Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Muhammad Mufti Mubarok, memberikan tanggapan terkait uji materi aturan kuota internet di Mahkamah Konstitusi pada Sabtu (25/4/2026). Dilansir dari Detik iNET, polemik ini dinilai harus berfokus pada pemerataan akses digital di seluruh wilayah Indonesia.
Mufti menjelaskan bahwa perdebatan mengenai paket data yang hangus perlu dipandang dalam lingkup yang lebih luas. Hal ini berkaitan dengan pengelolaan jaringan agar manfaat teknologi dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat, termasuk yang berada di pelosok negeri.
"Keadilan digital bukan hanya soal satu transaksi paket data. Kita bicara tentang bagaimana jaringan dikelola agar akses internet bisa dirasakan merata. Bukan hanya di kota besar, tetapi juga di wilayah pelosok," ujar Mufti Mubarok, Ketua BPKN RI.
Pemerataan akses di negara kepulauan seperti Indonesia menghadapi tantangan geografis yang signifikan. Pembangunan infrastruktur telekomunikasi melibatkan menara BTS, jaringan inti, hingga pusat data untuk melayani belasan ribu pulau yang tersebar.
Data operasional menunjukkan bahwa Telkomsel telah membangun lebih dari 280 ribu BTS yang menjangkau 97 persen populasi nasional. Langkah tersebut mencakup penyediaan layanan di wilayah 3T dan perbatasan melalui kerja sama bersama BAKTI untuk menjangkau desa yang sebelumnya belum terlayani.
"Kalau kita bicara keadilan sosial, maka ukurannya bukan hanya 'saya sebagai individu', tetapi juga 'akses bagi semua orang', termasuk warga di daerah yang biaya pembangunannya jauh lebih mahal dan menantang," ucap Mufti Mubarok, Ketua BPKN RI.
Sifat jaringan seluler sebagai kapasitas bersama juga menjadi poin penting dalam diskusi kualitas layanan. Lonjakan beban jaringan pada satu area secara bersamaan berisiko menyebabkan penurunan kecepatan internet atau gangguan bagi pengguna lainnya.
"Di sinilah perspektif keadilan sosial bekerja," kata Mufti Mubarok, Ketua BPKN RI.
Instrumen pengelolaan jaringan digunakan operator untuk membagi akses secara adil guna menghindari kemacetan jaringan. Upaya ini dilakukan untuk memastikan stabilitas kualitas layanan bagi masyarakat luas tetap terjaga.
"Keadilan bukan berarti memberi ruang tanpa batas pada satu pihak, tetapi memastikan sebanyak mungkin orang tetap bisa mendapatkan layanan yang layak," lanjut Mufti Mubarok, Ketua BPKN RI.
Dalam persidangan di MK, operator seluler menjelaskan bahwa paket data merupakan jasa berupa hak akses terhadap kapasitas jaringan dalam volume dan waktu tertentu. Hal ini menegaskan bahwa berakhirnya masa aktif adalah selesainya hak akses layanan, bukan perpindahan kepemilikan barang.
Mufti memaparkan bahwa penyediaan jaringan melibatkan investasi besar serta biaya operasional berkelanjutan seperti pemeliharaan perangkat dan listrik. Beban biaya ini sudah berjalan sebelum layanan tersebut digunakan secara aktif oleh para pelanggan di lapangan.
"Kalau diskusinya mau produktif, jangan berhenti di emosi 'hangus'. Pertahankan transparansi informasi layanan, terus berinovasi, dan pastikan kebijakan tetap menjaga keadilan sosial lewat akses internet yang makin merata, dan kualitas yang tidak meninggalkan siapa pun," pungkas Mufti Mubarok, Ketua BPKN RI.