Plt. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) RI, Amalia Adininggar Widyasanti, memberikan klarifikasi mendalam terkait isu standar garis kemiskinan sebesar Rp20 ribu per hari. Penjelasan ini bertujuan meluruskan kekeliruan masyarakat dalam mengartikan data statistik yang belakangan memicu perdebatan hangat di ruang publik.
Amalia menegaskan bahwa garis kemiskinan merupakan angka nominal dalam rupiah yang menggambarkan biaya untuk memenuhi kebutuhan dasar paling minimum selama sebulan. Ia menekankan bahwa standar ini bukan didasarkan pada perasaan atau subjektivitas mengenai status kekayaan seseorang.
Garis kemiskinan berfungsi sebagai parameter teknis untuk mengukur apakah seorang individu memiliki kemampuan pengeluaran untuk memenuhi kebutuhan paling dasar. Kebutuhan tersebut mencakup konsumsi makanan dan minuman, serta kebutuhan non-makanan yang esensial bagi kehidupan sehari-hari.
Komposisi dan Struktur Kebutuhan Dasar
Dalam penjelasannya, Amalia merinci komposisi pengeluaran yang membentuk angka garis kemiskinan tersebut secara proporsional. Sebagian besar alokasi pengeluaran masyarakat ternyata terserap untuk kebutuhan konsumsi pangan pokok.
Berikut adalah rincian pembagian komponen kebutuhan dasar dalam perhitungan BPS:
- Kebutuhan Makanan dan Minuman: Memiliki porsi paling besar yakni mencapai 75 persen dari total pengeluaran.
- Kebutuhan Non-Makanan: Mencakup 25 persen sisa pengeluaran untuk biaya hidup di luar konsumsi pangan.
Kebutuhan non-makanan tersebut meliputi berbagai biaya rutin seperti tagihan listrik, air, sewa tempat tinggal, hingga biaya perawatan diri. Termasuk di dalamnya adalah kebutuhan untuk mencuci pakaian serta perlengkapan kebersihan rumah tangga lainnya.
Penerapan Berbasis Rumah Tangga
Amalia menjelaskan bahwa pengeluaran untuk kebutuhan dasar tersebut bisa dilakukan secara pribadi maupun bersama-sama dalam satu keluarga. Oleh karena itu, ia mengingatkan agar garis kemiskinan tidak langsung diterjemahkan mentah-mentah sebagai angka per individu.
Logika dasarnya adalah banyak kebutuhan hidup yang dibayar secara kolektif oleh anggota keluarga yang tinggal dalam satu atap. Amalia memberikan contoh sederhana seperti pembelian beras atau pembayaran tagihan listrik yang biasanya dilakukan untuk satu rumah tangga.
BPS menyajikan rincian data garis kemiskinan per September 2025 dengan pembagian sebagai berikut:
| Kategori Pengukuran | Rata-Rata Nominal Nasional |
|---|---|
| Garis Kemiskinan per Kapita | Rp641.443 per bulan |
| Garis Kemiskinan per Rumah Tangga | Rp3.053.269 per bulan |
Data di atas menunjukkan standar yang digunakan pemerintah untuk mengklasifikasikan kondisi ekonomi masyarakat secara riil di lapangan. Penjelasan ini diharapkan mampu memberikan perspektif yang lebih akurat mengenai cara kerja statistik kemiskinan.
Klarifikasi Angka Rp20 Ribu per Hari
Amalia menyayangkan adanya tafsir yang menyebutkan bahwa garis kemiskinan berada di angka Rp20 ribu per hari per orang. Menurutnya, cara membaca statistik dengan membagi pengeluaran bulanan menjadi harian seperti itu sangat tidak tepat.
Ia kembali menegaskan bahwa indikator kemiskinan harus dilihat dalam bingkai rumah tangga secara utuh. Jika suatu rumah tangga memiliki pengeluaran di bawah ambang batas Rp3 juta per bulan, barulah keluarga tersebut dikategorikan miskin.
Interpretasi yang salah mengenai angka harian tersebut sering kali mengaburkan realitas kemampuan ekonomi masyarakat yang sebenarnya di lapangan. Melalui klarifikasi ini, BPS berharap publik dapat memahami bahwa penentuan angka kemiskinan melibatkan variabel yang kompleks dan menyeluruh.