Pengadilan di Hangzhou, China, menetapkan keputusan hukum yang melarang perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan dengan dalih posisi mereka telah digantikan oleh otomatisasi berbasis kecerdasan buatan (AI).
Kebijakan protektif ini diambil pemerintah China guna melindungi tenaga kerja dari tren efisiensi global. Langkah tersebut dilansir dari Tekno sebagai respons atas meningkatnya kekhawatiran publik mengenai penggantian peran manusia oleh teknologi di berbagai sektor industri.
Sengketa hukum ini bermula ketika seorang supervisor quality assurance bernama Zhou kehilangan pekerjaannya pada tahun 2022. Perusahaan tempatnya bekerja mulai menggunakan model AI internal untuk melakukan tugas penyaringan konten yang sebelumnya dikerjakan secara manual oleh Zhou.
Pihak manajemen sempat menawarkan demosi jabatan kepada Zhou dengan pengurangan upah mencapai 40 persen. Penolakan Zhou terhadap tawaran tersebut berujung pada penghentian kontrak kerja dengan alasan restrukturisasi organisasi oleh pihak perusahaan.
Dalam persidangan, perusahaan berargumen bahwa adopsi AI merupakan perubahan kondisi objektif yang sah untuk mengubah status kerja. Namun, hakim menilai langkah tersebut murni keputusan bisnis internal dan bukan situasi darurat di luar kendali perusahaan seperti merger.
Pengadilan kemudian memberikan penegasan bahwa efisiensi yang didapatkan perusahaan melalui teknologi AI tidak menghapus tanggung jawab sosial dan hukum terhadap karyawan manusia. Hakim menetapkan bahwa AI seharusnya menjadi alat pendukung produktivitas, bukan instrumen pengganti tenaga kerja sepenuhnya.
"Perusahaan dapat beradaptasi dengan tren ini (AI), tetapi mereka juga harus mempertimbangkan hak dan kepentingan karyawan, serta tidak dapat menggunakan perubahan teknologi sebagai dalih pengurangan gaji dan pemutusan kontrak secara sepihak," tulis putusan pengadilan tersebut.
Fenomena perlindungan hukum ini bukan merupakan kejadian tunggal di China. Pada 26 Desember, otoritas ketenagakerjaan Beijing juga merilis kumpulan kasus arbitrase untuk tahun 2025 yang salah satunya menyoroti sengketa akibat penggunaan AI dalam pengumpulan data peta.
Hakim dalam kasus di Beijing tersebut memberikan pertimbangan bahwa pemilihan teknologi AI untuk menjaga daya saing merupakan risiko bisnis perusahaan. Oleh karena itu, beban risiko dari perubahan teknologi tersebut tidak boleh dilimpahkan sepenuhnya kepada pihak pekerja.