DJP Terima 1,12 Juta SPT Tahunan Badan 2026, Masa Relaksasi Resmi Berakhir

DJP Terima 1,12 Juta SPT Tahunan Badan 2026, Masa Relaksasi Resmi Berakhir
Foto: DJP Terima 1,12 Juta SPT Tahunan Badan 2026, Masa Relaksasi Resmi Berakhir. (Illustration by Pexels)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi mengumumkan berakhirnya masa relaksasi pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 pada tanggal 31 Mei 2026. Hingga batas waktu tersebut, otoritas pajak mencatat telah menerima sebanyak 13,59 juta dokumen SPT Tahunan PPh dari berbagai kategori wajib pajak.

Angka perolehan tersebut mencakup kontribusi yang signifikan dari kelompok wajib pajak orang pribadi maupun badan di seluruh Indonesia. Berdasarkan data terbaru, tercatat ada 12,46 juta SPT yang berasal dari orang pribadi dan 1,12 juta SPT dari wajib pajak badan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti, memberikan konfirmasi mengenai capaian pelaporan pajak tersebut pada Senin, 1 Juni 2026. Beliau menegaskan bahwa seluruh data tersebut merupakan akumulasi pelaporan yang masuk ke sistem hingga akhir Mei lalu.

Inge juga merinci bahwa kepatuhan pelaporan SPT Tahunan ini melibatkan wajib pajak yang menggunakan periode tahun buku reguler, yaitu Januari hingga Desember. Mayoritas pelapor berasal dari kelompok karyawan yang menunjukkan angka partisipasi cukup tinggi dalam sistem perpajakan nasional.

Rincian Data Pelaporan SPT Tahunan

Berikut adalah detail klasifikasi wajib pajak yang telah menyampaikan laporan SPT Tahunan mereka hingga periode 31 Mei 2026:

  • Wajib pajak orang pribadi dengan status karyawan mencapai 10,96 juta laporan.
  • Wajib pajak orang pribadi kategori non-karyawan tercatat sebanyak 1,50 juta laporan.
  • Wajib pajak badan yang menggunakan denominasi mata uang rupiah berjumlah 1,07 juta laporan.
  • Wajib pajak badan yang menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat (AS) sebanyak 1.724 laporan.
  • Wajib pajak sektor migas menyumbangkan sebanyak 287 laporan dalam mata uang rupiah maupun dolar AS.

Pemaparan data di atas menunjukkan keberagaman profil wajib pajak yang tetap menjalankan kewajibannya meskipun menggunakan mata uang yang berbeda. Hal ini mencerminkan fleksibilitas sistem administrasi perpajakan dalam mengakomodasi berbagai jenis entitas bisnis di tanah air.

Selain wajib pajak dengan tahun buku reguler, DJP juga mengidentifikasi adanya laporan dari wajib pajak dengan siklus tahun buku yang berbeda. Kelompok ini memulai pelaporan mereka sejak tanggal 1 Agustus 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam kategori beda tahun buku ini, terdapat 45.108 wajib pajak badan yang melaporkan pajaknya dalam mata uang rupiah. Sementara itu, terdapat 43 wajib pajak badan lainnya yang menyampaikan laporan dengan menggunakan kurs dolar AS.

Ketentuan Berakhirnya Masa Relaksasi

Kebijakan relaksasi yang diberikan oleh pemerintah sebelumnya mencakup penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang terlambat melapor. Fasilitas ini juga berlaku untuk keterlambatan dalam pembayaran atau penyetoran PPh Pasal 29 yang seharusnya dilakukan tepat waktu.

Namun, karena periode relaksasi ini telah berakhir pada 31 Mei 2026, maka aturan normal kembali diberlakukan secara penuh. Wajib pajak kini diingatkan untuk lebih disiplin dalam mematuhi jadwal pelaporan guna menghindari konsekuensi hukum yang ada.

Bagi wajib pajak badan yang baru melapor atau menyetorkan PPh Pasal 29 setelah melewati batas waktu tersebut, maka sanksi akan otomatis berlaku. Besaran dan jenis sanksi akan disesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku saat ini.

Penting untuk diingat bahwa mulai tahun pajak 2025, seluruh proses pelaporan SPT Tahunan kini dialihkan melalui sistem coretax secara online. Transformasi digital ini bertujuan untuk menyederhanakan birokrasi dan memudahkan masyarakat dalam mengelola urusan perpajakan mereka.

Implementasi Sistem Coretax dan Aktivasi Akun

Sebelum dapat mengakses dan menyampaikan laporan di platform coretax, setiap wajib pajak diwajibkan untuk mengaktifkan akun mereka terlebih dahulu. Proses aktivasi ini menjadi syarat mutlak agar data perpajakan dapat terintegrasi dengan sistem baru yang lebih modern.

Hingga saat ini, progres aktivasi akun coretax menunjukkan angka yang sangat positif dengan jutaan pengguna yang sudah terdaftar. DJP terus mendorong sisa wajib pajak yang belum melakukan aktivasi agar segera mendaftarkan akun mereka melalui saluran resmi.

Data kumulatif aktivasi akun coretax yang berhasil dihimpun oleh otoritas pajak adalah sebagai berikut:

Kategori Wajib Pajak Jumlah Aktivasi Akun
Orang Pribadi 18,26 Juta
Wajib Pajak Badan 1,14 Juta
Instansi Pemerintah 91.891
Penyelenggara PMSE 233

Tabel tersebut menggambarkan kesiapan infrastruktur digital perpajakan Indonesia yang kini sudah diadopsi oleh berbagai lapisan entitas. Secara total, tercatat sudah ada 19,50 juta wajib pajak yang sukses melakukan aktivasi akun di dalam sistem baru tersebut.

Meskipun terdapat kendala teknis seperti notifikasi eror status wajib pajak yang tidak aktif, DJP telah menyiapkan panduan solusinya. Wajib pajak diharapkan tetap memantau informasi terkini melalui kanal resmi agar proses administrasi pajak berjalan lancar tanpa hambatan berarti.

Kehadiran sistem coretax ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akurasi data dalam pengumpulan pajak nasional. Dengan berakhirnya masa relaksasi, masyarakat diimbau untuk tetap menjaga kepatuhan pajak sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan negara.

Artikel terkait

Rekomendasi