Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai mengungkap rincian dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Kasus ini menyeret sejumlah mantan petinggi lembaga tersebut atas dugaan praktik lancung yang merugikan keuangan negara.
Syarief Sulaeman Nahdi, selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), menjelaskan bahwa penyidikan menyasar tiga mantan pimpinan BGN. Ketiganya diduga telah memanipulasi proses pengadaan demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Dugaan Intervensi dan Manipulasi Harga
Penyidik menemukan bukti kuat adanya intervensi dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) oleh para tersangka. Dokumen yang seharusnya menjadi panduan teknis tersebut diduga tidak dibuat berdasarkan kebutuhan nyata di lapangan.
Selain masalah administratif, Kejagung juga menyoroti adanya penggelembungan harga atau mark up pada berbagai proyek pengadaan. Tindakan ini dianggap merusak operasional pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat luas.
Daftar aset dan pengadaan yang diduga mengalami penggelembungan harga dalam kasus korupsi BGN:
- Pengadaan Motor Listrik: Terdapat pembelian sebanyak 21.801 unit motor listrik dengan nilai proyek fantastis mencapai Rp 1 triliun.
- Pengadaan Sepatu: Pembelian sebanyak 32.000 pasang sepatu yang dinilai tidak sesuai ketentuan dan harganya telah dinaikkan secara tidak wajar.
- Pengadaan Perangkat Tablet: Ditemukan kejanggalan pada pengadaan lebih dari 31.000 unit tablet yang tidak mengikuti prosedur standar.
- Pengadaan Televisi Layar Lebar: Proyek penyediaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang terindikasi mengalami manipulasi harga satuan.
Daftar barang tersebut menunjukkan skala penyimpangan yang cukup besar dalam tubuh lembaga baru ini. Kejagung terus mendalami dokumen terkait untuk memastikan total nilai kerugian yang dialami negara akibat praktik tersebut.
Penetapan Tersangka Petinggi Badan Gizi Nasional
Secara resmi, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga nama besar sebagai tersangka dalam kasus tata kelola program MBG ini. Para tersangka tersebut adalah Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.
Keputusan penetapan tersangka ini diambil setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan mengumpulkan alat bukti yang memadai. Pengumuman status hukum ketiganya disampaikan langsung kepada publik pada Rabu, 3 Juni 2026.
Informasi mengenai identitas dan peran para tersangka sebelum tersandung kasus korupsi:
| Nama Tersangka | Jabatan Terakhir di BGN | Status Hukum Saat Ini |
|---|---|---|
| Dadan Hindayana | Kepala Badan Gizi Nasional | Tersangka & Ditahan |
| Sony Sonjaya | Wakil Kepala BGN | Tersangka & Ditahan |
| Lodewyk Pusung | Wakil Kepala Bidang Pengembangan | Tersangka & Ditahan |
Tabel di atas merangkum profil singkat para pucuk pimpinan yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ketiganya memiliki peran strategis dalam mengelola anggaran besar untuk program gizi nasional.
Modus Operandi Melalui Afiliasi Yayasan
Dalam keterangannya, Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan bahwa para tersangka diduga menggunakan yayasan yang terafiliasi dengan mereka. Hal ini dilakukan untuk mempermudah kontrol atas proyek-proyek yang ada di BGN.
Melalui pengaruhnya, Dadan bersama rekan-rekannya diduga menekan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Tujuannya agar spesifikasi barang dalam KAK bisa disesuaikan dengan keinginan mereka, bukan berdasarkan fungsi operasional.
Penyimpangan ini sangat disayangkan karena program Makan Bergizi Gratis merupakan inisiatif besar pemerintah. Praktik korupsi ini justru mengancam efektivitas penyaluran bantuan gizi yang sangat dibutuhkan oleh anak-anak dan masyarakat.
Dadan Hindayana sendiri diketahui telah dicopot dari posisinya sebagai Kepala BGN pada 2 Juni 2026, tepat sehari sebelum penetapan tersangka. Selain kasus pengadaan, ia juga terseret isu dugaan jual-beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Langkah tegas Kejaksaan Agung ini mendapatkan perhatian serius dari Presiden dan berbagai elemen masyarakat. Evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Badan Gizi Nasional kini menjadi prioritas utama pemerintah untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pejabat publik dalam mengelola dana bantuan sosial. Penyelidikan masih terus berkembang, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam pusaran korupsi ini.