Bos Hanania Group Jadi Tersangka Penipuan Umrah, Korban Rugi Rp12,1 Miliar

Bos Hanania Group Jadi Tersangka Penipuan Umrah, Korban Rugi Rp12,1 Miliar
Foto: Bos Hanania Group Jadi Tersangka Penipuan Umrah, Korban Rugi Rp12,1 Miliar. (Illustration by Pexels)

Pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya telah menetapkan Ahmad Syah Farhan (ASF), yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional, sebagai tersangka. Langkah hukum ini diambil terkait kasus dugaan penipuan perjalanan umrah yang melibatkan Hanania Group.

Berdasarkan data penyidikan, total kerugian yang dialami oleh para korban dalam perkara ini mencapai angka yang sangat besar, yakni Rp12,1 miliar. Setidaknya terdapat 128 jemaah yang menjadi korban akibat gagal berangkat ke Tanah Suci melalui biro perjalanan tersebut.

Kronologi Laporan dan Penetapan Tersangka

Penetapan status tersangka terhadap ASF dilakukan setelah pihak berwajib melakukan serangkaian tindak lanjut atas laporan masyarakat. Para jemaah melaporkan adanya kegagalan keberangkatan meski mereka telah melunasi seluruh kewajiban pembayaran paket umrah.

Penyidikan ini secara resmi merujuk pada laporan polisi nomor LP/B/3825/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA yang diterbitkan pada 28 Mei 2026. Laporan tersebut diajukan oleh Joko Setyo (46), yang bertindak sebagai salah satu perwakilan dari ratusan jemaah yang dirugikan.

Joko mengungkapkan bahwa keresahan para jemaah memuncak saat mereka tidak kunjung diberangkatkan pada jadwal yang telah dijanjikan. Salah satu momen krusial terjadi pada Maret 2026 yang lalu, tepatnya di bulan Syawal, di mana banyak jemaah gagal terbang.

“Yang jelas memang sudah ada rekan-rekan yang dijadwalkan berangkat Maret kemarin saat bulan Syawal, namun kenyataannya mereka tetap tidak pergi ke sana,” ungkap Joko memberikan keterangan di Polda Metro Jaya pada Kamis (28/5/2026) malam.

Upaya Mediasi yang Gagal dan Ketidakpastian Keberangkatan

Sebelum akhirnya menempuh jalur hukum ke kepolisian, para korban sebenarnya telah mencoba melakukan upaya kekeluargaan melalui jalur mediasi. Mereka telah bertemu dengan pihak manajemen Hanania Group untuk mencari solusi terbaik atas masalah keberangkatan ini.

Sayangnya, proses mediasi tersebut menemui jalan buntu dan tidak membuahkan kesepakatan apa pun yang memuaskan kedua belah pihak. Hal inilah yang memicu keraguan mendalam di kalangan jemaah terhadap janji-janji manis yang terus diberikan oleh pihak perusahaan travel.

Kondisi semakin memburuk mengingat jadwal keberangkatan terdekat yang seharusnya dilaksanakan pada Juni 2026 masih tidak memiliki kepastian. Para jemaah merasa digantung karena tidak ada informasi valid mengenai teknis keberangkatan mereka dalam waktu dekat.

“Untuk jadwal 11 Juni nanti, yang merupakan pemberangkatan paling dekat, kami masih tidak tahu apakah bisa terlaksana atau tidak. Infonya mereka mengklaim bisa berangkat, namun ternyata ketersediaan hotelnya pun belum ada,” tambah Joko dengan nada kecewa.

Ketidakjelasan ini tidak hanya seputar jadwal terbang, tetapi juga mencakup urusan pengembalian dana (refund) atau penjadwalan ulang perjalanan. Sikap Hanania Group yang dinilai menutup diri membuat para korban akhirnya sepakat untuk membawa masalah ini ke meja hijau.

Masalah Internal dan Strategi Bisnis yang Salah

Joko memaparkan informasi tambahan bahwa perusahaan travel umrah ini sebenarnya sempat mengalami guncangan atau masalah internal sejak tahun 2025. Meski sedang dalam kondisi yang tidak stabil, pihak perusahaan tetap nekat melakukan penjualan paket umrah secara masif kepada masyarakat.

Memasuki tahun 2026, situasi eksternal seperti konflik peperangan di beberapa wilayah membuat beban operasional (overhead) perusahaan semakin melonjak drastis. Untuk menutupi kekurangan tersebut, perusahaan diduga menjalankan strategi pengumpulan dana dari jemaah baru.

“Dana dari jemaah yang baru masuk digunakan untuk menutupi kekurangan finansial yang sudah terjadi sebelumnya. Secara garis besar, terjadi kegagalan pengelolaan atau miss yang fatal di bagian tersebut,” jelas Joko membedah akar permasalahan perusahaan tersebut.

Penahanan Tersangka oleh Polda Metro Jaya

Keterangan resmi dari Kabid Humas Polda Metro Jaya terkait perkembangan kasus ini :

  • Status tersangka resmi disematkan kepada ASF pada hari Jumat, 29 Mei 2026.
  • Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ASF langsung menjalani masa penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.
  • Penahanan dilakukan di bawah kewenangan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.
  • Penyidik sedang mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam struktur perusahaan.
  • Proses pengumpulan alat bukti tambahan masih terus berlangsung secara intensif.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan bahwa ASF telah resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Keterangan tertulis yang diberikan pada Minggu (31/5/2026) menegaskan komitmen polisi dalam menuntaskan kasus ini.

Total Kerugian dan Korban yang Terus Bertambah

Berdasarkan laporan yang masuk dari pelapor berinisial JSP, jumlah korban dalam kasus dugaan penipuan umrah ini mencapai angka 128 orang. Secara akumulatif, kerugian materiil yang diderita oleh kelompok jemaah ini diperkirakan menyentuh angka Rp12,1 miliar.

Namun, pihak kepolisian juga menerima aduan serupa dari pelapor lain berinisial NN yang melaporkan kegagalan umrah untuk dua orang jemaah. Dalam laporan tersebut, korban mengaku telah mentransfer dana sebesar Rp78,8 juta namun tetap gagal berangkat ke Tanah Suci.

Saat ini, penyidik masih bekerja keras melengkapi berkas perkara dengan memanggil saksi-saksi kunci untuk dimintai keterangan. Fokus utama kepolisian adalah mengungkap secara benderang dugaan praktik penipuan dan penggelapan dana titipan jemaah umrah tersebut.

Pihak kepolisian juga tidak menutup kemungkinan adanya aktor intelektual lain atau pihak yang turut serta membantu kejahatan ini. Penyelidikan mendalam masih dilakukan guna memastikan semua pihak yang bertanggung jawab atas kerugian jemaah Hanania Group dapat diproses secara hukum.

Informasi Mengenai Layanan Pengaduan Resmi :

Kategori Informasi Detail Kasus Hanania Group
Identitas Tersangka Ahmad Syah Farhan (ASF) / Dirut PT Khazanah Tamma Internasional
Jumlah Korban Terdata Minimal 128 Jemaah
Total Estimasi Kerugian Sekitar Rp12,1 Miliar
Pasal Dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan Perjalanan Umrah
Lokasi Penahanan Rutan Polda Metro Jaya

Tabel di atas merangkum fakta-fakta kunci terkait skandal penipuan umrah Hanania Group yang kini sedang ditangani oleh kepolisian. Masyarakat diharapkan selalu berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umrah dan pastikan untuk selalu mengecek legalitas serta rekam jejak perusahaan melalui kanal resmi Kementerian Agama.

Artikel terkait

Rekomendasi