DPR Desak Sanksi Tegas 16 Mahasiswa UI Pelaku Pelecehan Verbal

DPR Desak Sanksi Tegas 16 Mahasiswa UI Pelaku Pelecehan Verbal
Foto: Ilustrasi DPR Desak Sanksi Tegas 16 Mahasiswa UI Pelaku Pelecehan Verbal.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayanti mendesak pemberian sanksi tegas kepada 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) yang melakukan pelecehan verbal pada Rabu (15/4/2026). Desakan ini muncul setelah para pelaku diketahui melakukan tindakan tersebut terhadap mahasiswi hingga dosen melalui media sosial.

Sebagaimana dilansir dari Nasional, Esti menegaskan bahwa langkah disiplin internal kampus saja tidak cukup bagi para pelaku. Ia menilai diperlukan tindakan lebih jauh mengingat jumlah korban yang cukup banyak dalam kasus ini.

"Diperlukan intervensi hukum agar ada efek jera demi keadilan bagi korban, dan pihak-pihak yang dirugikan atas kasus ini," ucap Esti, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.

Legislator tersebut mendorong agar penyelesaian perkara ini menggunakan landasan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Menurutnya, perilaku para mahasiswa tersebut telah memenuhi unsur pidana yang diatur dalam regulasi tersebut.

"Dan para pelaku sendiri adalah mahasiswa jurusan hukum yang seharusnya lebih peka dan paham terhadap setiap konsekuensi hukum," tutur Esti.

Esti memaparkan bahwa UU TPKS mengkategorikan pelecehan seksual berbasis elektronik dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 hingga 6 tahun. Selain hukuman kurungan, pelaku juga terancam denda hingga Rp300 juta.

"Dengan pembelakuan sanksi tegas sesuai UU TPKS, kita berharap agar semua masyarakat khususnya di lingkungan akademik tidak akan membiarkan peristiwa tersebut terulang lagi," ungkap Esti.

Politikus PDI-P ini menekankan pentingnya menghentikan normalisasi terhadap segala bentuk kekerasan seksual. Ia berpendapat bahwa kekerasan verbal dapat menimbulkan trauma mendalam bagi korbannya.

"Dan yang paling penting adalah agar tidak ada lagi yang menormalisasi tindakan apapun yang mengarah pada kekerasan seksual," sambung Esti.

Esti menjelaskan bahwa pelecehan di ruang digital berdampak langsung pada kesehatan mental serta keamanan iklim psikososial di kampus. Hal ini menurutnya merupakan persoalan serius yang harus ditangani secara profesional.

"Dugaan pelecehan seksual dalam ruang digital, termasuk di lingkungan kampus, merupakan persoalan serius yang berdampak langsung pada kesehatan mental korban dan iklim psikososial yang aman," jelas Esti.

Pimpinan Komisi X DPR ini memandang objektifikasi dan kekerasan verbal bukan hanya masalah etika. Dampak psikologis yang ditimbulkan, terutama bagi perempuan, sangat signifikan.

"Ini bukan sekadar candaan di grup chat. Ini bentuk pelecehan seksual yang merusak kesehatan mental dan tidak bisa ditoleransi dalam lingkungan pendidikan," ucap Esti.

Ia meminta pihak UI untuk memperhatikan kebutuhan korban dalam penanganan kasus ini. Esti juga menegaskan tidak boleh ada toleransi bagi pelaku di lingkungan akademik.

"Jangan menormalisasi pelecehan atau kekerasan seksual, apapun bentuknya. Lingkungan pendidikan harus zero tolerance terhadap setiap tindakan kekerasan seksual," ucap Esti.

Kasus ini bermula ketika 16 mahasiswa FH UI angkatan 2023 mengakui perbuatan mereka melalui grup WhatsApp dan LINE. Ketua BEM FH UI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo menyebutkan pengakuan itu muncul pada Sabtu malam (11/4/2026).

"Untuk permohonan maaf itu disampaikan oleh 16 pelaku. Dan untuk statusnya, mereka semua mengakui perbuatan mereka," ujar Dimas, Ketua BEM FH UI.

Dimas menjelaskan bahwa permintaan maaf tersebut disampaikan secara terbuka tanpa penjelasan konteks yang mendalam pada awalnya. Namun, informasi detail mengenai tindakan para pelaku kemudian viral melalui media sosial X.

"Kebanyakan bentuknya adalah pesan yang merendahkan, dengan nuansa seksual," kata Dimas.

Pihak Fakultas Hukum UI telah mengeluarkan pernyataan resmi yang mengecam keras tindakan para mahasiswa tersebut. Dekanat menegaskan komitmennya dalam menjaga etika akademik dan martabat manusia.

"Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik," bunyi pernyataan Fakultas Hukum UI.

Artikel terkait

Rekomendasi