Pihak kepolisian baru saja merilis keterangan resmi mengenai kronologi detik-detik terakhir tewasnya seorang pengusaha asal Korea Selatan, Biong Can Sang. Peristiwa tragis ini terjadi di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, dan menggegerkan warga sekitar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diketahui sempat memberikan respons sebelum akhirnya nyawanya dihabisi oleh pelaku. Korban sempat meneriakkan kata "Hei!" saat menyadari ada orang asing yang masuk ke dalam rumahnya secara tiba-tiba.
Fakta-fakta tersebut mulai terkuak setelah jajaran Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan HW, pria yang diduga kuat bertindak sebagai eksekutor dalam pembunuhan ini. Polisi juga menangkap SJ, mantan istri korban yang diduga menjadi dalang atau otak di balik aksi keji tersebut.
Rencana Pembunuhan dan Eksekusi Korban
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, menjelaskan bahwa pelaku HW menyusup ke dalam rumah korban pada tanggal 26 Mei 2026. Berdasarkan rekaman waktu, pelaku masuk sekitar pukul 22.40 WIB saat suasana lingkungan mulai sepi.
Pada saat kejadian, Biong Can Sang sedang berada di meja makan sembari mengoperasikan laptop miliknya. Aktivitas tersebut dilaporkan merupakan kebiasaan rutin yang sering dilakukan oleh pengusaha asal Negeri Ginseng tersebut di malam hari.
“Ketika kejadian, posisi korban sedang duduk santai di meja makan sambil membuka laptop,” ujar Kombes Sumarni saat memberikan keterangan kepada awak media pada Selasa, 2 Juni 2026.
Kedatangan HW ternyata disadari oleh korban yang kemudian langsung berdiri dan memberikan teguran keras. Korban sempat berteriak pendek untuk mempertanyakan kehadiran pelaku di dalam kediaman pribadinya tersebut.
Sayangnya, teriakan itu menjadi kata terakhir yang diucapkan oleh Biong Can Sang sebelum serangan fisik terjadi. HW tanpa ragu langsung menyerang korban secara membabi buta menggunakan senjata tajam.
Pelaku menusukkan pisau buah ke bagian perut sebelah kiri korban secara berkali-kali hingga korban tidak berdaya. Serangan tersebut dilakukan dengan sangat cepat sehingga korban tidak sempat melakukan perlawanan yang berarti.
Tidak hanya menggunakan pisau, HW juga menghantamkan sebuah barbel ke bagian belakang kepala pengusaha tersebut. Hantaman benda tumpul yang keras itu menyebabkan korban meninggal dunia seketika di lokasi kejadian.
Upaya Menghilangkan Barang Bukti
Setelah memastikan korbannya sudah tidak bernyawa, HW segera menjalankan instruksi selanjutnya untuk mengambil barang berharga milik korban. Langkah ini diduga dilakukan untuk mengaburkan motif pembunuhan seolah-olah terjadi perampokan.
Beberapa barang yang dibawa lari oleh pelaku antara lain adalah laptop yang sedang digunakan korban dan alat perekam atau DVR CCTV. Pengambilan DVR CCTV di ruang tamu ini bertujuan agar aksi pelaku tidak terekam dan sulit dilacak oleh polisi.
Selain peralatan elektronik, pelaku juga menggasak kartu ATM BCA milik korban sesuai dengan arahan yang diberikan oleh mantan istri korban, SJ. Semua tindakan ini merupakan bagian dari skenario yang telah disusun sebelumnya oleh sang otak pembunuhan.
Berikut adalah daftar barang bukti yang sempat berusaha dihilangkan oleh pelaku untuk menutupi jejak kejahatannya:
- Satu unit laptop milik korban yang diambil dari meja makan.
- Perangkat DVR CCTV yang menyimpan rekaman kamera pengawas di dalam rumah.
- Satu bilah pisau buah yang digunakan untuk menusuk perut korban.
- Pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan aksi pembunuhan.
- Kartu ATM BCA atas nama korban.
Keesokan harinya setelah pembunuhan terjadi, pelaku membuang laptop, DVR CCTV, dan pisau ke aliran Sungai Kalimalang. Pelaku berharap arus sungai yang deras akan menghanyutkan barang bukti tersebut sehingga tidak ditemukan polisi.
Untuk menyempurnakan upayanya menghilangkan jejak, HW juga membakar seluruh pakaian yang ia gunakan saat mengeksekusi korban. Ia mengira dengan tidak adanya sisa bercak darah di pakaian, keterlibatannya tidak akan terendus.
Ancaman Hukuman Bagi Para Pelaku
Penyelidikan intensif yang dilakukan pihak kepolisian akhirnya membuahkan hasil dengan tertangkapnya HW dan SJ. Saat ini, kedua tersangka telah mendekam di sel tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatan mereka yang sangat terencana dan kejam, polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal berlapis yang sangat berat. Langkah hukum ini diambil untuk memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban yang ditinggalkan.
| Pasal yang Disangkakan | Keterangan Pelanggaran | Ancaman Maksimal |
|---|---|---|
| Pasal 459 KUHP | Tindak pidana pembunuhan berencana | Hukuman Mati / Seumur Hidup |
| Pasal 458 ayat (1) KUHP | Tindak pidana pembunuhan secara sengaja | Penjara 20 Tahun |
Tabel di atas menunjukkan keseriusan pihak berwajib dalam menangani kasus pembunuhan pengusaha mancanegara ini. Dengan penerapan pasal-pasal tersebut, kedua tersangka terancam menghabiskan sisa hidup mereka di balik jeruji besi.
Hingga saat ini, polisi masih mendalami motif lebih lanjut di balik keterlibatan mantan istri korban dalam menyewa eksekutor. Kabar yang beredar menyebutkan adanya aliran dana ratusan juta rupiah yang dibayarkan SJ kepada HW untuk menghabisi nyawa mantan suaminya.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya keamanan di lingkungan perumahan, terutama bagi warga negara asing yang tinggal di Indonesia. Kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas hingga ke pengadilan agar para pelaku mendapatkan hukuman setimpal.