Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghentikan sementara operasional pelayanan Surat Izin Mengemudi serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor di wilayah Jakarta dan sekitarnya pada Rabu, 27 Mei 2026. Penutupan tersebut dilakukan dalam rangka memperingati libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.
Penghentian pelayanan administrasi kendaraan dan pengemudi ini berlangsung selama satu hari penuh, seperti dilansir dari Media Indonesia. Seluruh fasilitas penutupan mencakup Satpas Daan Mogot, unit Satpas wilayah DKI Jakarta, Gerai SIM, SIM Keliling, hingga pusat pelayanan BPKB.
Pihak kepolisian menjadwalkan seluruh aktivitas pengurusan dokumen berkendara tersebut untuk beroperasi normal kembali pada Kamis, 28 Mei 2026. Penegasan mengenai waktu penutupan operasional ini disampaikan langsung oleh kepolisian melalui saluran informasi resmi mereka.
"Pelayanan BPKB tutup pada hari Rabu, 27 Mei 2026 dan buka kembali pada Kamis, 28 Mei 2026," tulis Ditlantas Polda Metro Jaya dalam keterangan resminya, Rabu (27/5).
Masyarakat yang masa berlaku SIM miliknya habis tepat pada tanggal 27 Mei 2026 mendapatkan kebijakan khusus berupa dispensasi dari Ditlantas Polda Metro Jaya. Para pemilik SIM yang terdampak diberikan kesempatan untuk mengurus perpanjangan masa berlaku pada periode 28 hingga 30 Mei 2026 lewat mekanisme perpanjangan biasa.
Warga diimbau memanfaatkan masa tenggang tersebut karena dispensasi akan hangus jika perpanjangan tidak dilakukan hingga 30 Mei 2026. Pemilik yang terlambat dari batas waktu tersebut wajib menempuh prosedur penerbitan SIM baru, termasuk mengikuti kembali ujian teori dan praktik.