Hingga akhir Mei 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat telah menerima sebanyak 13,45 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh untuk tahun pajak 2025.
Data yang dihimpun oleh otoritas pajak tersebut menunjukkan bahwa mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi yang mencapai 12,44 juta laporan.
Sementara itu, jumlah laporan dari wajib pajak badan tercatat sebanyak 1,01 juta SPT pada periode pelaporan yang berakhir 28 Mei 2026 tersebut.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa total laporan tersebut mencakup berbagai kategori wajib pajak di Indonesia.
Inge menjelaskan bahwa untuk kategori wajib pajak orang pribadi, sebanyak 10,94 juta laporan berasal dari karyawan dengan tahun buku Januari hingga Desember.
Selain itu, terdapat 1,49 juta wajib pajak orang pribadi kategori non-karyawan yang juga telah merampungkan kewajiban pelaporan pajaknya tahun ini.
Untuk wajib pajak badan, komposisinya terdiri dari 972.144 perusahaan yang menggunakan mata uang rupiah serta 1.609 badan yang menggunakan dolar Amerika Serikat (AS).
Sektor minyak dan gas (migas) juga ikut berkontribusi dengan pengiriman 274 SPT Tahunan, baik yang menggunakan denominasi rupiah maupun dolar AS.
DJP juga menerima laporan dari wajib pajak dengan siklus tahun buku yang berbeda, yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025 yang lalu.
Kategori ini meliputi 36.625 wajib pajak badan yang bertransaksi dengan mata uang rupiah dan 43 badan yang memakai kurs dolar AS.
Berikut adalah rincian data pelaporan SPT Tahunan PPh yang diterima oleh Ditjen Pajak per 28 Mei 2026:
| Kategori Wajib Pajak | Jenis Mata Uang / Profil | Jumlah Laporan SPT |
|---|---|---|
| Orang Pribadi Karyawan | Rupiah | 10,94 Juta |
| Orang Pribadi Non-Karyawan | Rupiah | 1,49 Juta |
| Badan (Januari-Desember) | Rupiah | 972.144 |
| Badan (Januari-Desember) | Dolar AS | 1.609 |
| Badan (Beda Tahun Buku) | Rupiah | 36.625 |
| Badan (Beda Tahun Buku) | Dolar AS | 43 |
| Wajib Pajak Migas | Rupiah & Dolar AS | 274 |
Data di atas memperlihatkan kepatuhan yang cukup stabil dari berbagai sektor bisnis dan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan nasional.
Relaksasi Pelaporan untuk Wajib Pajak Badan
Pihak otoritas pajak mengingatkan bahwa wajib pajak badan masih memiliki kesempatan untuk memanfaatkan kebijakan relaksasi pelaporan hingga 31 Mei 2026.
Kebijakan ini mencakup penghapusan sanksi administrasi bagi mereka yang terlambat melapor, membayar, atau menyetorkan PPh Pasal 29 dalam periode tertentu.
Selama kebijakan ini berlangsung, DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan administratif yang dilakukan oleh wajib pajak.
Jika ternyata STP sudah terlanjur diterbitkan, maka Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP memiliki wewenang untuk menghapuskan sanksi tersebut secara jabatan.
Perlu dipahami bahwa mulai tahun pajak 2025, seluruh proses pelaporan SPT Tahunan wajib dilaksanakan secara daring melalui sistem terbaru, yakni coretax system.
Wajib pajak diwajibkan untuk melakukan aktivasi akun coretax masing-masing terlebih dahulu sebelum bisa masuk ke halaman utama layanan tersebut.
Data terbaru mengenai aktivasi akun pengguna dalam coretax system menunjukkan angka pertumbuhan yang signifikan sebagai berikut:
- Wajib Pajak Orang Pribadi: Sebanyak 18,23 juta orang telah melakukan aktivasi akun secara mandiri.
- Wajib Pajak Badan: Tercatat 1,13 juta entitas bisnis yang sudah terdaftar dan mengaktifkan akun sistem mereka.
- Instansi Pemerintah: Sebanyak 91.871 instansi telah siap menggunakan sistem administrasi perpajakan yang baru ini.
- Penyelenggara PMSE: Terdapat 233 penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang sudah masuk ke dalam sistem.
Secara keseluruhan, total wajib pajak yang telah mengaktifkan akun coretax mereka hingga saat ini sudah mencapai angka 19,46 juta pengguna.
Transformasi ke coretax system ini diharapkan dapat menyederhanakan proses birokrasi dan meningkatkan transparansi dalam administrasi perpajakan di Indonesia.
Masyarakat dan pelaku usaha pun diimbau untuk segera menyelesaikan kewajiban pajaknya sebelum batas waktu relaksasi berakhir guna menghindari kendala teknis.
DJP terus berkomitmen memberikan pendampingan melalui berbagai kanal edukasi agar proses transisi menuju sistem pelaporan digital yang baru ini berjalan lancar.