Proses pemulangan jemaah haji Indonesia dari Arab Saudi dijadwalkan mulai berlangsung secara bertahap pada 1 Juni 2026 mendatang. Selama berada di Tanah Suci, tidak menutup kemungkinan ada jemaah yang membeli perangkat telekomunikasi baru, baik karena kebutuhan maupun alasan mendadak.
Faktor seperti gawai lama yang hilang atau mengalami kerusakan sering kali menjadi alasan jemaah membeli ponsel baru di sana. Jika membawa pulang perangkat baru ke Indonesia, jemaah diwajibkan melakukan registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Langkah registrasi ini sangat krusial agar perangkat tersebut nantinya dapat terhubung dan mengakses jaringan operator seluler lokal di Indonesia. Tanpa pendaftaran yang sah, fungsi komunikasi pada perangkat tersebut akan terbatas saat digunakan di dalam negeri.
Hal yang harus diperhatikan oleh jemaah haji saat membawa gawai baru:
- Memberitahukan pembawaan perangkat kepada petugas di bandara kedatangan sebelum meninggalkan terminal.
- Menyiapkan dokumen paspor untuk proses perekaman data oleh pihak Bea Cukai.
- Memastikan jenis perangkat yang dibawa termasuk dalam kategori handphone, komputer genggam, atau tablet (HKT).
- Melakukan registrasi paling lambat dalam kurun waktu 5 hari jika terdapat proses karantina terlebih dahulu.
Cindhe Marjuang Praja, selaku Kepala Seksi Impor III DJBC, memberikan tips penting bagi para jemaah agar proses ini berjalan lancar. Beliau mengingatkan agar jemaah segera melapor saat tiba di bandara kedatangan untuk bisa menikmati fasilitas pembebasan bea masuk.
Berdasarkan aturan yang berlaku, yaitu Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-13/BC/2021 yang telah diubah terakhir dengan PER-7/BC/2023, kewajiban ini mengikat bagi semua masyarakat. Setiap pembelian HKT dari luar negeri harus melalui prosedur registrasi IMEI yang resmi.
Lokasi dan Prosedur Registrasi IMEI Bagi Jemaah Haji
Khusus bagi jemaah haji, pemerintah memberikan kemudahan dalam menentukan lokasi pendaftaran perangkat mereka. Pendaftaran tidak hanya terbatas di bandara internasional, tetapi juga bisa dilakukan di lokasi debarkasi lainnya.
Registrasi IMEI untuk perangkat HKT jemaah dapat dilaksanakan langsung di terminal kedatangan internasional. Selain itu, jemaah juga memiliki opsi untuk mengurusnya di asrama haji masing-masing debarkasi tempat mereka mendarat.
Proses dimulai dengan pemberitahuan kepada petugas Bea Cukai sesaat setelah jemaah menginjakkan kaki kembali di Indonesia. Petugas kemudian akan melakukan verifikasi dan merekam nomor paspor serta nomor IMEI dari perangkat yang dibawa.
Setelah data awal diambil, Sistem Komputer Pelayanan (SKP) akan melakukan penelitian lebih lanjut terkait nilai pabean perangkat tersebut. Penelitian ini mengacu pada data referensi harga yang dimiliki oleh otoritas kepabeanan.
Ketentuan khusus mengenai fasilitas pembebasan biaya dan batasan nilai:
| Kategori Jemaah | Ketentuan Pembebasan | Batas Nilai Pabean |
|---|---|---|
| Jemaah Haji Reguler | Mendapatkan fasilitas penuh | Tanpa batasan nilai tertentu |
| Jemaah Haji Khusus | Mendapatkan fasilitas terbatas | Maksimal US$2.500 per orang |
| Waktu Registrasi | Di bandara atau debarkasi | Maksimal 5 hari kerja jika tertunda |
Penting bagi jemaah haji khusus untuk memahami bahwa batas nilai US$2.500 tersebut bersifat akumulatif sesuai PMK 203/2017 jo PMK 34/2025. Artinya, nilai ponsel akan dijumlahkan dengan total nilai barang bawaan lain yang dibeli dari luar negeri.
Penyelesaian Proses dan Sinkronisasi Data ke Database Nasional
Data perangkat milik jemaah yang sudah terverifikasi nantinya akan dikirimkan ke database Central Equipment Identity Register (CEIR). Database ini dikelola secara terintegrasi oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Status pendaftaran dianggap tuntas jika sistem sudah menunjukkan notifikasi bahwa data IMEI berhasil dikirim ke CEIR. Jika status ini sudah muncul, maka proses dari sisi kepabeanan telah dinyatakan selesai sepenuhnya.
Namun, terkadang muncul kendala teknis seperti tidak tersedianya data referensi atau Type Allocation Code (TAC) pada sistem. Selain itu, masalah juga bisa muncul jika nilai gawai milik jemaah haji khusus melebihi limit US$2.500.
Jika kondisi tersebut terjadi, petugas Bea Cukai akan melakukan penelitian mendalam untuk menentukan langkah selanjutnya. Hal ini dilakukan guna memastikan kepatuhan terhadap aturan impor barang kiriman atau barang bawaan penumpang.
Cindhe menjelaskan bahwa jika urusan tersebut belum tuntas di bandara, jemaah masih bisa menyelesaikannya di kantor pabean terdekat. Syaratnya, perangkat tersebut harus sudah dilaporkan terlebih dahulu saat tiba di terminal kedatangan.
Jemaah diberikan waktu maksimal 5 hari kerja untuk menyelesaikan administrasi di kantor pabean tersebut. Dengan mengikuti prosedur ini, jemaah tetap bisa mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk sesuai dengan hak dan kategori mereka.
Upaya ini dilakukan pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri sekaligus memberikan kemudahan bagi warga negara yang kembali dari ibadah. Jemaah diharapkan jujur dalam melaporkan barang bawaan demi kenyamanan bersama saat kembali ke rumah.