Mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Dharma Pongrekun, resmi mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu (13/5/2026). Langkah hukum ini diambil karena sejumlah pasal dalam regulasi tersebut dinilai berpotensi merugikan hak konstitusional warga negara.
Permohonan tersebut menargetkan lima pasal spesifik, yakni Pasal 353 ayat (2) huruf g, Pasal 394, Pasal 395 ayat (1), Pasal 400, dan Pasal 446. Dilansir dari Investor Daily, tim hukum menilai pasal-pasal ini bersifat multitafsir dan memberikan wewenang yang terlalu luas kepada pemerintah dalam menangani situasi kesehatan nasional.
Advokat Dharma, Ishemat Soeria Alam, menjelaskan bahwa pihaknya telah mendaftarkan gugatan tersebut secara resmi dan tengah menunggu proses persidangan lebih lanjut.
"Permohonan yang kami ajukan telah diterima dan kami tinggal menunggu jadwal sidang," kata Ishemat Soeria Alam, Advokat Dharma.
Ishemat menyoroti Pasal 353 ayat (2) huruf g yang dianggap memberikan kuasa berlebih kepada Menteri Kesehatan untuk menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB). Selain itu, Pasal 400 dan Pasal 446 menjadi perhatian karena memuat ancaman denda pidana hingga Rp500 juta bagi pihak yang dianggap menghalangi penanggulangan wabah.
"Permohonan ini merupakan langkah konstitusional untuk menjaga supremasi UUD 1945 dan melindungi hak-hak fundamental warga negara," kata Ishemat Soeria Alam, Advokat Dharma.
Dharma Pongrekun secara terpisah menyoroti implikasi dari regulasi kesehatan global terhadap kedaulatan masyarakat lokal. Menurutnya, penetapan status wabah dapat menjadi instrumen untuk membatasi ruang gerak warga secara masif.
"Cukup dengan diumumkan adanya KLB atau wabah, maka masyarakat bisa diperlakukan dengan berbagai pembatasan," ujar Dharma Pongrekun, Pemohon.
Ia juga menyinggung mengenai amandemen Peraturan Kesehatan Internasional oleh WHO yang dikaitkan dengan kontrol sosial serta kepentingan industri tertentu. Dharma menyarankan agar masyarakat tetap waspada terhadap kebijakan kesehatan yang berkembang, termasuk instalasi infrastruktur telekomunikasi di area hunian.
"Saran saya tolak adanya tower-tower yang ada di permukiman," ucap Dharma Pongrekun, Pemohon.