DPR Dorong Payung Hukum Ojol Diperkuat Melalui Undang-Undang

DPR Dorong Payung Hukum Ojol Diperkuat Melalui Undang-Undang
Foto: Ilustrasi DPR Dorong Payung Hukum Ojol Diperkuat Melalui Undang-Undang.

Anggota Komisi V DPR RI Abdul Hadi mendorong penguatan regulasi perlindungan pengemudi ojek online melalui jalur undang-undang agar memberikan kepastian hukum yang lebih mengikat secara permanen. Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta pada Senin (4/5/2026) menyusul terbitnya aturan teknis baru dari pemerintah pusat.

Hadi menilai keberadaan undang-undang diperlukan sebagai landasan hukum jangka panjang yang lebih kokoh dibandingkan regulasi di bawahnya. Dilansir dari Nasional, desakan ini muncul guna memastikan hak dan kesejahteraan mitra pengemudi tetap terjaga secara menyeluruh di masa depan.

"Kami mendorong agar pengaturan perlindungan ini diatur lebih komprehensif dan diperkuat di tingkat Undang-Undang. Kita butuh payung hukum yang lebih mengikat dan menyeluruh agar status serta hak-hak pengemudi online memiliki kepastian hukum jangka panjang yang lebih kokoh," ujar Hadi, Anggota Komisi V DPR.

Meskipun menuntut payung hukum yang lebih tinggi, Hadi tetap memberikan apresiasi atas langkah Presiden Prabowo Subianto yang merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026. Aturan tersebut dianggap sebagai terobosan signifikan dalam memberikan proteksi bagi para pekerja transportasi daring.

Keberpihakan pemerintah terlihat pada kebijakan pembatasan potongan aplikasi yang kini hanya dipatok sebesar 8 persen. Hal ini dipandang sebagai upaya nyata dalam meringankan beban operasional para pengemudi di lapangan.

"Ini adalah bukti nyata bahwa Pemerintah hadir untuk memastikan beban pengemudi tidak lagi besar, sehingga mereka bisa mendapatkan penghasilan yang jauh lebih baik untuk menghidupi keluarga," ujar Hadi, Anggota Komisi V DPR.

Politikus PKS tersebut juga memberikan penekanan khusus kepada Kementerian Perhubungan dan pihak perusahaan aplikasi untuk taat sepenuhnya terhadap aturan main yang baru. Pengawasan ketat akan dilakukan untuk memastikan manfaat kebijakan tersebut sampai ke tangan pengemudi.

"Harapan kami, Kementerian Perhubungan harus mengawal ini dengan serius. Aplikator wajib patuh pada Keppres ini. Kami akan terus memantau agar regulasi yang pro-rakyat dari Presiden ini benar-benar dirasakan manfaatnya di jalanan, bukan sekadar di atas kertas," ujar Hadi, Anggota Komisi V DPR.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah mengumumkan penandatanganan beleid tersebut saat menghadiri perayaan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026). Presiden menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib memenuhi jaminan sosial bagi para pekerjanya.

"Saudara-saudara sekalian, kita juga mengatur, saya juga telah tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online," kata Prabowo, Presiden RI.

Dalam pidatonya di hadapan massa buruh, Prabowo merinci beberapa fasilitas kesehatan dan keselamatan kerja yang harus diterima oleh pengemudi. Hal ini mencakup perlindungan asuransi yang bersifat wajib.

"Harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan," kata Prabowo, Presiden RI.

Terkait aspek ekonomi, Perpres tersebut membawa perubahan besar pada skema bagi hasil antara penyedia aplikasi dan pengemudi. Perubahan ini secara drastis meningkatkan porsi pendapatan bersih yang diterima oleh mitra di lapangan.

"Juga, tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi, sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi," kata Prabowo, Presiden RI.

Artikel terkait

Rekomendasi