Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani mendesak pemerintah untuk melakukan penghitungan ulang kebutuhan guru secara akurat sekaligus mengusulkan penghapusan pengelompokan status guru menjadi satu status tunggal Pegawai Negeri Sipil pada Senin (11/5/2026).
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 mengenai guru non-Aparatur Sipil Negara. Dilansir dari Nasional, kebijakan pengelolaan guru saat ini dinilai masih memicu ketidakpastian karier bagi para pendidik.
"Pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, harus menghitung ulang secara akurat jumlah kebutuhan dan ketersediaan guru di seluruh Indonesia, baik guru ASN maupun Non-ASN," ujar Lalu dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).
Lalu menekankan pentingnya peran negara dalam memberikan perlindungan terhadap masa depan pengajar agar tidak terdampak buruk oleh kebijakan yang ada.
"Negara harus hadir memastikan kebijakan pengelolaan guru tidak menimbulkan ketidakpastian dan tidak berdampak buruk terhadap masa depan para pendidik," sambungnya.
Politisi tersebut menyoroti adanya sistem kasta dalam profesi guru yang mengakibatkan disparitas serta ketimpangan kesejahteraan. Ia mengusulkan agar Presiden Prabowo menyatukan seluruh status guru menjadi PNS tanpa pengecualian.
"Kami meminta Presiden Prabowo untuk menghapus kastanisasi guru. Tidak boleh lagi ada pengelompokan status guru yang menimbulkan disparitas. Ke depan, harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK Paruh Waktu," ujar Lalu.
Menurutnya, integrasi status ini akan menciptakan tata kelola pendidikan yang jauh lebih efektif karena seluruh pembinaan karier akan dikontrol langsung oleh pemerintah pusat.
"Guru adalah fondasi utama pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Karena itu, negara harus memberikan kepastian status, karier, dan kesejahteraan secara setara bagi seluruh guru," ujar Lalu.
Menanggapi aspirasi tersebut, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Nunuk Suryani memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja terhadap guru non-ASN pada tahun mendatang.
"Meskipun dinyatakan non-ASN itu berakhir tahun 2026, Bu Menpan menyampaikan tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan seperti apa," kata Nunuk dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).
Pemerintah saat ini tengah menyusun skema seleksi khusus agar para guru non-ASN dapat memiliki status kedinasan yang jelas sesuai regulasi yang berlaku.
"Sebenarnya menurut Pemda sendiri mereka masih sangat membutuhkan guru-guru tersebut. Jadi yang tidak boleh itu adalah status non-ASN lagi di tahun depan, bukan gurunya tidak boleh mengajar," tegas Nunuk.