Anggota Komisi X DPR RI Habib Syarief Muhammad mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek) untuk menerapkan sanksi pemberhentian atau drop out bagi pelaku kekerasan seksual di kampus pada Rabu (15/4/2026). Langkah tegas ini dipandang perlu guna menciptakan efek jera di lingkungan pendidikan tinggi.
Syarief memberikan penekanan bahwa ruang lingkup akademik harus bersih dari segala bentuk tindakan asusila. Desakan ini muncul sebagai respons atas serangkaian insiden yang terjadi di berbagai universitas ternama, sebagaimana dilansir dari Nasional.
"Kita tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual di kampus. Tindakan tegas harus diambil Kemendiktiksaintek, termasuk pemberhentian sebagai mahasiswa, agar memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi yang lain," ujar Syarief, Anggota Komisi X DPR RI.
Legislator tersebut berpendapat bahwa institusi pendidikan memegang mandat sebagai tempat menyemai nilai penghormatan antarmanusia. Namun, ia menyayangkan realita di lapangan yang justru menunjukkan tren sebaliknya.
"Ironisnya banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi di kalangan pelaku pendidikan tinggi di tanah air akhir-akhir ini," kata Syarief.
Intervensi pemerintah secara menyeluruh dianggap sangat mendesak karena persoalan ini telah bergeser menjadi masalah berskala nasional. Syarief menyebutkan kasus-kasus spesifik seperti pelecehan verbal di Universitas Indonesia (UI), dugaan kekerasan oleh dosen di Universitas Budi Luhur (UBL), hingga kasus di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta).
"Penanganan kasus tidak boleh dilakukan secara parsial dan diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing kampus. Ini sudah menjadi persoalan nasional yang membutuhkan intervensi dan kebijakan menyeluruh dari pemerintah," ujar Syarief.
Keamanan seluruh sivitas akademika menjadi poin utama yang dititipkan kepada negara. Syarief menegaskan bahwa kampus wajib bertransformasi menjadi area yang terlindungi sepenuhnya dari predator seksual.
"Kampus harus menjadi ruang aman bagi seluruh civitas akademika. Negara tidak boleh abai dalam menjamin perlindungan tersebut," imbuh Syarief.
Dorongan serupa datang dari Komisi III DPR RI melalui Abdullah yang meminta adanya audit total terhadap tradisi di sekolah. Evaluasi ini diharapkan mampu menyisir pola interaksi yang berisiko menormalisasi perilaku pelecehan.
"Ini momentum untuk melakukan evaluasi total. Semua kegiatan dan tradisi di lingkungan pendidikan harus ditinjau ulang agar tidak menjadi ruang normalisasi pelecehan seksual," tegas Abdullah, Anggota Komisi III DPR RI.
Fokus penanganan juga harus diarahkan pada aspek psikologis korban agar tidak mengalami tekanan tambahan. Abdullah menekankan pentingnya perlindungan hak-hak korban selama proses investigasi berlangsung.
"Korban harus dilindungi, bukan justru disalahkan atau dipermalukan. Penanganan yang tidak tepat bisa membuat korban mengalami trauma berulang," kata Abdullah.
Terkait kasus di FH UI, sebanyak 16 mahasiswa angkatan 2023 diduga terlibat dalam percakapan pelecehan seksual di media sosial. Dekan Fakultas Hukum UI merilis pernyataan resmi pada 12 April 2026 yang mengutuk keras perbuatan tersebut.
"Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik," bunyi pernyataan Fakultas Hukum UI.
Pihak rektorat saat ini tengah menjalankan prosedur pemeriksaan intensif terhadap para terduga pelaku. Erwin Agustian Panigoro selaku perwakilan humas UI menyatakan bahwa pemanggilan dan verifikasi bukti sedang dilakukan.
"And pemanggilan terhadap mahasiswa yang diduga terlibat," ujar Erwin Agustian Panigoro, Direktur Hubungan Masyarakat UI.
Pihak universitas memastikan tidak akan ragu mengambil tindakan administratif paling berat jika tuduhan tersebut terbukti benar. Selain sanksi internal, proses hukum pidana juga tetap terbuka untuk ditempuh.
"Termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa. Serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana," kata Erwin.