Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah mematangkan langkah strategis dalam mentransformasi hubungan dengan wajib pajak melalui program kepatuhan kooperatif atau cooperative compliance. Mekanisme pelaksanaan program inovatif ini telah disiapkan secara komprehensif untuk menciptakan sinergi yang lebih baik antara otoritas dan pelaku usaha.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa implementasi program ini rencananya akan dimulai dengan skema pendaftaran sukarela atau voluntary bagi para wajib pajak. Langkah awal ini bertujuan untuk memetakan kesiapan serta komitmen wajib pajak dalam transparansi pelaporan fiskal mereka.
Proses Pengukuran Risiko dan Kerangka Pengendalian Pajak
Setelah proses pendaftaran dilakukan, pihak DJP akan melakukan evaluasi mendalam terhadap tax control framework (TCF) atau kerangka pengendalian pajak yang dimiliki oleh pemohon. Selain itu, otoritas pajak juga akan melakukan penilaian terhadap profil risiko kepatuhan dari masing-masing wajib pajak tersebut.
Instrumen utama yang digunakan dalam proses pengukuran ini adalah sistem compliance risk management (CRM) yang selama ini telah menjadi tulang punggung analisis data di DJP. Bimo Wijayanto menegaskan bahwa sistem berbasis teknologi ini terus mengalami penyempurnaan demi akurasi yang lebih tinggi.
DJP memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk melakukan penilaian objektif terhadap setiap wajib pajak yang terdaftar melalui beberapa sistem berikut:
- Sistem CRM Machine: Sebuah platform analisis data yang telah dikembangkan oleh DJP selama hampir satu dekade untuk memetakan risiko secara otomatis.
- Indikator Analytics: Kumpulan variabel data yang digunakan sebagai parameter utama untuk mengukur tingkat kepatuhan secara sistematis dan terukur.
- Penyempurnaan Berkelanjutan: Upaya teknis untuk terus meng-update algoritma CRM agar sesuai dengan dinamika model bisnis modern saat ini.
Penggunaan teknologi ini diharapkan dapat meminimalkan subjektivitas dalam penilaian tingkat kepatuhan. Melalui sistem ini, DJP berupaya menyajikan hasil evaluasi yang transparan bagi para pelaku usaha.
Klasifikasi Kepatuhan dan Laporan Penjaminan
Hasil dari pengukuran TCF dan analisis berbagai risiko kepatuhan nantinya akan dirangkum dalam sebuah dokumen resmi. Dokumen tersebut dikenal sebagai laporan penjaminan kepatuhan yang menggambarkan posisi wajib pajak di mata otoritas.
Laporan penjaminan kepatuhan ini memegang peranan krusial karena berfungsi sebagai landasan untuk membangun hubungan yang setara antara DJP dan wajib pajak. Dengan adanya transparansi ini, kedua belah pihak dapat menjalin komunikasi yang lebih efektif dan efisien.
Berdasarkan hasil laporan tersebut, DJP akan mengelompokkan wajib pajak ke dalam tiga kategori utama dengan perlakuan yang berbeda:
| Tingkat Kepatuhan | Tindakan atau Arahan DJP |
|---|---|
| Kepatuhan Tinggi | Wajib pajak diarahkan untuk mempertahankan dan memelihara konsistensi kepatuhannya. |
| Kepatuhan Menengah | DJP akan memberikan edukasi dan melakukan pengawasan untuk meningkatkan kualitas kepatuhan. |
| Kepatuhan Rendah | Wajib pajak akan diarahkan pada proses audit melalui pengawasan yang lebih ketat dan intensif. |
Tabel di atas menunjukkan bahwa program ini bukan sekadar formalitas, melainkan sarana untuk memetakan profil risiko secara akurat. Dengan demikian, alokasi sumber daya pengawasan pajak dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran.
Prinsip Kehati-hatian dalam Asesmen Risiko
Bimo Wijayanto mengingatkan bahwa keikutsertaan dalam program cooperative compliance bukan merupakan jaminan otomatis bahwa wajib pajak tersebut langsung dianggap patuh. Keanggotaan dalam program ini tetap harus melalui proses verifikasi yang ketat dan berkelanjutan.
Asesmen kepatuhan akan tetap mempertimbangkan berbagai variabel risiko yang ditemukan di lapangan. Oleh karena itu, skema kepatuhan kooperatif ini tidak serta-merta mengubah status kepatuhan seseorang tanpa adanya bukti konkret dari sistem pengendalian internal mereka.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Bimo dalam kegiatan Webinar DIAF FIA UI Seri #7 yang mengangkat tema besar mengenai perspektif kebijakan dan riset terkini terkait TCF pada Jumat (29/5/2026). Ia menekankan pentingnya kejujuran data dalam kerangka kerja sama ini.
Uji Coba Bersama PT Pertamina
Sebagai langkah konkret, saat ini DJP tengah menjalankan proyek percontohan atau piloting program cooperative compliance dengan melibatkan PT Pertamina. Kerja sama ini menitikberatkan pada integrasi data secara langsung antara sistem perusahaan dengan sistem perpajakan.
Proses integrasi ini dilakukan dengan menghubungkan seluruh data transaksi wajib pajak ke dalam pemetaan pajak di buku besar atau general ledger (GL). Langkah ini merupakan lompatan besar dalam hal keterbukaan informasi antara korporasi besar dan otoritas fiskal.
Berikut adalah tahapan teknis yang dilakukan dalam integrasi data pada proyek percontohan tersebut:
- Koneksi Transaksi: Menghubungkan arus data transaksi perusahaan secara langsung ke dalam sistem pemetaan pajak milik DJP.
- Pemetaan GL Tax: Melakukan sinkronisasi pencatatan akuntansi perusahaan dengan kategori kewajiban perpajakan yang berlaku.
- Kamus Kepatuhan: Memasukkan data yang telah dipetakan ke dalam sistem referensi untuk menilai kesesuaian antara pencatatan dan kewajiban pajak.
Penerapan "kamus kepatuhan" menjadi sangat vital dalam proses ini karena berfungsi sebagai instrumen validasi. Dengan kamus tersebut, DJP dapat menilai apakah pencatatan di PT Pertamina sudah sesuai dengan konsekuensi pajak yang seharusnya muncul dari tiap transaksi.
Melalui keberhasilan proyek percontohan ini, DJP berharap dapat memperluas implementasi kepatuhan kooperatif ke lebih banyak wajib pajak besar lainnya di masa depan. Hal ini diyakini akan menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih kondusif dan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.