Batas akhir penyampaian laporan tahunan bagi para konsultan pajak untuk periode 2025 jatuh tepat pada hari ini, Minggu (31/5/2026). Seluruh praktisi konsultan pajak diharapkan segera menuntaskan kewajiban administratif ini sebelum tenggat waktu berakhir.
Kesempatan pelaporan hingga akhir Mei ini tersedia berkat kebijakan relaksasi yang diberikan oleh pihak otoritas terkait. Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) sebelumnya telah memutuskan untuk memundurkan tenggat waktu yang semula berakhir pada April 2026.
Alasan Perpanjangan Waktu Pelaporan
Keputusan pemberian tambahan waktu ini sejalan dengan kebijakan serupa yang diterapkan pada pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Penyesuaian ini diambil untuk memberikan keleluasaan bagi para profesional di bidang perpajakan dalam memenuhi kewajiban mereka.
Berdasarkan Surat Dirjen SPSK Nomor S-863/SK.5/2026, perpanjangan ini merupakan bentuk respons atas kebijakan pemerintah yang tertuang dalam KEP-71/PJ/2026. Kementerian Keuangan menilai perlu ada harmoni antara jadwal pelaporan wajib pajak badan dengan laporan tahunan profesi konsultan pajak.
Beberapa dasar pertimbangan pemberian relaksasi ini antara lain:
- Adanya kebijakan perpanjangan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan sesuai regulasi terbaru.
- Upaya memberikan keringanan administratif bagi konsultan pajak agar tetap patuh di tengah kesibukan masa pelaporan pajak.
- Penyelarasan tenggat waktu hingga 31 Mei 2026 sebagai batas akhir yang seragam.
Dengan adanya landasan hukum tersebut, konsultan pajak memiliki waktu tambahan satu bulan penuh dibandingkan jadwal normal tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah berharap relaksasi ini dimanfaatkan secara maksimal untuk menjaga akurasi data yang dilaporkan.
Prosedur dan Mekanisme Pelaporan
Metode penyampaian laporan tahunan pada tahun 2026 ini dilakukan secara daring melalui kanal khusus yang telah disediakan. Konsultan pajak tidak menggunakan sistem SIKOP untuk pelaporan periode 2025 ini, melainkan melalui tautan Google Form resmi.
Kementerian Keuangan telah menetapkan alamat akses pada laman s.kemenkeu.go.id/LaporanTahunanKP2025 sebagai pintu masuk utama pelaporan. Proses ini dirancang agar lebih praktis namun tetap mencakup seluruh data krusial yang diperlukan oleh otoritas pengawas.
Daftar informasi dan dokumen yang wajib diunggah dalam laporan tersebut adalah:
- Keterangan lengkap mengenai jumlah wajib pajak yang telah menerima jasa konsultasi sepanjang periode berjalan.
- Dokumentasi realisasi kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) bagi konsultan yang sudah terkena kewajiban tersebut.
- Salinan digital atau pindaian Kartu Tanda Anggota (KTA) asosiasi konsultan pajak yang statusnya masih berlaku aktif.
- Surat keterangan bagi praktisi yang menjalankan profesinya di bawah naungan kantor konsultan pajak atau perusahaan tertentu.
Kelengkapan berkas sangat menentukan validitas laporan yang dikirimkan oleh setiap individu konsultan pajak. Pastikan seluruh dokumen pendukung sudah siap dalam format digital sebelum mulai mengisi formulir elektronik tersebut.
Ketentuan Bagi Peserta Wajib Lapor
Kewajiban menyampaikan laporan tahunan 2025 ini berlaku secara spesifik bagi konsultan pajak dengan kriteria tertentu. Fokus utamanya adalah para profesional yang memang sudah memiliki legalitas praktik sebelum tahun berjalan dimulai.
Secara rinci, berikut adalah ringkasan mengenai pihak-pihak yang memiliki kewajiban pelaporan pada hari ini:
| Kategori Peserta | Ketentuan Kewajiban |
|---|---|
| Konsultan Pajak Lama | Wajib lapor jika izin praktik diterbitkan sebelum tahun 2026. |
| Format Laporan Jasa | Menggunakan format baku yang tersedia di s.kemenkeu.go.id/LKP2025. |
| Batas Waktu Akhir | Minggu, 31 Mei 2026 pukul 23.59 WIB. |
Tabel di atas merangkum poin-poin utama yang harus diperhatikan oleh para konsultan pajak sebelum melakukan pengiriman data. Ketidakpatuhan dalam penyampaian laporan ini tentu dapat berdampak pada catatan administratif profesional yang bersangkutan.
Otoritas juga mengingatkan agar pengisian data mengenai daftar klien dilakukan dengan hati-hati sesuai format yang telah ditetapkan. Hal ini bertujuan untuk memudahkan proses verifikasi dan pemetaan jasa konsultasi yang telah dilakukan selama setahun terakhir.
Penyampaian laporan di hari terakhir ini tetap dipantau secara ketat oleh sistem untuk memastikan tidak ada kendala teknis. Konsultan pajak disarankan untuk segera mengirimkan laporan sebelum memasuki jam-jam krusial di penghujung hari untuk menghindari kepadatan lalu lintas data.