Anggota Komisi X DPR RI Habib Syarief Muhammad mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk mengambil langkah hukum nyata terhadap 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) yang terlibat kasus pelecehan seksual pada Rabu (15/4/2026).
Permintaan ini bertujuan agar otoritas pendidikan memberikan terobosan dalam menangani kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi agar insiden serupa tidak terulang kembali di masa depan sebagaimana dilansir dari Nasional.
"Kita tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual di kampus. Tindakan tegas harus diambil Kemendiktiksaintek, termasuk pemberhentian sebagai mahasiswa, agar memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi yang lain," ujar Syarief, Anggota Komisi X DPR RI.
Syarief menekankan bahwa tindakan asusila di lingkungan akademik merupakan bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan martabat pendidikan tinggi di Indonesia.
"Ironisnya banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi di kalangan pelaku pendidikan tinggi di tanah air akhir-akhir ini," ujar Syarief, Anggota Komisi X DPR RI.
Catatan legislatif menunjukkan tren serupa sebelumnya juga terjadi di beberapa institusi lain seperti Universitas Budi Luhur (UBL) hingga Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), yang menandakan adanya masalah sistemik nasional.
"Penanganan kasus tidak boleh dilakukan secara parsial dan diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing kampus. Ini sudah menjadi persoalan nasional yang membutuhkan intervensi dan kebijakan menyeluruh dari pemerintah," ujar Syarief, Anggota Komisi X DPR RI.
Ia menambahkan bahwa negara memiliki kewajiban mutlak untuk memastikan keamanan bagi seluruh warga kampus tanpa terkecuali.
"Kampus harus menjadi ruang aman bagi seluruh civitas akademika. Negara tidak boleh abai dalam menjamin perlindungan tersebut," ujar Syarief, Anggota Komisi X DPR RI.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menyatakan pihaknya telah menjalin komunikasi intensif dengan rektorat UI untuk mengawal penanganan perkara tersebut secara transparan.
"Saya juga sudah berkoordinasi dengan Bapak Rektor, dan kami terus memantau perkembangan penanganan kasus ini, termasuk memastikan pihak-pihak yang menjadi korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang semestinya," ujar Brian, Mendiktisaintek.
Pemerintah menegaskan bahwa integritas dunia pendidikan tinggi harus tetap dijaga dengan memastikan setiap kampus menjadi lingkungan yang bermartabat dan bebas dari intimidasi seksual.
"Dunia pendidikan tinggi atau perguruan tinggi di mana pun, semestinya menjadi ruang yang aman, bermartabat, and berintegritas bagi seluruh sivitas akademika," ujar Brian, Mendiktisaintek.
Implementasi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 menjadi landasan hukum utama bagi setiap universitas untuk mengaktifkan instrumen perlindungan melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).
"Regulasi ini mewajibkan setiap perguruan tinggi membentuk dan menguatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), serta menjamin perlindungan dan pemulihan korban," ujar Brian, Mendiktisaintek.