Kabar gembira bagi warga Kabupaten Sidoarjo yang sedang mengurus sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pemerintah Kabupaten Sidoarjo resmi memberikan insentif berupa potongan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga sebesar 50 persen.
Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban finansial masyarakat sekaligus memotivasi warga agar segera melegalkan aset tanah mereka. Masa berlaku diskon pajak ini cukup panjang, yakni hingga tanggal 31 Maret 2027 mendatang.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor 100.3.3.2/250/438.1.1.3/2026 yang bertujuan untuk mempercepat proses pendaftaran tanah secara masif di wilayah Sidoarjo. Melalui aturan ini, diharapkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah warga dapat segera terpenuhi tanpa terkendala biaya pajak yang tinggi.
Pihak Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo menjelaskan bahwa kebijakan pengurangan pokok pajak ini merupakan bentuk pelayanan nyata pemerintah kepada masyarakat. Melalui pengumuman di laman resminya pada Rabu (3/6/2026), BPPD mengajak warga memanfaatkan momentum ini sebaik-baiknya.
Untuk bisa mendapatkan fasilitas pengurangan BPHTB sebesar 50 persen ini, terdapat sejumlah kriteria administratif yang harus dipenuhi oleh para pemohon. Masyarakat perlu menyiapkan dokumen verifikasi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Berikut adalah daftar dokumen persyaratan yang wajib dipenuhi oleh wajib pajak untuk mendapatkan keringanan pajak tersebut:
- Salinan kartu tanda penduduk (KTP) asli milik wajib pajak yang bersangkutan.
- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 atau Surat Keterangan Nilai Jual Objek Pajak (SKNJOP) untuk tahun berjalan.
- Fotokopi sertifikat tanah yang sedang diproses atau didaftarkan dalam program PTSL.
- Dokumentasi berupa foto objek pajak yang diambil dari sudut pandang tampak depan dan tampak samping secara jelas.
- Bukti sah pelunasan tunggakan PBB-P2 hingga periode tahun pajak 2026.
- Alamat email aktif serta tangkapan layar (screenshot) atau hasil pindai nomor ponsel wajib pajak yang bisa dihubungi.
Dokumen pelunasan PBB-P2 kini bisa didapatkan dengan lebih praktis secara digital melalui akses mandiri. Masyarakat dapat mengunduh atau mencetak bukti tersebut melalui situs resmi layanan pajak daerah di https://sppt.pajakdaerah.sidoarjokab.go.id/ct-pbb/.
Proses pengajuan keringanan BPHTB di Kabupaten Sidoarjo juga dirancang sangat modern karena bisa dilakukan secara daring tanpa perlu mengantre di kantor pajak. Hal ini memberikan kenyamanan bagi warga yang memiliki kesibukan tinggi namun ingin menyelesaikan urusan legalitas tanahnya.
Wajib pajak hanya perlu menggabungkan seluruh dokumen persyaratan yang diminta ke dalam satu file tunggal dengan format PDF. File tersebut kemudian dikirimkan melalui layanan pesan singkat WhatsApp Hotline BPPD Sidoarjo untuk segera diproses oleh petugas verifikasi.
Berikut adalah jadwal pelayanan operasional Hotline BPPD Sidoarjo bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan:
| Hari Operasional | Jam Pelayanan |
|---|---|
| Senin sampai Kamis | Pukul 08.00 hingga 15.00 WIB |
| Jumat | Pukul 08.00 hingga 13.00 WIB |
Tabel di atas menunjukkan waktu efektif bagi wajib pajak untuk melakukan koordinasi atau pengiriman berkas melalui layanan pesan instan. Pastikan pengiriman berkas dilakukan di luar jam istirahat agar respon yang diterima dari pihak petugas BPPD bisa lebih cepat dan optimal.
Jika memerlukan konsultasi lebih lanjut atau mengalami kendala dalam proses pendaftaran, pemerintah telah menyediakan saluran komunikasi resmi. Masyarakat dapat menghubungi WhatsApp di nomor 0821-2120-6168 atau memantau informasi terkini melalui situs pajakdaerah.sidoarjokab.go.id.
Selain itu, akun Instagram resmi @bppd.sidoarjo juga aktif membagikan pembaruan informasi mengenai program diskon pajak dan layanan daerah lainnya. Pemanfaatan teknologi informasi ini diharapkan mampu memangkas birokrasi dan mempermudah akses informasi bagi seluruh lapisan masyarakat Sidoarjo.
Sebagai edukasi tambahan, PTSL sendiri merupakan inisiatif nasional yang bertujuan untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia secara serentak dan terintegrasi. Lewat program ini, pemerintah berupaya memberikan perlindungan hukum melalui penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Proses PTSL dikenal jauh lebih mudah, cepat, dan ekonomis dibandingkan dengan pengurusan sertifikat tanah secara mandiri di luar program. Dengan adanya tambahan diskon BPHTB dari Pemkab Sidoarjo, biaya yang dikeluarkan masyarakat menjadi jauh lebih terjangkau.
Pemerintah berharap dengan adanya kepastian hukum atas tanah, sengketa lahan di tengah masyarakat dapat diminimalisir secara signifikan. Sertifikat tanah yang sah juga dapat meningkatkan nilai ekonomi aset yang dimiliki oleh warga Kabupaten Sidoarjo.
Oleh karena itu, segera lengkapi dokumen Anda dan manfaatkan potongan pajak 50 persen ini sebelum batas waktu berakhir. Jangan biarkan aset properti Anda tidak memiliki legalitas hukum yang kuat di mata negara.