Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai polemik kuota internet hangus yang sedang diuji materiil di Mahkamah Konstitusi pada Jumat (24/4/2026) berkaitan erat dengan isu pemerataan akses digital. Fokus perdebatan publik diminta tidak hanya terpaku pada kerugian individu pelanggan semata.
Ketua BPKN, Muhammad Mufti Mubarok, memberikan penjelasan bahwa pengelolaan jaringan bertujuan agar seluruh lapisan masyarakat bisa merasakan manfaat internet secara adil. Dilansir dari Money, tantangan utama penyediaan layanan ini adalah kondisi geografis Indonesia yang terdiri dari belasan ribu pulau.
"Keadilan digital bukan hanya soal satu transaksi paket data. Kita bicara tentang bagaimana jaringan dikelola agar akses internet bisa dirasakan merata. Bukan hanya di kota besar, tetapi juga di wilayah pelosok," ujar Mufti Mubarok, Ketua BPKN.
Mufti menekankan bahwa pembangunan infrastruktur seperti menara BTS dan pusat data memerlukan modal besar bagi negara maupun operator. Hal ini menjadi dasar bahwa keadilan sosial harus mencakup ketersediaan akses bagi warga di daerah terpencil yang memiliki beban biaya pembangunan lebih tinggi.
"Kalau kita bicara keadilan sosial, maka ukurannya bukan hanya ÔÇÿsaya sebagai individuÔÇÖ, tetapi juga ÔÇÿakses bagi semua orangÔÇÖ, termasuk warga di daerah yang biaya pembangunannya jauh lebih mahal dan menantang," kata Mufti Mubarok, Ketua BPKN.
Data operasional menunjukkan bahwa operator seperti Telkomsel telah mengoperasikan lebih dari 280.000 BTS guna menjangkau 97 persen populasi penduduk. Langkah tersebut mencakup wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) yang juga mendapatkan dukungan program universal service obligation (USO) dari pemerintah.
Mufti turut mengingatkan karakteristik jaringan telekomunikasi yang bersifat kapasitas bersama sehingga penggunaan satu pihak bisa memengaruhi kualitas bagi pengguna lainnya. Jika terjadi beban berlebih secara serentak, maka kecepatan layanan bagi masyarakat luas dapat mengalami penurunan secara signifikan.
"Di sinilah perspektif keadilan sosial bekerja. Keadilan bukan berarti memberi ruang tanpa batas pada satu pihak, tetapi memastikan sebanyak mungkin orang tetap bisa mendapatkan layanan yang layak," ujar Mufti Mubarok, Ketua BPKN.
Ia mendorong agar diskusi mengenai aturan kuota tidak berhenti pada aspek emosional namun beralih pada penguatan tata kelola dan transparansi informasi. Mufti juga menyoroti adanya biaya operasional tetap seperti listrik dan pemeliharaan perangkat yang harus ditanggung operator bahkan sebelum layanan dikonsumsi pelanggan.
"Kalau diskusinya mau produktif, jangan berhenti di emosi ÔÇÿhangusÔÇÖ. Pertahankan transparansi informasi layanan, terus berinovasi, dan pastikan kebijakan tetap menjaga keadilan sosial lewat akses internet yang makin merata, dan kualitas yang tidak meninggalkan siapa pun," kata Mufti Mubarok, Ketua BPKN.