Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberlakukan aturan baru mengenai mekanisme pengaduan masyarakat melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2025. Langkah ini diambil guna memperkuat perlindungan hukum sekaligus memberikan kepastian bagi pegawai maupun masyarakat luas dalam menyampaikan keluhan.
Melalui regulasi teranyar ini, DJP berupaya menciptakan sistem yang lebih transparan dan memudahkan akses bagi siapa saja yang merasa perlu melaporkan permasalahan tertentu. Kehadiran aturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme di lingkungan instansi perpajakan tersebut.
Berdasarkan keterangan resmi DJP di platform media sosialnya pada Kamis (28/5/2026), terdapat tiga klasifikasi utama pengaduan yang dapat diproses oleh instansi. Pihak DJP menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan dikelola secara khusus sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam PER-21/PJ/2025.
Klasifikasi Pengaduan Menurut PER-21/PJ/2025
Masyarakat perlu memahami perbedaan dari setiap kategori pengaduan agar laporan yang disampaikan tepat sasaran. Berikut adalah rincian mengenai tiga jenis pengaduan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak:
Daftar tiga jenis pengaduan perpajakan yang dapat disampaikan oleh masyarakat:
- Pengaduan Pelayanan Perpajakan: Kategori ini mencakup laporan terkait kualitas pelayanan atau sarana prasarana DJP yang dianggap tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan.
- Pengaduan Tindak Pidana Perpajakan: Merupakan pemberitahuan resmi dari pihak berkepentingan mengenai dugaan adanya tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh individu atau badan usaha.
- Pengaduan Kode Etik dan Disiplin: Jenis ini dikhususkan bagi laporan mengenai dugaan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku (KEKP) serta disiplin yang dilakukan oleh oknum pegawai DJP.
Penetapan kategori ini bertujuan agar setiap permasalahan dapat ditangani oleh unit kerja yang relevan. Dengan pembagian yang jelas, proses tindak lanjut atas aduan tersebut diharapkan bisa berjalan dengan lebih cepat dan akurat.
Saluran Resmi Penyampaian Aduan
DJP menyediakan berbagai kanal komunikasi untuk memastikan kemudahan bagi masyarakat dalam melaporkan temuan atau keluhan mereka. Setidaknya tersedia enam saluran resmi yang dapat digunakan oleh pelapor, mulai dari kanal digital hingga layanan tatap muka langsung.
Pilihan kanal resmi untuk menyampaikan laporan pengaduan kepada pihak DJP:
- Layanan sambungan telepon resmi melalui nomor (021) 1500200 yang dapat diakses oleh publik.
- Korespondensi melalui surat elektronik atau e-mail dengan alamat tujuan [email protected].
- Melalui situs web pengaduan resmi yang dapat diakses di alamat pajak pengaduan.pajak.go.id secara daring.
- Pemanfaatan fitur laporan yang tersedia di dalam portal wajib pajak bagi mereka yang sudah terdaftar.
- Layanan konsultasi tatap muka di kantor layanan informasi dan pengaduan serta unit vertikal DJP di daerah.
- Pengiriman surat resmi secara tertulis yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak atau pimpinan unit kerja terkait.
Beragamnya pilihan saluran ini menunjukkan komitmen DJP dalam membuka ruang komunikasi yang luas bagi publik. Setiap saluran telah dirancang untuk menjaga kerahasiaan identitas pelapor sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Kelengkapan Data Minimum Pengaduan
Agar laporan dapat diproses lebih lanjut, pelapor wajib menyertakan sejumlah informasi dasar sesuai dengan jenis aduan yang disampaikan. Peraturan terbaru ini secara spesifik mengatur detail apa saja yang harus tercantum dalam dokumen atau pesan pengaduan tersebut.
Ringkasan informasi minimal yang harus disiapkan pelapor untuk setiap kategori:
| Kategori Pengaduan | Informasi Minimal yang Dibutuhkan |
|---|---|
| Pelayanan Perpajakan | Nama, kontak (telepon/email), pihak terlapor, waktu kejadian, uraian masalah, dan bukti pendukung. |
| Tindak Pidana Perpajakan | Judul aduan, kontak pelapor, identitas terlapor, lokasi kejadian (KPP terdaftar), kronologi, dan bukti. |
| Kode Etik & Disiplin | Judul aduan, identitas pelapor, pihak terlapor, waktu dan tempat kejadian, serta rincian peristiwa. |
Tabel di atas merincikan perbedaan data yang wajib disertakan agar verifikasi laporan bisa berjalan efektif. Kelengkapan data sangat krusial agar tim investigasi dapat menelusuri fakta-fakta di lapangan dengan lebih mendalam.
Khusus untuk pengaduan tindak pidana, pelapor harus memastikan lokasi kejadian diinformasikan dengan detail. Hal ini meliputi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pihak terlapor terdaftar atau lokasi fisik yang menjadi tempat terjadinya pelanggaran tersebut.
Sedangkan untuk laporan terkait disiplin pegawai, identitas pihak-pihak lain yang terlibat dalam kejadian tersebut juga sangat disarankan untuk dicantumkan. Semakin lengkap uraian yang diberikan, maka semakin mudah bagi instansi untuk melakukan evaluasi internal.
Prosedur Pascapenyampaian Laporan
Setelah pengaduan berhasil dikirimkan, pelapor tidak perlu khawatir mengenai status laporannya. DJP secara sistematis akan memberikan tanda terima atau bukti penyampaian laporan sebagai bukti bahwa aduan telah masuk ke dalam sistem.
Pelapor juga memiliki hak penuh untuk memantau sejauh mana perkembangan atau tindak lanjut atas aduan yang mereka buat. Informasi ini dapat diperoleh melalui jalur khusus yang telah disediakan oleh pihak otoritas pajak.
Kontak resmi untuk menanyakan status perkembangan penanganan aduan:
- Untuk urusan pelayanan, masyarakat dapat menghubungi telepon (021) 1500200 atau surel [email protected].
- Masalah kode etik dan disiplin dapat dipantau via telepon (021) 52970777 atau melalui Direktorat Kepatuhan Internal.
- Pemantauan mandiri juga bisa dilakukan melalui portal wajib pajak bagi pengguna yang sudah memiliki akun resmi.
DJP menegaskan bahwa keterbukaan informasi mengenai perkembangan kasus adalah bagian dari komitmen layanan mereka. Hal ini dilakukan untuk menjamin bahwa setiap masukan dari masyarakat benar-benar ditindaklanjuti secara profesional.
Dengan adanya aturan PER-21/PJ/2025 ini, diharapkan iklim perpajakan di Indonesia menjadi semakin sehat dan terpercaya. Masyarakat diminta untuk tetap waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan layanan bantuan pajak di luar saluran resmi tersebut.