KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Tersangka Pemerasan

KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Tersangka Pemerasan
Foto: Ilustrasi KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Tersangka Pemerasan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap sejumlah pejabat daerah pada Sabtu (11/4/2026). Penetapan ini dilakukan setelah tim penindakan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (10/4/2026).

Gatut diduga melakukan pemerasan kepada 16 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Lembaga antirasuah tersebut mengungkap bahwa target perolehan uang dari aksi pemerasan ini mencapai Rp 5 miliar.

Hingga saat penangkapan dilakukan, total uang yang berhasil dikumpulkan oleh Gatut mencapai Rp 2,7 miliar. Nilai setoran yang diminta dari setiap kepala dinas bervariasi, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar.

"Dari total permintaan GSW kepada para OPD yang sekurang-kurangnya Rp 5 miliar, realisasi uang yang telah diterima oleh GSW kurang lebih Rp 2,7 miliar," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK.

Dalam menjalankan aksinya, Gatut dibantu oleh dua orang ajudannya, yakni Dwi Yoga dan Sugeng. Dwi Yoga berperan menagih uang jatah tersebut kepada para kepala dinas sebelum akhirnya diserahkan kepada bupati.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilansir dari Detik Oto, Gatut Sunu Wibowo tercatat memiliki total kekayaan senilai Rp 20.335.211.000. Laporan tersebut diserahkan pada 3 Maret 2026 saat awal menjabat sebagai bupati.

Mayoritas aset milik tersangka berupa tanah dan bangunan dengan nilai total Rp 14.532.711.000. Selain itu, terdapat harta bergerak lainnya senilai Rp 1.740.000.000 serta kas dan setara kas sebesar Rp 592.000.000.

Kekayaan Gatut juga mencakup alat transportasi dan mesin senilai Rp 3.470.500.000. Salah satu koleksi kendaraan mewah yang dilaporkan dalam garasinya adalah satu unit mobil Toyota Alphard tahun 2021 senilai Rp 800.000.000 dari hasil sendiri.

KPK saat ini masih terus melakukan pendalaman terkait aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Tersangka Gatut Sunu Wibowo kini menjalani proses hukum lebih lanjut di markas komisi antirasuah.

Artikel terkait

Rekomendasi