Tindakan persekusi serta intimidasi terhadap jemaah Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Panggungharjo, Sewon, Bantul mendapat kecaman keras dari Pemerintah Kabupaten Bantul karena dinilai melanggar hukum negara. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Bantul Abdul Halim Muslih di Yogyakarta pada Rabu (27/5), seperti dilansir dari Media Indonesia.
Sikap tegas diambil oleh pihak pemerintah daerah demi merespons insiden pembubaran paksa warga yang tengah melaksanakan ibadah tersebut. Pelaku tindakan persekusi yang mengatasnamakan agama itu dinilai telah mencederai esensi dari ajaran agama mereka sendiri.
"Tindakan persekusi, intimidasi terhadap umat yang sedang menjalankan ibadah, ini tidak dibenarkan, baik dari perspektif agama maupun konstitusi," tegas Abdul Halim Muslih, Bupati Bantul.
Langkah pembubaran paksa tersebut juga disebut memiliki konsekuensi hukum yang sangat serius bagi para pelakunya. Abdul Halim Muslih mengingatkan kembali adanya jaminan kemerdekaan beragama bagi seluruh penduduk yang telah diatur oleh negara.
"Kebinekaan manusia itu merupakan sunatullah, sedangkan toleransi merupakan sunah Rasul," imbuh Abdul Halim Muslih, Bupati Bantul.
Perbedaan suku, ras, dan agama dipandang sebagai kehendak Tuhan yang tidak dapat ditolak dari kacamata Islam. Hak umat non-Muslim untuk beribadah secara merdeka merupakan bagian dari pelaksanaan ajaran Islam yang murni sebagaimana dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW.
"Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu." bunyi Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945.
Perlindungan terhadap hak beragama setiap warga negara merupakan kewajiban konstitusional yang harus dijalankan oleh negara. Konstitusi menjadi dasar hukum utama untuk menindak tegas pihak-pihak yang mengganggu jalannya ibadah keagamaan.
"Yang melakukan itu bisa dihukum atas nama undang-undang, atas nama konstitusi," ujar Abdul Halim Muslih, Bupati Bantul.
Seluruh lapisan masyarakat, terutama umat Islam di Kabupaten Bantul, diimbau untuk terus memperkuat nilai toleransi antarumat beragama. Penguatan toleransi ini penting guna menjaga kondusivitas wilayah serta sebagai bentuk nyata penerapan sunah ajaran Islam dalam keberagaman.