Dindik Jawa Timur Terapkan Nilai Tes Akademik pada SPMB 2026

Dindik Jawa Timur Terapkan Nilai Tes Akademik pada SPMB 2026
Foto: Ilustrasi Dindik Jawa Timur Terapkan Nilai Tes Akademik pada SPMB 2026.

Dinas Pendidikan Jawa Timur resmi mengintegrasikan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) ke dalam seluruh jalur Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SMA dan SMK. Kebijakan ini diumumkan pada Jumat (10/4/2026) sebagai upaya standarisasi mutu pendaftaran di wilayah tersebut.

Langkah baru ini diambil menyusul arahan Kemendikdasmen yang menyerahkan kewenangan penggunaan TKA kembali kepada Pemerintah Daerah. Penggunaan nilai ujian tersebut akan menggantikan skema indeks sekolah asal yang sebelumnya digunakan sebagai bobot penilaian dalam proses seleksi.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, menjelaskan bahwa penghapusan indeks sekolah merupakan salah satu poin krusial dalam perubahan sistem tahun ini. Dilansir dari Edukasi, aturan ini berlaku bagi calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur domisili maupun prestasi.

"Terdapat sejumlah perubahan dalam SPMB 2026 yang perlu dicermati masyarakat, di antaranya penghapusan bobot indeks sekolah pada seluruh jalur seleksi, baik jalur domisili maupun prestasi nilai akademik," kata Aries.

Pemerintah menetapkan bobot nilai TKA sebesar 40 persen untuk seluruh jalur penerimaan, termasuk jalur domisili dan afirmasi. Sementara itu, untuk jalur prestasi akademik, nilai kemampuan akhir dihitung dari kombinasi nilai rapor dan hasil tes tersebut.

"Nilai kemampuan akademik merupakan gabungan rata-rata nilai rapor sebesar 60 persen dan rata-rata nilai TKA dari Daftar Kolektif Hasil TKA sebesar 40 persen," ujar Aries.

Selain perubahan bobot, terdapat penyesuaian jadwal pada jalur domisili yang kini dibuka lebih awal pada 11-15 Juni 2026. Kuota untuk jalur ini dipatok sebesar 45 persen, dengan rincian 35 persen untuk jenjang SMA dan 10 persen diperuntukkan bagi SMK.

Sistem pendaftaran juga memberikan fleksibilitas bagi calon siswa SMK dalam memilih jurusan atau konsentrasi keahlian. Calon murid diwajibkan melampirkan Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) pada saat melakukan pengambilan PIN pendaftaran.

"Calon murid SMK juga diperbolehkan memilih maksimal tiga konsentrasi keahlian, baik dalam satu sekolah maupun berbeda sekolah, di dalam atau luar rayon," ujar Aries.

Mata pelajaran yang diujikan dalam TKA mencakup tujuh bidang utama, mulai dari Pendidikan Agama, Bahasa Indonesia, hingga Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial. Penilaian akhir tetap mempertimbangkan urutan prioritas nilai akademik serta jarak domisili siswa ke sekolah tujuan.

Artikel terkait

Rekomendasi