Ditjen Pajak Wanti-wanti WP, Data Rekening di Coretax 2026 Harus Valid Agar Restitusi Cepat Cair

Ditjen Pajak Wanti-wanti WP, Data Rekening di Coretax 2026 Harus Valid Agar Restitusi Cepat Cair
Foto: Ditjen Pajak Wanti-wanti WP, Data Rekening di Coretax 2026 Harus Valid Agar Restitusi Cepat Cair. (Illustration by Pexels)

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Utara baru-baru ini memberikan imbauan penting bagi para wajib pajak badan terkait penggunaan sistem perpajakan terbaru. Petugas pajak menekankan pentingnya validitas data rekening bank yang terdaftar dalam sistem Coretax sebelum melakukan pelaporan pajak.

Langkah antisipasi ini sangat krusial, terutama bagi wajib pajak yang laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badannya menunjukkan status lebih bayar. Akurasi data menjadi kunci utama agar proses administrasi perpajakan berjalan lancar tanpa hambatan teknis.

Pentingnya Validasi Rekening di Sistem Coretax

Imbauan ini disampaikan secara resmi dalam agenda simulasi pengisian SPT Tahunan Badan yang digelar secara daring pada 15 April 2026. Kegiatan tersebut menyasar pelaku usaha di sektor UMKM, jasa, serta perdagangan yang terdaftar di wilayah Sidoarjo Utara.

Penyuluh Pajak KPP Pratama Sidoarjo Utara, Annisa Amalia, mengingatkan bahwa kesalahan data rekening bisa menghambat proses tertentu dalam sistem Coretax. Jika status SPT menunjukkan lebih bayar, maka sistem membutuhkan rekening yang aktif untuk keperluan administratif.

“Kami memohon agar wajib pajak memastikan kembali apakah data rekening yang tersimpan di sistem Coretax DJP masih berstatus valid atau aktif,” ujar Annisa. Pernyataan tersebut ia sampaikan sebagaimana dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Selasa (28/4/2026).

Jika ditemukan bahwa data rekening sudah tidak sesuai atau sudah ditutup, wajib pajak disarankan untuk segera melakukan pembaruan data. Proses sinkronisasi ulang atau update data rekening ini harus dituntaskan sebelum wajib pajak mengirimkan laporan SPT Tahunan mereka.

Persiapan Dokumen Sebelum Pelaporan

Selain fokus pada validitas rekening, wajib pajak juga diingatkan untuk mempersiapkan berkas-berkas pendukung lainnya secara matang. Hal ini bertujuan agar pengisian data di portal perpajakan tidak mengalami kendala atau ketidaksesuaian data.

Beberapa dokumen utama yang wajib dipersiapkan oleh wajib pajak badan antara lain adalah:

  • Laporan keuangan lengkap yang mencakup laporan laba rugi serta neraca perusahaan.
  • Bukti pemotongan atau pemungutan PPh yang diperoleh dari lawan transaksi bisnis.
  • Dokumen pendukung lainnya yang relevan dengan transaksi keuangan selama satu tahun pajak.

Penyuluh pajak lainnya, Jainal Abidin, menjelaskan bahwa dokumen-dokumen tersebut sangat penting untuk memverifikasi data prepopulated. Sistem Coretax DJP menyediakan data yang sudah terisi otomatis, namun wajib pajak tetap harus memvalidasinya dengan bukti fisik yang dimiliki.

“Wajib pajak perlu memastikan kebenaran data yang sudah ada di sistem dengan membandingkannya melalui bukti potong dari lawan transaksi,” tutur Jainal. Ketelitian dalam tahap ini akan meminimalisir risiko terjadinya kesalahan input yang bisa berujung pada sanksi atau pemeriksaan.

Prosedur Akses dan Login Taxpayer Portal

Memasuki tahap teknis pelaporan, terdapat prosedur khusus yang harus dilakukan oleh wajib pajak badan saat mengakses portal resmi. Pengguna wajib masuk melalui situs resmi di alamat https://coretaxdjp.pajak.go.id/ untuk memulai proses pengisian.

Dalam tahap login dan pengisian, wajib pajak harus mengikuti ketentuan berikut:

  • Menunjuk pihak terkait yang memiliki wewenang sah, seperti penanggung jawab, wakil, atau kuasa wajib pajak.
  • Memastikan pihak yang ditunjuk melakukan login menggunakan kredensial yang sudah terdaftar secara resmi.
  • Melakukan proses impersonasi (impersonate) setelah berhasil masuk ke sistem utama.
  • Memilih NPWP Badan yang sesuai pada menu pilihan atau dropdown list di Taxpayer Portal.

Langkah-langkah di atas merupakan bagian dari upaya DJP untuk memastikan bahwa akses terhadap data perpajakan badan dilakukan oleh pihak yang berwenang. Penggunaan sistem Coretax diharapkan dapat menyederhanakan birokrasi dan meningkatkan transparansi bagi wajib pajak.

Pihak KPP Pratama Sidoarjo Utara berharap simulasi dan edukasi ini dapat meningkatkan kepatuhan sukarela dari para pelaku usaha. Dengan data yang valid dan persiapan yang matang, pelaporan SPT Tahunan diharapkan dapat selesai tepat waktu tanpa kendala teknis.

Bagi wajib pajak yang masih menemui kesulitan, DJP menyediakan berbagai saluran komunikasi untuk membantu proses transisi ke sistem Coretax ini. Dukungan teknis tetap tersedia agar setiap wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya dengan lebih mudah dan efisien di masa mendatang.

Artikel terkait

Rekomendasi