Wajib pajak badan yang sedang memproses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kini memiliki kemudahan tambahan dalam menyelesaikan kewajibannya. Jika hasil pelaporan menunjukkan status kurang bayar, pelunasan tagihan tersebut dapat dilakukan secara otomatis menggunakan saldo deposit pajak.
Fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak selama saldo deposit yang tersimpan di dalam sistem mencukupi untuk menutup nilai kekurangan bayar. Penjelasan mendetail mengenai prosedur ini disampaikan langsung oleh Kring Pajak melalui kanal komunikasi resminya.
Mekanisme Pelunasan Kurang Bayar Melalui Deposit
Pihak Kring Pajak memberikan jawaban atas kegelisahan wajib pajak di media sosial yang mempertanyakan cara teknis melunasi SPT kurang bayar. Menurut keterangannya, sistem perpajakan terbaru akan memberikan opsi otomatis kepada pengguna saat mendeteksi adanya saldo deposit.
Apabila saldo deposit yang tersedia memenuhi jumlah tagihan, wajib pajak akan diberikan dua pilihan untuk menyelesaikan pembayarannya. Pilihan tersebut meliputi penggunaan saldo deposit secara langsung atau tetap membuat kode billing secara manual.
Keterangan resmi dari Kring Pajak mengenai ketersediaan saldo deposit:
"Jika saldo deposit tidak mencukupi atau wajib pajak tidak memiliki saldo deposit, maka sistem secara otomatis akan membuat kode billing sebagai sarana pembayaran," ujar Kring Pajak melalui media sosial pada Selasa (28/4/2026).
Hal ini menegaskan bahwa keberadaan saldo deposit pajak berfungsi sebagai penyangga dana yang mempermudah proses administrasi. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu lagi melakukan transfer manual jika sudah mencadangkan dana di deposit pajak sebelumnya.
Fleksibilitas Penggunaan Saldo Deposit Pajak
Secara mendasar, deposit pajak merupakan pembayaran dana ke otoritas pajak yang statusnya belum merujuk pada jenis kewajiban perpajakan tertentu. Dana ini tersimpan sebagai saldo yang fleksibel dan bisa dialokasikan kapan saja untuk berbagai keperluan setoran pajak.
Salah satu keunggulan utama dari fitur ini adalah kemampuan penggunaannya yang bersifat lintas tahun pajak tanpa batas kaku. Artinya, dana yang disetorkan di masa lalu tetap sah dan tersedia untuk melunasi kewajiban yang timbul di masa depan.
Simak contoh pemanfaatan saldo deposit pajak secara lintas tahun berikut ini:
- Saldo deposit yang disetor pada tahun 2025 namun belum terpakai akan tetap tercatat di dalam buku besar wajib pajak.
- Dana tahun 2025 tersebut bisa digunakan untuk membayar kewajiban masa atau tahun pajak 2025 yang belum tuntas, maupun untuk kewajiban tahun pajak 2026.
- Sebaliknya, setoran deposit yang baru dibuat pada tahun 2026 juga tetap sah digunakan untuk memenuhi kewajiban pajak dari tahun 2025.
- Pengguna dapat menyesuaikan alokasi saldo sesuai dengan prioritas tagihan yang muncul dalam sistem administrasi mereka.
Fleksibilitas ini memungkinkan manajemen arus kas wajib pajak menjadi lebih tertata, terutama saat menghadapi pelaporan tahunan. Wajib pajak badan tidak perlu khawatir dana mereka hangus jika tidak segera digunakan dalam satu periode yang sama.
Opsi Pembuatan Kode Billing untuk Deposit
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa pada saat wajib pajak pertama kali membuat kode billing untuk deposit, terdapat tiga pilihan klasifikasi. Namun, perlu dicatat bahwa ketiga pilihan ini sifatnya tidak mengikat dan hanya berfungsi sebagai referensi awal.
Ketiga kategori pilihan tersebut meliputi alokasi untuk pembayaran tertentu, untuk masa pajak tertentu, atau untuk tahun pajak tertentu. Meskipun telah memilih salah satunya, sistem tetap memperbolehkan penggunaan dana tersebut untuk keperluan lain di luar tujuan awal.
Ringkasan klasifikasi deposit pajak saat pembuatan kode billing:
| Kategori Pilihan | Sifat Pilihan | Fungsi Utama |
|---|---|---|
| Untuk Pembayaran | Tidak Mengikat | Ditujukan untuk jenis pajak tertentu. |
| Untuk Masa | Tidak Mengikat | Ditujukan untuk periode bulan tertentu. |
| Untuk Tahun | Tidak Mengikat | Ditujukan untuk tahun pajak tertentu. |
Informasi dalam tabel tersebut menunjukkan bahwa fleksibilitas sistem Coretax DJP mengutamakan kemudahan akses bagi wajib pajak. Saldo deposit dapat dialihkan untuk menutup kewajiban apa pun yang paling mendesak di sistem administrasi.
Penerapan Metode FIFO dalam Pengelolaan Deposit
Mekanisme penggunaan saldo ini mengikuti aturan first in first out atau yang lebih dikenal dengan metode FIFO. Melalui skema ini, dana yang disetorkan paling awal akan menjadi dana pertama yang ditarik oleh sistem untuk melunasi utang pajak.
Sebagai contoh, jika seorang wajib pajak memiliki beberapa riwayat setoran deposit di waktu yang berbeda, sistem akan mendahulukan saldo paling lama. Hal ini dilakukan untuk menjaga kerapian pencatatan dalam buku besar perpajakan secara otomatis.
Sistem secara mandiri akan mengambil saldo deposit yang masuk pertama kali untuk melakukan penyelesaian kewajiban pajak yang baru saja dilaporkan. Dengan adanya integrasi ini dalam sistem Coretax, risiko terjadinya denda keterlambatan akibat lupa membayar billing dapat diminimalisasi.
Integrasi saldo deposit ini menjadi bagian dari transformasi digital yang dilakukan DJP untuk meningkatkan kepatuhan sukarela. Para pelaku usaha kini diharapkan dapat memanfaatkan saldo deposit pajak mereka dengan lebih efisien dan tepat sasaran.