Bisakah Makelar Pakai PPh Final UMKM 0,5%? Cek Aturan Resminya di 2026

Bisakah Makelar Pakai PPh Final UMKM 0,5%? Cek Aturan Resminya di 2026
Foto: Bisakah Makelar Pakai PPh Final UMKM 0,5%? Cek Aturan Resminya di 2026. (Illustration by Pexels)

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang membawa perubahan penting bagi pelaku usaha kecil. Salah satu poin utamanya adalah pengetatan klasifikasi jenis pekerjaan bebas yang tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final.

Melalui aturan terbaru ini, skema PPh final dengan tarif rendah 0,5% bagi UMKM tidak lagi bisa dinikmati oleh penyedia jasa perantara. Kelompok ini mencakup individu atau entitas yang berperan mempertemukan penjual dengan calon pembeli guna mendapatkan komisi.

Larangan bagi perantara tersebut tertuang secara spesifik dalam Pasal 56 ayat (4) huruf h PP 20/2026. Dalam beleid tersebut, dijelaskan bahwa jasa yang berkaitan dengan pekerjaan bebas, termasuk perantara atau orang yang mencari pelanggan, dikecualikan dari fasilitas pajak UMKM.

Ketetapan ini mempertegas regulasi sebelumnya yang diatur dalam PP 55/2022. Jika sebelumnya hanya disebutkan istilah "perantara" secara umum, kini pemerintah menambahkan frasa "orang yang menemukan pelanggan" untuk memperjelas cakupan profesi yang dimaksud.

Definisi Makelar dalam Perspektif Hukum dan Bisnis

Jika merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah perantara memiliki makna yang identik dengan pialang, makelar, hingga calo. Profesi ini umumnya bergerak dalam aktivitas jual beli dengan menjembatani dua pihak yang berkepentingan.

Dalam ekosistem perdagangan, makelar didefinisikan sebagai pihak yang membantu menjualkan barang atau mencari pembeli potensial. Atas jasa tersebut, mereka berhak mendapatkan upah tertentu atau keuntungan dalam bentuk komisi dari transaksi yang terjadi.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya juga telah memberikan rincian terkait jenis jasa perantara ini melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2015. Peraturan tersebut memuat Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang mencakup berbagai kategori makelar secara spesifik.

Sebagai contoh, pedagang perantara atau makelar yang menerima komisi dari pengecer lain untuk memperdagangkan barang di dalam negeri atas nama pihak lain masuk dalam KLU 47920. Profesi dalam kategori ini secara otomatis tidak bisa menggunakan tarif PPh final 0,5%.

Contoh lainnya berkaitan dengan sektor properti atau real estat yang beroperasi berdasarkan kontrak atau balas jasa tertentu. Hal ini mencakup agen real estat, perantara penyewaan, serta jasa penaksir harga properti yang tergolong dalam KLU 68200.

Daftar Profesi yang Dikecualikan dari PPh Final UMKM

Berikut adalah daftar lengkap pekerjaan bebas yang tidak diperbolehkan menggunakan skema PPh final sesuai PP 20/2026:

  • Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, dan notaris.
  • Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, dan pemain drama.
  • Olahragawan, penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator.
  • Pengarang, peneliti, dan penerjemah bahasa.
  • Agen iklan, agen asuransi, serta distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung (MLM).
  • Perantara atau orang yang menemukan pelanggan (makelar/calo).
  • Pembuat konten atau kreator konten pada berbagai media sosial yang dibagikan secara daring.

Pemerintah secara eksplisit menambahkan profesi modern ke dalam daftar pengecualian ini. Profesi tersebut meliputi influencer atau pemengaruh, selebgram, blogger, vlogger, hingga seniman digital lainnya yang aktif di platform daring.

Penambahan kategori konten kreator ini bertujuan untuk menciptakan keadilan pajak. Hal ini dikarenakan penghasilan dari profesi tersebut seringkali dianggap berasal dari keahlian individu (pekerjaan bebas), bukan dari kegiatan usaha dagang atau industri kecil.

Detail Perbandingan Aturan Pajak

Tabel berikut merangkum poin-poin perbedaan dan ketetapan antara aturan lama dan aturan baru dalam PP 20/2026:

Kategori Perubahan Ketentuan dalam PP 55/2022 Ketentuan Terbaru PP 20/2026
Definisi Perantara Hanya disebutkan sebagai jasa perantara saja. Ditambah istilah "orang yang menemukan pelanggan".
Tarif Pajak Final 0,5% dari omzet bruto bagi yang memenuhi syarat. Tetap 0,5%, namun subjek pajak makin diperketat.
Konten Kreator Belum diatur secara spesifik dalam daftar pengecualian. Resmi masuk daftar pekerjaan bebas yang tidak bisa PPh Final.
Tujuan Regulasi Memberikan kemudahan pajak bagi pelaku usaha kecil. Mencegah penyalahgunaan tarif rendah oleh pelaku usaha besar.

Ringkasan dalam tabel di atas memperlihatkan upaya pemerintah dalam menutup celah perpajakan. Dengan definisi yang lebih luas, diharapkan tidak ada lagi wajib pajak kategori pekerjaan bebas yang berlindung di balik skema UMKM.

Bagi wajib pajak yang masuk dalam daftar pengecualian tersebut, mereka wajib menghitung pajaknya menggunakan tarif umum PPh Pasal 17. Hal ini bisa dilakukan dengan mekanisme pembukuan atau menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN).

Langkah ini diambil pemerintah untuk memastikan bahwa fasilitas PPh final benar-benar tepat sasaran bagi pedagang kecil dan pengusaha kecil sesungguhnya. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya reformasi perpajakan yang lebih komprehensif di Indonesia.

Para pelaku usaha diharapkan segera menyesuaikan pelaporan pajaknya sesuai dengan PP 20/2026 ini. Hal ini penting untuk menghindari sanksi administratif atau denda akibat kesalahan klasifikasi jenis usaha dalam pelaporan SPT Tahunan.

Artikel terkait

Rekomendasi