Wakil Ketua Komisi X DPR MY Esti Wijayanti mendorong penegakan hukum menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terkait kasus pelecehan seksual oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) pada Kamis (16/4/2026).
Langkah hukum tersebut dinilai perlu diambil setelah belasan mahasiswa angkatan 2023 tersebut diduga melakukan pelecehan berbasis elektronik terhadap 27 korban melalui grup percakapan digital. Dilansir dari Nasional, Esti menilai tindakan para pelaku sudah memenuhi unsur pidana yang diatur dalam regulasi tersebut.
"Apa yang dilakukan para pelaku telah memenuhi unsur jenis kekerasan seksual yang ada di UU TPKS. Dan para pelaku sendiri adalah mahasiswa jurusan hukum yang seharusnya lebih peka dan paham terhadap setiap konsekuensi hukum," ujar Esti, Wakil Ketua Komisi X DPR.
Politisi tersebut menekankan pentingnya pemberian efek jera agar normalisasi terhadap tindakan kekerasan seksual, baik dalam bentuk verbal maupun digital, tidak terus terjadi di lingkungan perguruan tinggi yang seharusnya menjadi ruang aman.
"Dan yang paling penting adalah agar tidak ada lagi yang menormalisasi tindakan apapun yang mengarah pada kekerasan seksual," tegas Esti, Wakil Ketua Komisi X DPR.
Selain mendorong proses hukum, Esti meminta adanya pendampingan komprehensif bagi para korban yang mengalami trauma akibat insiden tersebut agar proses pemulihan berjalan optimal.
"Penanganan kasus harus berjalan secara berkeadilan. Serta perlu ada pendampingan kepada korban. Baik pendampingan psikologis, hukum, dan akademik sehingga korban yang mengalami trauma dapat segera pulih," ujar Esti, Wakil Ketua Komisi X DPR.
Dalam UU TPKS, pelaku pelecehan seksual nonfisik terancam pidana penjara maksimal 9 bulan. Sementara itu, Pasal 14 ayat (1) mengatur bahwa pelaku kekerasan seksual berbasis elektronik dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 4 tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo memberikan keterangan bahwa terbongkarnya kasus ini bermula dari permintaan maaf para pelaku tanpa konteks yang jelas di grup angkatan pada Sabtu (11/4/2026).
"Kebanyakan bentuknya adalah pesan yang merendahkan, dengan nuansa seksual," kata Dimas, Ketua BEM FH UI.
Berdasarkan bunyi Pasal 5 UU TPKS, perbuatan seksual nonfisik yang merendahkan martabat seseorang berdasarkan seksualitasnya dapat dipidana denda hingga Rp10.000.000.
"Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/ atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)," bunyi Pasal 5 UU TPKS.
Saat ini, pihak Universitas Indonesia melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) sedang melakukan investigasi mendalam terhadap laporan pelecehan seksual yang melibatkan belasan mahasiswanya tersebut.