Cara Cek NIK KTP yang Disalahgunakan untuk Pinjol Lewat SLIK OJK

Cara Cek NIK KTP yang Disalahgunakan untuk Pinjol Lewat SLIK OJK
Foto: Ilustrasi Cara Cek NIK KTP yang Disalahgunakan untuk Pinjol Lewat SLIK OJK.

Penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta KTP milik orang lain untuk pengajuan pinjaman online (pinjol) tanpa izin menjadi ancaman serius. Dikutip dari Kiaton, taktik ini umumnya bermula dari kebocoran data digital, phising, hingga penyalahgunaan foto identitas di platform tidak resmi.

Praktik ilegal ini menimbulkan kerugian besar bagi pemilik identitas asli. Korban tidak hanya menghadapi penagihan dari debt collector untuk utang yang tidak pernah mereka ajukan, tetapi juga berisiko mengalami penurunan skor kredit.

Dampak buruknya, korban akan mengalami kesulitan sewaktu mau mengajukan pinjaman resmi di masa mendatang. Contohnya seperti pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kartu kredit, ataupun pinjaman bank.

Masyarakat sangat dianjurkan melakukan pengecekan data kredit secara berkala guna menghindari risiko tersebut. Salah satu jalur paling akurat yang dapat digunakan adalah Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Layanan iDebku OJK memfasilitasi masyarakat untuk memantau riwayat kredit serta pembiayaan yang tercatat resmi atas nama mereka. Melalui sistem SLIK OJK, Anda bisa memonitor fasilitas kredit aktif yang terdaftar di lembaga jasa keuangan formal.

Di samping itu, pengecekan mandiri dapat diterapkan pada aplikasi pinjol legal. Anda cukup mengakses menu lupa kata sandi guna melihat apakah alamat email atau nomor telepon seluler Anda telah didaftarkan pihak lain tanpa izin.

Indikasi Identitas Telah Disalahgunakan

Masyarakat diminta tetap waspada apabila mendapati sejumlah tanda mencurigakan terkait penggunaan data pribadi. Gejala pertama ditandai dengan masuknya panggilan telepon atau pesan WhatsApp berupa tagihan dari penagih utang.

Indikasi berikutnya adalah penerimaan kode OTP dari aplikasi pinjaman, padahal Anda tidak sedang melakukan proses registrasi. Korban juga kerap menerima pemberitahuan email tentang persetujuan pinjaman yang tidak pernah mereka ajukan sebelumnya.

Tanda terakhir yang patut dicurigai meliputi penurunan skor kredit secara mendadak. Hal ini biasanya dibarengi dengan penolakan pengajuan kredit oleh pihak bank tanpa adanya alasan yang jelas.

Langkah Hukum Melaporkan Penyalahgunaan KTP

Berdasarkan prosedur perlindungan konsumen, terdapat sejumlah tindakan yang harus segera diambil jika NIK Anda terbukti dipakai untuk pinjaman ilegal. Pertama, segera sampaikan laporan resmi ke OJK melalui Kontak OJK 157.

Aduan juga bisa dikirim lewat email ke [email protected] atau pesan WhatsApp ke nomor 081-157-157-157. Langkah kedua, hubungi platform pinjol terkait demi mengajukan sanggahan identitas sekaligus mendesak dilakukannya investigasi internal.

Selanjutnya, buatlah laporan resmi ke kantor kepolisian terdekat apabila ditemukan unsur penipuan atau pencurian identitas. Segera lakukan penggantian kata sandi pada akun-akun krusial seperti email dan perbankan digital Anda.

Guna memperoleh proteksi tambahan, aktifkan fitur autentikasi dua faktor (2FA) di seluruh akun digital. Demi mencegah risiko ke depan, hindari mengunggah foto KTP secara sembarangan di media sosial dan pastikan selalu memakai layanan keuangan yang terdaftar serta diawasi OJK.

Artikel terkait

Rekomendasi