Pemerintah Capri Larang Penawaran Wisata Agresif di Jalanan

Pemerintah Capri Larang Penawaran Wisata Agresif di Jalanan
Foto: Ilustrasi Pemerintah Capri Larang Penawaran Wisata Agresif di Jalanan.

Pemerintah Pulau Capri di Italia secara resmi menerapkan regulasi baru guna membatasi aktivitas pelaku usaha wisata yang melakukan penawaran secara agresif di area publik. Aturan ini bertujuan menjaga kenyamanan serta ketenangan bagi warga lokal maupun pelancong yang berkunjung ke wilayah tersebut.

Langkah ini diambil mengingat Pulau Capri sering mengalami kepadatan luar biasa dengan kunjungan mencapai 50.000 orang per hari pada musim puncak. Angka ini jauh melebihi jumlah penduduk asli yang hanya berkisar antara 13.000 hingga 15.000 jiwa, sebagaimana dilansir dari Detik Travel pada Senin (27/4/2026).

Wali Kota Capri, Paolo Falco, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak keluhan mengenai gangguan yang dialami wisatawan sejak pertama kali menginjakkan kaki di pelabuhan. Ia menyoroti kegigihan para pelaku usaha yang justru memberikan impresi buruk bagi citra pariwisata pulau tersebut.

"Saya tahu ada wisatawan yang, sejak turun dari kapal hingga tiba di pintu masuk kereta gantung, telah dihampiri lebih dari lima kali dengan tawaran wisata dan restoran. Keteguhan ini menimbulkan kesan yang tidak menyenangkan," kata Wali Kota Capri, Paolo Falco.

Melalui kebijakan terbaru, otoritas setempat melarang keras operator komersial, agen biro jasa, hingga karyawan restoran untuk mencegat pelanggan di lahan umum dengan cara memaksa. Selain larangan bagi calo jalanan, aturan ini juga menyasar pemandu wisata dengan membatasi jumlah anggota rombongan tur guna mencegah penumpukan massa.

Larangan tambahan meliputi penggunaan alat pengeras suara oleh pemandu wisata serta penggunaan payung sebagai penanda grup yang dinilai merusak estetika lingkungan. Paolo Falco menegaskan bahwa promosi pariwisata harus tetap menjunjung tinggi standar keindahan yang menjadi identitas Capri.

"Kami memahami pentingnya menyampaikan pesan promosi, tapi kami tidak akan mengorbankan keanggunan dan keindahan yang sesuai dengan citra Capri," ucap Paolo Falco.

Pemerintah setempat telah menyiapkan sanksi finansial bagi setiap pelaku usaha atau oknum yang terbukti melanggar aturan ketertiban umum ini. Besaran denda yang ditetapkan mulai dari 25 euro hingga 500 euro, atau setara dengan kisaran Rp 505.000 hingga Rp 10 juta bagi para pelanggar.

Artikel terkait

Rekomendasi