DJP Catat 13,59 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan 2026, Ini Data Terbarunya

DJP Catat 13,59 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan 2026, Ini Data Terbarunya
Foto: DJP Catat 13,59 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan 2026, Ini Data Terbarunya. (Illustration by Pexels)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) telah menembus angka 13,59 juta per 31 Mei 2026.

Capaian ini bertepatan dengan batas akhir masa relaksasi pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak badan yang diberikan oleh pihak otoritas pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengonfirmasi bahwa total laporan yang masuk hingga tengah malam tanggal 31 Mei mencapai 13.593.754 SPT.

Data tersebut mencakup berbagai kategori wajib pajak, mulai dari individu hingga perusahaan skala besar dan sektor migas.

Rincian Pelaporan SPT Berdasarkan Kategori

Pelaporan pajak dari kategori orang pribadi masih mendominasi total perolehan SPT pada periode ini.

Berikut adalah rincian jumlah laporan pajak yang diterima DJP berdasarkan segmentasi wajib pajaknya:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan: 10.962.917 SPT.
  • Wajib Pajak Orang Pribadi Non-Karyawan: 1.504.209 SPT.
  • Wajib Pajak Badan (Rupiah): 1.079.466 SPT.
  • Wajib Pajak Badan (Dolar AS): 1.724 SPT.
  • Wajib Pajak Sektor Migas (Rupiah): 17 SPT.
  • Wajib Pajak Sektor Migas (Dolar AS): 270 SPT.

Data di atas memperlihatkan keberagaman kontribusi dari berbagai lapisan masyarakat dan sektor industri terhadap penerimaan negara.

Selain kategori rutin, terdapat pula laporan untuk wajib pajak dengan periode tahun buku yang berbeda sejak 1 Agustus 2025.

Pada kategori khusus ini, tercatat sebanyak 45.108 SPT badan dalam mata uang rupiah dan 43 SPT badan dalam denominasi dolar AS.

Adopsi Sistem Coretax DJP

Transformasi digital perpajakan juga menunjukkan progres yang signifikan dengan masifnya penggunaan sistem Coretax.

Hingga saat ini, tercatat sebanyak 19.502.020 wajib pajak telah melakukan aktivasi akun mereka di platform tersebut.

Komposisi aktivasi akun Coretax secara mendalam dapat dilihat pada rincian berikut:

  • Orang Pribadi: 18.264.418 wajib pajak.
  • Wajib Pajak Badan: 1.145.478 entitas.
  • Instansi Pemerintah: 91.891 institusi.
  • PMSE (Perdagangan Elektronik): 233 pelaku usaha.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai bahwa penerapan sistem Coretax memberikan pengaruh positif terhadap stabilitas fiskal negara.

Peningkatan efisiensi melalui sistem ini terlihat dari kenaikan nilai SPT kurang bayar dan penurunan nilai SPT lebih bayar pada beberapa sektor.

Pertumbuhan Nilai Pembayaran Pajak

DJP memaparkan tren positif pada data SPT kurang bayar yang mencerminkan peningkatan kepatuhan dan efektivitas pemungutan pajak.

Berikut adalah tabel perbandingan pertumbuhan nilai SPT per akhir April 2026:

Kategori Wajib Pajak Pertumbuhan SPT Kurang Bayar Kondisi SPT Lebih Bayar
Orang Pribadi Karyawan Naik 83% Turun 46%
Orang Pribadi Non-Karyawan Naik 949% Turun 96%
Wajib Pajak Badan Naik 18% Naik 59%

Data tersebut menunjukkan pertumbuhan luar biasa, terutama pada kelompok wajib pajak orang pribadi non-karyawan yang melesat hingga 949 persen.

Kenaikan ini mengindikasikan bahwa sistem perpajakan terbaru berhasil menjaring potensi penerimaan yang selama ini mungkin belum terdata secara maksimal.

Artikel terkait

Rekomendasi