DPR Masukkan Putusan MK Kuota Perempuan ke RUU Pemilu

DPR Masukkan Putusan MK Kuota Perempuan ke RUU Pemilu
Foto: Ilustrasi DPR Masukkan Putusan MK Kuota Perempuan ke RUU Pemilu.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memastikan poin krusial dari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sanksi bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan minimal 30 persen akan diadopsi ke dalam draf revisi Undang-Undang Pemilihan Umum, dilansir dari Media Indonesia pada Kamis (28/5/2026).

Langkah penyesuaian regulasi tersebut mendapat dukungan penuh dari Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Pemenuhan kuota keterwakilan perempuan dinilai bukan hal yang sulit karena Indonesia memiliki kelimpahan figur perempuan berintegritas yang siap terjun ke politik praktis.

ÔÇ£Kita mendukung adanya syarat tersebut. Kita pikir tentunya masih banyak perempuan yang mempunyai kapasitas yang sebenarnya sudah banyak contohnya yang dapat diandalkan untuk memenuhi kuota perempuan tersebut untuk menjadi legislatif, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun DPR RI,ÔÇØ ujar Dasco, Kamis (27/5/2026).

Ketua Harian DPP Partai Gerindra tersebut juga mengingatkan bahwa vonis Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat bagi seluruh pihak. Putusan tersebut dipandang sebagai bentuk keberpihakan nyata negara dalam memperkuat aturan afirmasi hak politik perempuan yang sudah berjalan selama beberapa pemilu terakhir.

Komitmen untuk menyelaraskan draf regulasi pemilu dengan putusan hukum tertinggi ini menjadi prioritas yang akan segera ditindaklanjuti oleh parlemen.

ÔÇ£Kalau putusan MK itu kan final dan mengikat. Jadi, saya pikir, nanti kita akan masukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu,ÔÇØ tegas Dasco.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan keputusan tegas yang akan langsung mencoret keikutsertaan partai politik dari kontestasi pemilu di daerah pemilihan terkait jika tidak memenuhi syarat minimal 30 persen keterwakilan perempuan.

Lembaga peradilan tersebut menyatakan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagai konstitusional bersyarat. Ketiadaan klausul sanksi tegas dalam pasal lama dinilai bertentangan dengan asas kedaulatan rakyat, pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil, serta jaminan kepastian hukum dalam UUD 1945.

Artikel terkait

Rekomendasi