Bos Hanania Group Resmi Ditahan, Kasus Penipuan Umrah 2026 Terbaru Terungkap

Bos Hanania Group Resmi Ditahan, Kasus Penipuan Umrah 2026 Terbaru Terungkap
Foto: Bos Hanania Group Resmi Ditahan, Kasus Penipuan Umrah 2026 Terbaru Terungkap. (Illustration by Pexels)

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah mengambil langkah tegas dengan menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group, Ahmad Syah Farhan alias ASF. Penahanan bos biro perjalanan umrah ini dilakukan setelah dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang merugikan ratusan jemaah.

Kombes Pol. Budi Hermanto selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa kepolisian sejauh ini telah memproses dua laporan resmi yang berkaitan dengan kasus tersebut. Salah satu laporan menyoroti adanya korban massal dengan total kerugian materi yang mencapai nilai sangat fantastis.

Detail Kasus dan Kerugian Jemaah

Budi menegaskan bahwa perkara yang dilaporkan oleh pelapor berinisial JSP saat ini sudah masuk ke tahap penyidikan oleh pihak kepolisian. Sebagai bagian dari proses hukum, tim penyidik juga telah memanggil dan meminta keterangan dari 33 orang saksi, baik dari pihak pelapor maupun korban yang terdaftar.

Rincian mengenai kerugian dan jumlah korban yang terdata dalam laporan JSP adalah sebagai berikut:

  • Jumlah korban mencapai sedikitnya 128 calon jemaah umrah.
  • Total kerugian materi diperkirakan menyentuh angka Rp12,145 miliar.
  • Seluruh korban telah membayar lunas biaya paket umrah kepada Hanania Group.
  • Pembatalan keberangkatan dilakukan secara sepihak meskipun jemaah sudah memenuhi kewajiban pembayaran.

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa jemaah tersebut gagal berangkat ke Tanah Suci meski jadwal yang disepakati sebelumnya telah tiba. Selain laporan massal tersebut, pihak kepolisian juga sedang mendalami laporan individu dari seorang calon jemaah lainnya yang berinisial NN.

Korban berinisial NN ini melaporkan kerugian sebesar Rp78,8 juta setelah memesan paket umrah untuk dua orang anggota keluarganya. Berbeda dengan laporan JSP yang sudah di tahap penyidikan, kasus NN saat ini statusnya masih berada dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh tim penyidik.

Proses Hukum dan Penahanan Tersangka

Tersangka ASF telah resmi dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya terhitung sejak hari Jumat, 29 Mei 2026 yang lalu. Saat ini, kepolisian terus melakukan pendalaman untuk melihat kemungkinan adanya keterlibatan pihak internal manajemen lain dalam skandal penipuan ini.

Langkah hukum yang sedang dijalankan oleh penyidik mencakup beberapa hal penting:

  • Melengkapi berkas perkara dengan mengumpulkan keterangan saksi secara menyeluruh.
  • Menggali keterangan lebih dalam dari tersangka ASF terkait aliran dana jemaah.
  • Mengumpulkan alat bukti pendukung lainnya untuk memperkuat jeratan hukum.
  • Menelusuri keterlibatan oknum lain dalam manajemen Hanania Group yang diduga turut menikmati hasil penipuan.

Budi menambahkan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis yang meliputi dugaan penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pasal yang diterapkan antara lain Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 486 dan Pasal 607 KUHP.

Informasi Layanan Posko Pengaduan

Polda Metro Jaya menduga masih banyak masyarakat yang menjadi korban Hanania Group namun belum berani memberikan laporan resmi. Oleh karena itu, pihak kepolisian berinisiatif menyediakan sarana pengaduan khusus untuk memfasilitasi para korban yang ingin mencari keadilan.

Berikut adalah detail mengenai posko pengaduan bagi korban penipuan Hanania Group:

Kategori Informasi Detail Keterangan
Lokasi Pengaduan Subdirektorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Kontak WhatsApp 0813-1400-141
Jam Operasional Pukul 09.00 hingga 17.00 WIB
Dokumen Wajib Membawa data diri dan bukti pembayaran pendukung

Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat yang merasa dirugikan oleh PT Khazanah Tamma Internasional segera datang dan memberikan laporan resmi. Dengan adanya data tambahan dari korban, penyidik dapat lebih mudah melacak aset perusahaan untuk kepentingan proses hukum yang sedang berjalan.

Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Hal ini dilakukan demi memberikan kepastian hukum bagi para calon jemaah yang telah kehilangan uang dalam jumlah yang sangat besar.

Artikel terkait

Rekomendasi