah menegaskan bahwa kepastian hukum sangat diperlukan untuk mengatur penempatan personel aktif agar tidak memicu polemik publik. Politikus PKB tersebut menilai aturan yang lebih ketat akan menghindarkan adanya tumpang tindih kewenangan antarlembaga negara.

"Saya sepakat bahwa revisi Undang-Undang Kepolisian menjadi kebutuhan mendesak agar pengaturan tersebut memiliki kepastian hukum," ujar Abdullah, Anggota Komisi III DPR RI.

Ia menambahkan bahwa posisi Polri harus tetap berada langsung di bawah kendali Presiden untuk menjaga stabilitas keamanan nasional. Hal ini selaras dengan poin rekomendasi yang menolak penempatan Polri di bawah kementerian tertentu demi menjaga independensi institusi.

"Penugasan anggota Polri di luar institusi harus diatur secara jelas, transparan, dan akuntabel. Agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan pelanggaran," ujar Abdullah, Anggota Komisi III DPR RI.

Selain masalah penugasan, Komisi III memberikan apresiasi terhadap laporan reformasi yang telah disampaikan kepada kepala negara. Abdullah menganggap rekomendasi tersebut sebagai peta jalan yang tepat bagi masa depan korps Bhayangkara.

"Rekomendasi tersebut merupakan langkah tepat dalam memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, dan tata kelola institusi kepolisian ke depan" kata Abdullah, Anggota Komisi III DPR RI.

Menurut Abdullah, efektivitas komando kepolisian sangat bergantung pada posisi strukturalnya dalam sistem ketatanegaraan. Penegasan posisi ini dianggap krusial untuk menjamin netralitas dan kekuatan koordinasi dalam penegakan hukum.

"Rekomendasi ini sudah tepat. Saya sejak awal konsisten menyuarakan bahwa Polri harus tetap berada di bawah Presiden, bukan ditempatkan di bawah kementerian. Posisi tersebut penting untuk menjaga efektivitas komando, independensi kelembagaan, dan stabilitas sistem keamanan nasional," ujar Abdullah, Anggota Komisi III DPR RI.

Sebelumnya, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa usulan revisi undang-undang ini akan diikuti dengan aturan turunan berupa peraturan pemerintah. Hal ini bertujuan agar penguatan reformasi internal kepolisian dapat berjalan secara menyeluruh hingga tahun 2029.

"Jadi, kami usulkan supaya dibentuk revisi Undang-Undang tentang Polri yang nanti di-follow up dengan adanya peraturan pemerintah atau perpres," ujar Jimly Asshiddiqie, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Jimly mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan persetujuan mengenai perlunya pembatasan jabatan secara limitatif. Ketentuan ini diharapkan mampu memberikan batasan yang serupa dengan aturan yang berlaku bagi institusi TNI.

"Tadi diputuskan oleh Bapak Presiden, harus ditentukan secara limitatif jabatan mana saja seperti di Undang-Undang TNI. Jadi, tidak seperti sekarang, tidak ada batasan," kata Jimly Asshiddiqie, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa pengaturan ini juga akan menyentuh fungsi pengawasan eksternal. Penajaman regulasi akan mencakup peran Komisi Kepolisian Nasional dalam memantau personel yang bertugas di luar fungsi utama kepolisian.

"Khususnya terkait dengan Kompolnas, juga penempatan polisi di luar tugas-tugas kepolisian. Itu yang nanti akan ditegaskan dalam undang-undang," ujar Yusril Ihza Mahendra, Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Artikel terkait

Rekomendasi