Cara Cek Kode Otorisasi yang Kedaluwarsa Terbaru 2026, Resmi dan Aman

Cara Cek Kode Otorisasi yang Kedaluwarsa Terbaru 2026, Resmi dan Aman
Foto: Cara Cek Kode Otorisasi yang Kedaluwarsa Terbaru 2026, Resmi dan Aman. (Illustration by Pexels)

Setiap wajib pajak yang menggunakan sistem coretax perlu menyadari bahwa kode otorisasi memiliki masa berlaku yang terbatas. Ketentuan mengenai durasi masa aktif ini telah diatur secara resmi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Perdirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025, kode otorisasi yang diterbitkan oleh DJP hanya berlaku selama dua tahun. Masa berlaku tersebut dihitung sejak tanggal kode otorisasi pertama kali diterbitkan bagi wajib pajak.

Penting bagi masyarakat untuk mengetahui kapan kode mereka akan kedaluwarsa agar proses administrasi perpajakan tidak terhambat. Untuk memeriksa tanggal berakhirnya, wajib pajak dapat mengakses informasi tersebut melalui portal resmi yang disediakan.

Langkah mudah untuk mengecek masa berlaku kode otorisasi melalui sistem coretax:

  • Buka menu Portal Saya di dalam aplikasi coretax untuk memulai pengecekan profil.
  • Pilih submenu Profil Saya dan arahkan ke bagian Nomor Identifikasi Eksternal.
  • Klik pada tab Digital Certificate untuk melihat rincian sertifikat dan kode otorisasi Anda.
  • Geser tampilan layar ke arah kanan hingga Anda menemukan kolom tanggal berakhir masa berlaku.

Kutipan resmi dari Pasal 21 ayat (1) PER-7/PJ/2025 menegaskan bahwa "Kode Otorisasi ... memiliki masa berlaku selama 2 tahun sejak tanggal kode otorisasi diterbitkan." Informasi ini menjadi acuan utama bagi seluruh pengguna sistem coretax.

Sebagai informasi tambahan, kode otorisasi berfungsi sebagai instrumen verifikasi sekaligus autentikasi yang dikeluarkan secara resmi oleh DJP. Alat ini sangat krusial karena digunakan untuk melakukan tanda tangan pada dokumen elektronik yang dikirimkan melalui sistem.

Apabila masa berlaku kode otorisasi milik Anda hampir habis atau sudah terlewati, DJP memberikan fasilitas untuk mengajukan permohonan kembali. Proses pengajuan ini dilakukan sepenuhnya secara digital guna mempermudah akses wajib pajak.

Pengajuan kode otorisasi baru dapat dilakukan langsung melalui modul Portal Saya di dalam sistem coretax. Pengguna cukup memilih submenu Permintaan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik untuk melanjutkan proses tersebut.

Permintaan kode baru tidak hanya terbatas bagi mereka yang masa berlakunya telah berakhir. Wajib pajak juga diperbolehkan mengajukan kode baru jika mengalami lupa pada kode lama atau karena alasan teknis lainnya.

Berikut adalah beberapa fakta penting terkait penggunaan kode otorisasi DJP:

  • Kode otorisasi terdiri dari 8 karakter passphrase unik yang dibuat secara mandiri oleh wajib pajak.
  • Sertifikat elektronik dari penyelenggara sertifikasi elektronik pihak ketiga juga dapat digunakan sebagai alternatif tanda tangan digital.
  • Jika memilih menggunakan sertifikat elektronik eksternal, wajib pajak harus mendaftarkannya terlebih dahulu ke dalam sistem coretax.
  • Keamanan kode otorisasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab wajib pajak karena berfungsi sebagai pengganti tanda tangan basah.

Setelah melakukan pengajuan kode otorisasi yang baru, wajib pajak disarankan untuk segera memverifikasi status validitasnya. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kode tersebut sudah benar-benar aktif dan siap digunakan untuk keperluan pelaporan.

Pengecekan status validitas dapat dilakukan dengan masuk kembali ke menu Portal Saya dan memilih submenu Profil Saya. Selanjutnya, klik opsi Nomor Identifikasi Eksternal yang terletak di sisi kiri layar perangkat Anda.

Di dalam halaman Nomor Identifikasi Eksternal, silakan pilih tab Digital Certificate untuk melihat detail status kepemilikan Anda. Jika pada kolom tersebut tertulis keterangan "Invalid", maka Anda perlu melakukan pembaruan status secara manual.

Caranya cukup dengan menggeser layar ke arah kanan menuju kolom Aksi, kemudian tekan tombol Periksa Status. Tunggu hingga muncul notifikasi sukses yang menandakan sistem telah memperbarui data Anda.

Langkah terakhir adalah menekan tombol Menghasilkan setelah notifikasi sukses tersebut muncul di layar. Jika prosedur ini berhasil dilakukan, maka keterangan status kepemilikan akan berubah secara otomatis menjadi "Valid".

Dengan status yang sudah valid, wajib pajak kini dapat menggunakan kode otorisasi atau sertifikat digital tersebut dengan lancar. Anda bisa kembali melakukan pelaporan SPT Tahunan serta menandatangani berbagai dokumen perpajakan lainnya di platform coretax.

Informasi ringkas mengenai masa berlaku dan pengecekan kode otorisasi:

Kategori Informasi Keterangan Detail
Dasar Hukum Pasal 21 ayat (1) PER-7/PJ/2025
Masa Berlaku 2 Tahun sejak tanggal penerbitan
Format Kode 8 Karakter passphrase buatan sendiri
Lokasi Pengecekan Menu Portal Saya > Profil Saya > Digital Certificate
Solusi Kedaluwarsa Mengajukan permintaan baru melalui coretax

Tabel di atas merangkum poin-poin utama yang perlu diingat oleh setiap wajib pajak terkait pengelolaan administrasi kode otorisasi. Selalu pastikan status kepemilikan Anda berada dalam kondisi "Valid" sebelum batas waktu pelaporan pajak tiba.

DJP terus berupaya mengedukasi masyarakat mengenai penggunaan sistem coretax yang lebih modern dan efisien. Dengan memahami cara mengelola kode otorisasi, wajib pajak diharapkan dapat menjalankan kewajibannya dengan lebih mudah dan mandiri.

Artikel terkait

Rekomendasi