Dunia kedokteran Indonesia kembali berduka setelah meninggalnya dr. Myta Aprilia Azmy (25), seorang dokter muda yang tengah menjalani program magang atau internship. Seperti dilansir dari Nasional, dokter asal Jambi ini diduga mengalami kelelahan ekstrem saat bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KH Daud Arif, Kuala Tungkal.
Peristiwa memilukan ini menambah daftar panjang kasus kematian tenaga medis muda di tanah air. Sebelum kasus dr. Myta mencuat, jagat medis juga sempat dikejutkan oleh beberapa kematian dokter lain yang dikaitkan dengan isu perundungan hingga beban kerja yang melampaui batas kewajaran.
Kematian dr. Myta memicu polemik mengenai efektivitas dan keamanan sistem magang yang dijalani para dokter baru. Terlebih lagi, kondisi ini terjadi di tengah upaya pemerintah mengatasi kekurangan tenaga medis di berbagai wilayah Indonesia.
Data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunjukkan bahwa jumlah dokter umum di Indonesia saat ini baru mencapai sekitar 160.000 orang, sementara dokter spesialis berkisar 40.000 orang. Angka tersebut setara dengan rasio 0,47 per 1.000 penduduk.
Padahal, standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan rasio ideal untuk negara berpendapatan menengah ke bawah adalah 1 banding 1.000 penduduk. Indonesia diperkirakan masih kekurangan sekitar 70.000 dokter umum dan 40.000 dokter spesialis untuk memenuhi standar tersebut.
Di sisi lain, kapasitas produksi dokter di dalam negeri masih terbatas. Setiap tahunnya, Indonesia hanya mampu melahirkan sekitar 12.000 dokter umum dan 2.700 dokter spesialis baru.
"Selalu disebut bahwa Indonesia kekurangan dokter, sementara ada 4 orang dokter yang baru mulai dalam karirnya, langkah pertama, kemudian harus meninggal dunia. Jadi, memang situasi ini sangat menyedihkan kalau menurut pendapat saya," kata pakar kesehatan sekaligus Direktur Pascasarjana Universitas YARSI Tjandra Yoga Aditama, Rabu (6/5/2026).
Sekretaris Jenderal Persatuan Dokter Gigi Seluruh Indonesia (PDGI), Eka Erwansyah, menilai tragedi ini merupakan peringatan keras adanya masalah sistemik. Ia menyoroti adanya "ruang abu-abu" mengenai posisi dokter internship dalam struktur layanan kesehatan.
Eka menjelaskan bahwa sejak berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, program magang berubah status. Program ini kini menjadi bagian dari pendayagunaan tenaga medis pasca-sumpah profesi, bukan lagi diatur secara ketat dalam kerangka pendidikan.
"Perubahan ini tidak sekadar administratif. Ia mengubah wajah internship secara fundamental: dari bagian medical education pathway menjadi fase transisi menuju praktik dan, dalam praktiknya, penempatan tenaga medis. Masalahnya, perubahan besar ini tidak diikuti dengan desain ulang sistem yang memadai. Akibatnya, lahirlah 'ruang abu-abu' yang problematik," ujar Eka.
Kondisi ini membuat dokter internship berada di posisi yang membingungkan. Mereka seringkali dianggap masih dalam tahap belajar, namun di sisi lain dituntut memberikan pelayanan medis layaknya tenaga kesehatan penuh tanpa supervisi yang memadai.
"Mereka dituntut mandiri, tetapi tidak selalu mendapatkan supervisi memadai. Mereka memikul tanggung jawab klinis, tetapi tanpa kejelasan status dan perlindungan yang setara. Ini bukan lagi sekadar fase adaptasi. Ini adalah ketidakjelasan sistemik yang dibiarkan berlangsung. Dalam kondisi seperti ini, batas antara 'pemantapan kompetensi' dan 'substitusi tenaga kerja' menjadi kabur," tutur Eka.
Persoalan eksploitasi juga disoroti oleh peneliti Universitas Airlangga, Arya Wijaya Pramodha Wardhana. Ia berpendapat bahwa dokter magang kerap diperlakukan sebagai tenaga kerja murah yang mengabaikan hak-hak dasar pekerja, seperti jam istirahat dan keselamatan kerja.
Arya juga menyoroti budaya senioritas toksik dan kurikulum tersembunyi (hidden curriculum) dalam dunia medis. Praktik perpeloncoan dan beban kerja yang tidak masuk akal sering kali diwariskan dengan dalih pembentukan mentalitas dokter.
"Struktur hierarkis seperti ini membuat kekerasan psikologis menjadi seolah wajar, dengan senior memegang kuasa hampir absolut. Akibatnya, dokter magang kerap dipaksa menahan kelelahan ekstremÔÇöbahkan lebih dari 30 jam jaga berturut-turutÔÇödemi memastikan kelulusan mereka," kata Arya.
Tjandra Yoga Aditama mendesak agar pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh sistem internship dari hulu ke hilir. Menurutnya, investigasi per kasus tidak akan cukup untuk memperbaiki akar permasalahan.
"(Pasti sedang dilakukan) Investigasi kasus satu per satu dari (kematian) 4 orang itu. Tapi, tidak bisa berhenti begitu, karena nanti yang ketemu hanya kalau kasus nomor satu masalahnya di sini, kasus nomor dua masalahnya di sini, kasus nomor tiga masalahnya di sini, kasus nomor 4 masalahnya di sini. Padahal, yang mesti dievaluasi itu semuanya sebenarnya, seluruh sistem internship ini bagaimana dari awal sampai akhir," ucap Tjandra.
Evaluasi tersebut harus mencakup kesejahteraan finansial dokter magang yang saat ini dinilai relatif kecil, yakni berkisar Rp 3,2 juta di wilayah Jawa dan Bali. Jumlah ini dianggap tidak mencukupi untuk biaya hidup dasar seperti tempat tinggal dan transportasi.
"Dia kan harus sewa rumah, dia harus berangkat, itu cukup apa enggak. Itu salah satu di antaranya. Apa bukan karena (kesejahteraan) itu juga masalahnya, barangkali. Saya enggak tahu makanya (harus) evaluasi menyeluruh (agar penyebabnya diketahui pasti)," kata Tjandra.
Selain itu, Tjandra menekankan perlunya evaluasi terhadap kompetensi pembimbing di rumah sakit dan indikator penilaian yang transparan. Ia tidak ingin proses penilaian menjadi alat untuk menekan mental para dokter muda.
"Bagaimana supaya jangan sampai ada kesan si dokter ini dia tertekan oleh proses. Saya enggak bilang ini pasti terjadi ya, tapi ini kan salah satu di antaranya dia tertekan oleh proses penilaiannya. Nah, ini bagaimana proses penilaian yang dilakukan untuk menentukan seseorang selesai apa tidak selesai dari suatu internship. Jadi, ada banyak yang bisa dievaluasi," tutur Tjandra.
Sebagai langkah jangka pendek, Tjandra meminta adanya jaminan perlindungan bagi dokter magang melalui pengaturan jam kerja yang manusiawi. Ia juga menyarankan pengembangan sistem pengaduan (whistleblowing system) yang menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
"Dan apakah aduan itu, kerahasiaannya terjamin apa enggak terjamin? Apakah akan ada tindak lanjut, yang menindaklanjuti apakah Dinas Kesehatan Kabupaten, apa Dinas Kesehatan provinsi, apa dari pihak Kemenkes. Jadi, sambil evaluasi berjalan, maka dijamin hak-haknya dokter ini terjamin," ucap Tjandra.
Diketahui dr. Myta meninggal dunia pada Jumat (1/5/2026) di RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang setelah kondisi fisiknya menurun sejak Maret 2026. Meskipun sedang sakit, ia diduga tetap diwajibkan menjalani tugas jaga malam sesuai jadwal program nasional tersebut.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengakui perlunya peninjauan kembali terhadap program magang yang sudah berjalan selama 10 tahun terakhir. Kemenkes saat ini tengah melakukan investigasi mendalam untuk menemukan penyebab pasti kematian tersebut.
"Program itu sudah sekitar 10 tahunan berjalan. Selama ini memang perlu kita review kembali program seperti ini," kata Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers.