Danantara Bakal Bentuk Holding Baru 2026, Resmi Jadi Alat Fiskal Strategis

Danantara Bakal Bentuk Holding Baru 2026, Resmi Jadi Alat Fiskal Strategis
Foto: Danantara Bakal Bentuk Holding Baru 2026, Resmi Jadi Alat Fiskal Strategis. (Illustration by Pexels)

Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2026 yang memberikan wewenang baru bagi institusi Danantara. Regulasi ini memungkinkan Danantara untuk membentuk entitas holding investasi baru yang memiliki peran strategis bagi negara.

Entitas yang akan dibentuk ini nantinya berstatus sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berfungsi sebagai alat fiskal. Fokus utamanya adalah menjalankan investasi yang mendukung pembangunan nasional dan meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat luas.

Berdasarkan bunyi Pasal 31A ayat (3) dalam beleid tersebut, status sebagai alat fiskal akan disematkan melalui mekanisme penyertaan modal negara. Ketentuan ini secara khusus ditujukan bagi holding investasi yang didirikan sesuai mandat Pasal 29B ayat (2) huruf b.

Pembentukan holding ini diharapkan mampu memberikan dampak sosial dan ekonomi yang nyata bagi Indonesia. Pemerintah menargetkan agar setiap langkah investasi yang diambil selaras dengan program prioritas pembangunan nasional.

Sumber dan Bentuk Modal Negara

Pemerintah dapat menyalurkan modal yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada holding investasi tersebut. Dukungan finansial ini hanya diberikan jika kegiatan usaha yang dilakukan terbukti mendukung akselerasi pembangunan di tanah air.

Ada berbagai jenis aset yang bisa dijadikan sebagai penyertaan modal oleh pemerintah:

  • Dana segar dalam bentuk uang tunai yang bersumber dari kas negara.
  • Barang Milik Negara (BMN) yang dapat dikelola untuk produktivitas ekonomi.
  • Piutang negara yang ada pada BUMN atau Perseroan Terbatas (PT) tertentu.
  • Berbagai bentuk aset negara lainnya yang sah secara hukum dan regulasi.

Selain mendapatkan modal dari APBN, holding investasi yang berfokus pada layanan publik ini juga diberikan hak khusus. Mereka diperbolehkan mengajukan permohonan dukungan kepada negara dalam bentuk penyertaan modal untuk memperkuat kapasitas operasionalnya.

Struktur Organisasi Danantara Saat Ini

Hingga saat ini, Danantara tercatat hanya mengelola satu entitas holding investasi, yaitu Danantara Investment Management (DIM). Namun, profil DIM memiliki perbedaan mendasar dengan holding investasi baru yang direncanakan dalam PP 19/2026.

Danantara Investment Management merupakan entitas yang operasionalnya sepenuhnya berorientasi pada keuntungan finansial atau imbal hasil komersial murni. DIM tidak mengemban misi khusus untuk fokus pada pembangunan nasional maupun penyediaan layanan publik secara langsung.

Mengenal peran dan fungsi dua unit utama di bawah naungan Danantara:

Nama Entitas Jenis Holding Tugas dan Fungsi Utama
Danantara Investment Management (DIM) Holding Investasi Mengelola dividen, pemberdayaan aset BUMN, dan tugas khusus dari pemerintah atau Danantara.
Danantara Asset Management (DAM) Holding Operasional Mengelola operasional teknis BUMN serta menjalankan tugas yang ditetapkan oleh negara.

Tabel di atas merangkum pembagian kerja antara pengelolaan investasi dan manajemen operasional aset. Dengan adanya regulasi baru, struktur ini berpotensi berkembang seiring pembentukan holding baru sebagai alat fiskal.

Secara teknis, DIM memiliki tanggung jawab besar dalam mengoptimalkan nilai dividen dan memastikan aset-aset negara dikelola dengan berdaya guna. Di sisi lain, DAM hadir sebagai penggerak operasional harian yang memastikan setiap unit BUMN berjalan sesuai koridor.

Kehadiran holding investasi tambahan yang berfungsi sebagai alat fiskal akan melengkapi ekosistem yang sudah ada. Hal ini mempertegas peran Danantara sebagai mesin penggerak ekonomi yang tidak hanya mencari profit, tapi juga agen pembangunan.

Langkah ini diambil pemerintah untuk memperkuat ketahanan fiskal melalui optimalisasi manajemen aset negara. Dengan integrasi yang lebih baik, diharapkan pelayanan publik dapat dirasakan lebih merata oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Regulasi ini juga dipandang sebagai upaya modernisasi pengelolaan keuangan negara agar lebih fleksibel namun tetap akuntabel. Melalui PP 19/2026, kerangka hukum bagi Danantara kini menjadi lebih kuat dalam menjalankan misi strategisnya di masa depan.

Artikel terkait

Rekomendasi