Imigrasi Tunda Keberangkatan 18 Calon Jemaah Haji Nonprosedural

Imigrasi Tunda Keberangkatan 18 Calon Jemaah Haji Nonprosedural
Foto: Ilustrasi Imigrasi Tunda Keberangkatan 18 Calon Jemaah Haji Nonprosedural.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menghentikan sementara keberangkatan 18 calon jemaah haji nonprosedural menuju Arab Saudi pada Kamis (30/4/2026). Langkah pencegahan ini dilakukan setelah petugas mensinyalir adanya keterlibatan agen dalam penggalangan jemaah tanpa dokumen resmi.

Data terbaru yang dilansir dari Nasional menunjukkan adanya penambahan lima orang dibandingkan laporan sebelumnya pada Senin (20/4/2026). Pihak berwenang kini mengalihkan proses penanganan hukum kepada kepolisian melalui satuan tugas bersama yang telah dibentuk.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengonfirmasi bahwa seluruh bukti terkait praktik ilegal ini telah dikumpulkan. Pihaknya menemukan adanya pola pergerakan jemaah yang mencoba berangkat melalui berbagai pintu bandara internasional setelah mendapatkan penolakan.

ÔÇ£(Total sampai hari ini) 18. Jadi ada itu memang kita sinyalir ada agennya,ÔÇØ kata Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko di Hotel Pullman Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).

Hendarsam menambahkan bahwa beberapa calon jemaah digalang oleh pihak tertentu, sementara sebagian lainnya mencoba berangkat secara mandiri. Pihak Imigrasi mencatat adanya upaya berulang dari individu yang sama untuk terbang melalui bandara berbeda.

ÔÇ£Evidence-nya sudah ada ya bahwa ada beberapa itu memang digalang tetapi ada juga yang memang sendiri-sendiri, ada beberapa yang berangkat mandiri yang nonprosedural ini,ÔÇØ ujar Hendarsam.

Petugas mencontohkan kasus di mana seorang calon jemaah yang ditolak di Bandara Soekarno-Hatta kemudian mencoba peruntungan di Bandara Kualanamu. Seluruh data tersebut kini sudah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

ÔÇ£Tetapi memang ada kita ambil contoh dia masuk lewat Soekarno-Hatta ditolak, kemudian dia lari ke Kualanamu ditolak juga, orangnya sama. Nah, ini kemudian evidence-nya buktinya sudah kita kumpulkan sudah kita berikan satgas,ÔÇØ imbuh Hendarsam.

Meskipun ditemukan pelanggaran, data Imigrasi menunjukkan tren penurunan signifikan dibandingkan tahun lalu yang mencapai 1.243 orang. Efektivitas edukasi bersama Kementerian Haji dan Umrah diklaim menjadi faktor utama masyarakat mulai memahami konsekuensi haji tanpa visa resmi.

ÔÇ£Karena mereka (masyarakat) ujungnya tahu 'oh enggak boleh nih' ya kan, kalau diiming-imingin untuk naik haji cepat kan enggak bisa kan gitu kan. Dan karena itu di sana juga pasti enggak bisa naik haji dia,ÔÇØ kata Hendarsam.

Sebelumnya, keberangkatan jemaah ditunda karena terdeteksi menggunakan visa kerja atau kunjungan, bukan visa haji sesuai ketentuan pemerintah Arab Saudi. Tindakan ini merupakan upaya perlindungan agar warga negara Indonesia tidak menghadapi bahaya atau jalur ilegal yang mengancam keselamatan saat berada di luar negeri.

Artikel terkait

Rekomendasi