Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur memastikan tidak ada pemberhentian bagi guru honorer di wilayahnya demi menjaga kelangsungan proses belajar mengajar. Para pendidik non-ASN tersebut dipastikan tetap dapat bekerja dan menerima hak gaji mereka hingga akhir tahun 2026.
Kepastian mengenai nasib tenaga pendidik ini disampaikan langsung oleh pihak berwenang di Surabaya pada Minggu (24/5), seperti dilansir dari Media Indonesia. Kebijakan tersebut diambil guna meredam kecemasan yang sempat berkembang di kalangan guru non-ASN terkait regulasi terbaru dari pemerintah pusat.
ÔÇ£Keberadaan guru non-ASN atau guru honorer tetap diperhatikan di tengah penataan tenaga pendidik nasional, saya pastikan mereka tetap bisa mengajar,ÔÇØ kata Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jawa Timur, Aries Agung Paewai.
Langkah penegasan ini dilakukan demi merespons keresahan para pengajar pasca-terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah. Surat tersebut mengatur tentang penugasan guru non-ASN pada satuan pendidikan yang dikelola oleh pemerintah daerah.
ÔÇ£Nah, kalau guru honorer itu sebenarnya memang kita harus berkonsultasi dengan pemerintah pusat. Kemarin saya sudah bertemu dengan Ibu Dirjen GTK, terus kita ketemu dengan Deputi di Kemenpan bahwa sebenarnya tidak ada masalah,ÔÇØ ujar Aries Agung Paewai.
Melalui koordinasi tersebut, diketahui bahwa kebijakan yang dikeluarkan oleh kementerian terkait berfungsi sebagai instrumen jaminan finansial. Surat edaran dimaksud memberikan kepastian hukum bagi pembayaran hak-hak normatif para guru yang telah terdata resmi.
ÔÇ£Surat edaran itu hanya meneguhkan bahwa guru-guru honorer kita sampai dengan 31 Desember 2026 mereka masih bisa digaji, diberikan tunjangan berdasarkan profesi mereka,ÔÇØ katanya.
Penataan menyeluruh terhadap sistem kepegawaian tenaga pendidik dijadwalkan bakal berlaku sepenuhnya mulai tahun 2027. Pemerintah pusat saat ini sedang merumuskan nomenklatur dan mekanisme baru, sehingga sebutan lama bagi para guru tersebut tidak akan dipergunakan lagi di masa mendatang.
ÔÇ£Nanti 2027 tidak boleh ada lagi istilah guru honorer. Pemerintah sedang menyiapkan regulasi dan skemanya,ÔÇØ jelas Aries Agung Paewai.
Penyesuaian jumlah kebutuhan tenaga pengajar di setiap wilayah ke depan akan tetap mengacu pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Evaluasi berkala dilakukan dengan mempertimbangkan rasio kuantitas siswa, ketersediaan guru, serta beban mata pelajaran di sekolah.
ÔÇ£Jumlah itulah yang nanti kita petakan berapa sebenarnya kebutuhan guru non-ASN yang akan kita lanjutkan di tahun 2027,ÔÇØ ujarnya.
Pemprov Jatim mencatat masih terdapat kebutuhan mendesak pemenuhan tenaga pendidik akibat tingginya angka pensiun pegawai. Saat ini, pemetaan internal menunjukkan terdapat 2.295 formasi guru non-ASN yang krusial untuk dipertahankan di berbagai sekolah negeri.
ÔÇ£Kalau pendidikan ini mutu dan kualitasnya ingin ditingkatkan, kami butuh guru-guru yang memang harus ada di sekolah karena banyak guru yang pensiun dan membutuhkan tambahan guru,ÔÇØ katanya.