Perhimpunan Bank Nasional atau Perbanas memberikan pandangan terkait masa depan industri perbankan di Indonesia. Mereka menilai bahwa langkah konsolidasi antarbank masih perlu terus dilanjutkan guna memperkuat ketahanan industri dalam menghadapi dinamika pasar yang semakin kompleks.
Meskipun demikian, Perbanas menekankan bahwa proses penggabungan atau penyatuan bank ini tidak boleh dilakukan tanpa arah yang jelas. Nixon Napitupulu selaku Wakil Ketua Umum Perbanas menyatakan bahwa dibutuhkan blueprint, insentif, serta peta jalan (roadmap) yang terukur sebagai landasannya.
Sejarah Panjang Perjalanan Konsolidasi Perbankan
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi XI DPR RI pada Selasa (2/6/2026), Nixon menjelaskan bahwa upaya penyusutan jumlah bank sebenarnya sudah berlangsung selama kurang lebih tiga dekade terakhir. Transformasi besar-besaran ini dipicu terutama oleh krisis moneter yang terjadi pada tahun 1998 silam.
Data menunjukkan perubahan signifikan pada jumlah bank umum yang beroperasi di tanah air. Jika pada periode 1994-1995 terdapat sekitar 240 bank, angka tersebut kini telah berkurang drastis menjadi hanya sekitar 105 bank pada tahun 2026.
Nixon menegaskan bahwa konsolidasi bukan hal baru karena tren ini sudah terlihat sejak 30 tahun ke belakang. Namun, ia mengingatkan bahwa proses penataan struktur perbankan nasional ini sebenarnya masih jauh dari kata selesai.
Kondisi saat ini menunjukkan bahwa jumlah bank kategori KBMI 1 dengan modal inti antara Rp 3 triliun hingga Rp 5 triliun masih cukup banyak, yakni sekitar 57 bank. Selain itu, sebaran aset industri perbankan nasional masih sangat terkonsentrasi hanya pada 12 hingga 20 bank berskala besar saja.
Tantangan Modal dan Teknologi di Masa Depan
Industri perbankan merupakan sektor yang sangat padat modal atau capital intensive. Kebutuhan akan dana segar terus meningkat seiring dengan ketatnya regulasi serta pesatnya perkembangan teknologi informasi yang harus diadopsi oleh setiap lembaga keuangan.
Salah satu beban yang cukup terasa bagi perbankan saat ini adalah kewajiban penyediaan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN). Hal ini merupakan konsekuensi dari penerapan standar akuntansi PSAK 71 yang mewajibkan bank memiliki cadangan lebih kuat guna mengantisipasi risiko kredit.
Nixon mengungkapkan bahwa dengan standar akuntansi yang baru, penurunan kualitas aset sekecil apa pun akan langsung berdampak pada lonjakan CKPN. Kondisi ini tentu memberikan tekanan yang lebih besar terhadap ketahanan modal bank dibandingkan periode sebelum aturan tersebut berlaku.
Selain masalah modal, sektor perbankan juga tengah berjuang menghadapi tekanan margin bunga bersih atau Net Interest Margin (NIM). Penurunan NIM ini disebabkan oleh persaingan yang semakin ketat, terutama dengan kehadiran bank digital serta berbagai perusahaan teknologi finansial (fintech) yang menawarkan efisiensi tinggi.
Tantangan berikutnya datang dari sisi operasional dan investasi infrastruktur digital. Perbanas mencatat bahwa setiap bank wajib mengalokasikan anggaran besar untuk modernisasi sistem perbankan inti (core banking) agar tetap relevan dengan kebutuhan nasabah masa kini.
Daftar investasi teknologi yang menjadi prioritas perbankan saat ini meliputi:
- Pengembangan berbagai layanan perbankan digital untuk kenyamanan nasabah.
- Penguatan sistem keamanan siber guna melindungi data dan transaksi dari ancaman peretasan.
- Implementasi teknologi Akal Imitasi atau Artificial Intelligence (AI) untuk optimasi layanan.
- Migrasi penyimpanan data menuju sistem cloud yang lebih fleksibel dan efisien.
Seluruh pembaruan teknologi tersebut membutuhkan belanja modal yang masif dan harus dilakukan secara berkelanjutan. Selain itu, perbankan juga harus menanggung biaya kepatuhan (compliance cost) yang terus membengkak demi memenuhi standar internasional dan nasional.
Standar internasional seperti Basel III dan Basel IV menuntut bank untuk memiliki manajemen risiko yang lebih canggih. Belum lagi kewajiban pelaporan terkait aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) serta pembangunan infrastruktur data untuk mencegah praktik pencucian uang.
Rekomendasi Strategis dari Perbanas
Guna mengatasi berbagai kendala tersebut, Perbanas mengusulkan agar pemerintah dan regulator segera menyusun blueprint konsolidasi yang komprehensif. Tujuan utamanya bukan sekadar mengurangi kuantitas atau jumlah bank, melainkan menciptakan struktur industri yang lebih sehat dan tangguh.
Nixon menyarankan agar ada peta jalan dan lini masa yang jelas bagi bank di kategori KBMI 1 dan KBMI 2. Hal yang sama juga perlu diterapkan bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD) serta Bank Perekonomian Rakyat (BPR) supaya proses transisi tidak menimbulkan guncangan.
Beberapa bentuk insentif yang diusulkan Perbanas untuk mendorong proses konsolidasi adalah:
- Pemberian tax neutrality untuk kegiatan merger dan akuisisi (M&A).
- Adanya relaksasi regulasi tertentu secara temporer bagi bank yang bersedia melakukan penggabungan.
- Proses perizinan yang lebih cepat dan efisien dari pihak otoritas terkait.
Usulan-usulan di atas diharapkan dapat memotivasi pemilik bank untuk lebih proaktif dalam melakukan konsolidasi. Perbanas juga menyoroti pentingnya konsistensi kebijakan antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia agar tidak terjadi tumpang tindih aturan.
Terkait aspek hukum, Perbanas menyarankan agar aturan mengenai konsolidasi ini dibuat lebih adaptif. Mereka mengusulkan agar ketentuan yang bersifat umum diletakkan di tingkat undang-undang, sementara detail teknisnya cukup diatur melalui POJK atau PBI.
Berikut adalah ringkasan usulan struktur regulasi yang diajukan oleh Perbanas:
| Level Regulasi | Sifat dan Cakupan |
|---|---|
| Undang-Undang | Bersifat normatif dan menjadi landasan hukum utama. |
| POJK atau PBI | Berisi detail teknis yang fleksibel dan mudah disesuaikan dengan perkembangan pasar. |
Penjelasan di atas menunjukkan keinginan Perbanas agar regulasi tetap memberikan kepastian hukum namun tetap lincah merespons perubahan zaman. Nixon juga menekankan bahwa seluruh pemegang saham, baik lokal maupun asing, harus patuh pada standar prudensial serta rencana pemulihan yang setara demi stabilitas sistem keuangan nasional.