Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mendesak pemerintah segera membentuk tim investigasi guna mengusut rangkaian kematian dokter peserta program internship, menyusul kasus dr. Myta Aprilia Azmy di Jambi yang meninggal dunia pada Jumat (1/5/2026).
Langkah ini diambil setelah munculnya dugaan beban kerja tidak manusiawi yang dialami peserta magang, termasuk jadwal kerja tanpa libur selama tiga bulan. Dilansir dari Nasional, kasus di Jambi ini menambah daftar panjang insiden serupa yang terjadi di berbagai daerah dalam tiga bulan terakhir.
"Bentuk tim investigasi yang transparan dan akuntabel guna mengungkap penyebab pasti dari rangkaian kematian dokter peserta magang tersebut, sekaligus merumuskan perbaikan kebijakan ke depan," ujar Netty Prasetiyani Aher, Anggota Komisi IX DPR RI pada Selasa (5/5/2026).
Politisi tersebut menekankan bahwa insiden ini merupakan peringatan serius mengenai adanya cacat sistemik dalam pelaksanaan program internship di Indonesia. Dia berpendapat para dokter muda tidak seharusnya menjadi korban dari sistem yang belum sempurna.
"Ini bukan sekadar musibah, tetapi dapat dimaknai sebagai sinyal adanya persoalan sistemik yang harus segera dibenahi. Para dokter muda tidak boleh menjadi korban akibat sistem yang kurang sempurna," sambung Netty Prasetiyani Aher.
Data mencatat tiga dokter internship lainnya meninggal dunia di Cianjur, Rembang, dan Denpasar dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Netty menyoroti pentingnya keselamatan tenaga medis sebagai fondasi utama keselamatan pasien.
"Keselamatan dokter adalah bagian dari keselamatan pasien. Kita tidak boleh menutup mata. Ini momentum untuk melakukan pembenahan total," ujar Netty Prasetiyani Aher.
Evaluasi menyeluruh terhadap sistem supervisi di lapangan menjadi poin utama yang didorong oleh DPR agar fungsi pembelajaran program tetap terjaga. Kurangnya pendampingan dinilai berisiko tinggi bagi dokter muda yang seringkali dipaksa mengisi peran tenaga medis penuh.
"Banyak laporan yang menunjukkan beban kerja tinggi, bahkan melebihi batas, serta minimnya pendampingan. Ini berisiko tidak hanya bagi dokter muda, tetapi juga bagi keselamatan pasien," ujar Netty Prasetiyani Aher.
Selain masalah beban kerja, ketidakjelasan status administratif peserta magang yang berada di antara posisi pendidik dan pelayan kesehatan turut dikritik. Hal ini berdampak langsung pada minimnya perlindungan hak-hak dasar seperti jaminan kesehatan dan jam kerja.
"Kondisi ini berdampak pada lemahnya perlindungan hak, termasuk terkait jam kerja, jaminan kesehatan, serta kepastian kesejahteraan," kata Netty Prasetiyani Aher.
Netty juga menegaskan perlunya langkah konkret dari Kementerian Kesehatan untuk membenahi sistem pengawasan yang selama ini dinilai masih lemah. Penegasan ini mengakhiri pernyataannya terkait desakan audit menyeluruh terhadap regulasi internship.
"Untuk itu, kami mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan, untuk segera melakukan langkah konkret," pungkas Netty Prasetiyani Aher.
Pihak akademisi turut memberikan perhatian serius terhadap kronologi kematian dr. Myta yang diduga tetap diminta bekerja meski dalam kondisi sesak napas dan demam tinggi. Ketua Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) Budi Iman Santoso menyatakan tuntutan untuk audit independen.
"MGBKI mendesak dilakukan audit terhadap kronologi, sistem supervisi, beban kerja, respons klinis, ketersediaan obat, serta budaya kerja yang menyertai kejadian ini," ujar Budi Iman Santoso, Ketua Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) pada Minggu.
Merespons situasi tersebut, Kementerian Kesehatan menyatakan sedang mendalami rekam medis dan proses pemeriksaan kesehatan korban. Jika ditemukan unsur kelalaian atau pelanggaran standar, pemerintah berjanji akan memberikan sanksi administratif kepada fasilitas kesehatan terkait.
"Apabila ditemukan ketidaksesuaian standar atau kelalaian, Kemenkes akan mengambil langkah tegas, termasuk pembekuan sementara wahana internsip maupun fasilitas kesehatan yang terlibat," ujar Aji Muhawarman, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes.