Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group, Ahmad Syah Farhan (ASF), resmi ditetapkan sebagai tersangka. Polda Metro Jaya mengambil langkah tegas atas dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah yang menjeratnya.
Kombes Pol Budi Hermanto selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa penahanan terhadap ASF sudah dilakukan. Tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya sejak Jumat, 29 Mei 2026.
Keputusan tersebut diambil penyidik setelah melakukan mekanisme gelar perkara yang mendalam. Saat ini, kepolisian terus melengkapi berkas perkara dengan mengumpulkan keterangan saksi serta barang bukti tambahan.
Penyidik juga sedang mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam skandal ini. Polisi berupaya memastikan semua pihak yang bertanggung jawab atas kerugian jemaah dapat diproses secara hukum.
Daftar Korban dan Total Kerugian Jemaah
Sejauh ini, pihak kepolisian telah menerima dua laporan resmi terkait dugaan penipuan oleh Hanania Group. Salah satu laporan yang menonjol diajukan oleh pelapor berinisial JSP dengan jumlah korban mencapai ratusan orang.
Berikut adalah ringkasan data kerugian berdasarkan laporan yang diterima kepolisian:
| Identitas Pelapor | Jumlah Korban | Total Kerugian | Status Laporan |
|---|---|---|---|
| Pelapor JSP | 128 Orang | Rp12,145 Miliar | Tahap Penyidikan |
| Pelapor NN | 2 Orang | Rp78,8 Juta | Tahap Penyelidikan |
Hingga saat ini, sebanyak 33 saksi yang terdiri dari pelapor maupun korban telah diperiksa oleh penyidik. Para korban mengaku telah melunasi paket umrah namun tidak pernah diberangkatkan sesuai jadwal yang dijanjikan.
Dugaan Pelanggaran Hukum dan Pasal yang Menjerat
Kasus ini bermula ketika calon jemaah mulai merasa curiga karena jadwal keberangkatan terus diundur sejak periode Maret hingga Juli 2026. Meskipun mediasi sempat dilakukan pada April 2026, janji pengembalian dana atau refund tidak kunjung terealisasi.
Situasi memuncak saat ratusan jemaah mendatangi kantor Hanania Group pada 28 Mei lalu. Dalam pertemuan tersebut, tersangka ASF mengakui adanya kendala pengelolaan keuangan yang mengganggu operasional perusahaan.
Atas tindakan tersebut, tersangka ASF terancam hukuman berdasarkan pasal-pasal berikut:
- Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan.
- Pasal 486 KUHP mengenai penggelapan dana.
- Pasal 607 KUHP terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penerapan pasal-pasal berlapis ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus yang merugikan banyak masyarakat. Penyelidikan masih terus berkembang seiring dengan masuknya laporan-laporan baru dari para korban.
Layanan Pengaduan Bagi Korban Hanania Group
Mengingat banyaknya jemaah yang terdampak, Polda Metro Jaya secara resmi membuka posko pengaduan khusus. Fasilitas ini bertujuan untuk memfasilitasi para korban yang ingin menyerahkan bukti-bukti pendukung terkait kasus ini.
Masyarakat dapat mendatangi langsung Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Petugas siap melayani setiap hari kerja mulai pukul 09.00 hingga 17.00 WIB.
Selain melalui tatap muka, kepolisian juga menyediakan saluran komunikasi melalui aplikasi WhatsApp. Korban dapat menghubungi nomor pengaduan 0813-1400-141 untuk mendapatkan informasi atau melaporkan kerugiannya.
Polisi mengimbau agar para korban membawa data lengkap seperti bukti transfer dan dokumen pendaftaran umrah. Langkah ini sangat diperlukan guna memperkuat proses hukum yang sedang berjalan terhadap pihak Hanania Group.