Dindik Jatim Terapkan Nilai TKA dalam Seleksi Murid Baru 2026

Dindik Jatim Terapkan Nilai TKA dalam Seleksi Murid Baru 2026
Foto: Ilustrasi Dindik Jatim Terapkan Nilai TKA dalam Seleksi Murid Baru 2026.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, menetapkan penggunaan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai instrumen penilaian utama dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026. Kebijakan yang dilansir dari Edukasi ini akan diberlakukan pada seluruh jalur seleksi untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK di wilayah tersebut.

Perubahan signifikan terjadi pada struktur penilaian di mana pemerintah daerah memutuskan untuk menghapus bobot indeks sekolah. Langkah ini diambil untuk memastikan proses seleksi yang lebih objektif bagi calon peserta didik baru pada periode mendatang.

"Terdapat sejumlah perubahan dalam SPMB 2026 yang perlu dicermati masyarakat, di antaranya penghapusan bobot indeks sekolah pada seluruh jalur seleksi, baik jalur domisili maupun prestasi nilai akademik," kata Aries dilansir dari laman Antara pada Jumat, (10/4/2026).

Pada jenjang SMP dan MTs, nilai TKA dipatok sebesar 40 persen untuk jalur domisili, afirmasi, serta prestasi akademik. Sementara itu, jalur domisili dijadwalkan dibuka lebih awal mulai 11 hingga 15 Juni 2026 dengan alokasi kuota sebesar 35 persen bagi SMA dan 10 persen untuk SMK.

Penghitungan skor akhir kini mengombinasikan prestasi rapor dengan hasil ujian akademik secara spesifik. Skema ini secara resmi menggantikan sistem penilaian lama yang sebelumnya sangat bergantung pada rekam jejak atau indeks sekolah asal siswa.

ÔÇ£Nilai kemampuan akademik merupakan gabungan rata-rata nilai rapor sebesar 60 persen dan rata-rata nilai TKA dari Daftar Kolektif Hasil TKA sebesar 40 persen,ÔÇØ ujarnya.

Bagi calon murid SMA dan SMK, kepemilikan Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) menjadi syarat wajib saat melakukan pengambilan PIN. Kuota jalur prestasi akademik ditetapkan sebesar 25 persen untuk jenjang SMA, sedangkan SMK mendapatkan porsi yang jauh lebih besar yakni 65 persen dari total daya tampung.

Sistem seleksi tetap mempertimbangkan aspek geografis melalui pemeringkatan jarak tempat tinggal setelah nilai akademik divalidasi. Calon siswa SMK diberikan fleksibilitas untuk memilih konsentrasi keahlian yang diminati tanpa terbatas oleh batasan rayon sekolah.

"Calon murid SMK juga diperbolehkan memilih maksimal tiga konsentrasi keahlian, baik dalam satu sekolah maupun berbeda sekolah, di dalam atau luar rayon," ujarnya.

Mata pelajaran yang diujikan dalam TKA mencakup tujuh bidang utama, mulai dari Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, hingga Bahasa Inggris. Integrasi nilai TKA ini diklaim tetap menjaga prinsip inklusivitas dan keadilan dalam proses kompetisi masuk sekolah negeri.

Artikel terkait

Rekomendasi