Cara Koreksi Data KJP Plus dan Aktivasi ATM untuk Transportasi Gratis

Cara Koreksi Data KJP Plus dan Aktivasi ATM untuk Transportasi Gratis
Foto: Ilustrasi Cara Koreksi Data KJP Plus dan Aktivasi ATM untuk Transportasi Gratis.

Kartu Jakarta Pintar Plus atau KJP Plus merupakan program bantuan dari Pemprov DKI Jakarta yang bersumber dari dana APBD. Bantuan ini dialokasikan untuk membantu siswa dari keluarga tidak mampu agar dapat menyelesaikan pendidikan hingga tingkat SMA atau sederajat.

Dana dari program KJP Plus ini difokuskan untuk memenuhi kebutuhan dasar sekolah. Fasilitas tersebut mencakup penyediaan seragam, sepatu, tas sekolah, hingga ongkos transportasi siswa.

Namun, kendala administratif terkadang muncul seperti kesalahan data pada kartu. Dilansir dari Caritahu, proses perbaikan data yang keliru dapat dilakukan secara langsung melalui Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan atau P4OP.

Masyarakat yang ingin membetulkan data KJP Plus milik peserta didik wajib mendatangi kantor P4OP. Proses pengurusan ini memerlukan sejumlah dokumen pendukung yang asli maupun salinan fotokopi.

Berikut adalah berkas-berkas yang harus dibawa:

  • Surat Pengantar asli dari sekolah anak
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotocopy
  • KTP orang tua atau wali murid (asli dan fotocopy)
  • Akta Kelahiran anak (asli dan fotocopy)
  • Buku tabungan KJP Plus (asli dan fotocopy)

Aktivasi Layanan Gratis Transjakarta

Program KJP Plus juga memberikan fasilitas keringanan biaya transportasi untuk mempermudah mobilitas pelajar di Jakarta. Salah satu keuntungan yang didapatkan adalah akses gratis saat menaiki bus Transjakarta.

Agar fasilitas gratis ini bisa digunakan, pemilik kartu harus melakukan aktivasi terlebih dahulu. Proses aktivasi kartu ATM KJP Plus dilakukan dengan mengunjungi Bank DKI cabang Wali Kota atau Balai Kota.

Siswa atau wali murid harus membawa KTP orang tua atau wali (asli dan fotocopy), buku tabungan (asli dan fotocopy), serta kartu ATM KJP Plus yang akan diaktifkan.

Prosedur Mengurus Kartu ATM atau Buku Tabungan Hilang

Jika kartu ATM atau buku tabungan KJP Plus hilang, pemilik kartu tidak perlu panik karena dokumen tersebut bisa diurus kembali. Langkah pertama adalah mendatangi kantor kepolisian setempat untuk menerbitkan surat keterangan kehilangan.

Setelah mendapatkan surat kehilangan, pemilik kartu harus meminta surat pengantar resmi dari pihak sekolah. Langkah terakhir adalah mendatangi Bank DKI sesuai dengan cabang pembukaan rekening.

Saat ke bank, bawa dokumen pendukung seperti surat kehilangan, surat pengantar sekolah, KK, KTP orang tua atau wali, akta kelahiran, serta fotocopy kartu ATM jika ada.

Prosedur serupa juga berlaku bagi penerima manfaat yang mengalami kendala pencairan dana KJP Plus yang tersendat. Pemilik kartu cukup mendatangi lokasi pelayanan dengan membawa dokumen identitas diri yang lengkap.

Masyarakat yang membutuhkan pelayanan ini dapat mengunjungi kantor P4OP yang berlokasi di Jl Budi Utomo No. 3, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Layanan ini beroperasi setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

Artikel terkait

Rekomendasi