Kecelakaan beruntun yang melibatkan taksi listrik, KRL, dan KA Argo Bromo Anggrek di pelintasan sebidang dekat Stasiun Bekasi Timur memicu kembali wacana penghapusan titik rawan tersebut. Insiden bermula saat sebuah mobil listrik mogok di atas rel hingga memicu tabrakan antar-kereta di lokasi yang sama.
Data Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang dilansir dari Kompas menunjukkan terdapat sekitar 3.000 hingga 4.000 pelintasan sebidang di Pulau Jawa dan Sumatera. Dari total tersebut, sebanyak 199 titik berada di jalur nasional yang padat kendaraan.
Pemerintah memperkirakan total biaya untuk meniadakan seluruh pelintasan sebidang mencapai Rp300 triliun. Anggaran tersebut dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur berupa flyover atau underpass, dengan estimasi biaya per titik mencapai Rp150 miliar untuk wilayah di luar ruas jalan nasional.
Kondisi ini menjadi perhatian serius karena kecelakaan di jalur perlintasan langsung tidak hanya memakan korban jiwa, tetapi juga merusak infrastruktur vital milik PT KAI. Kerusakan pada lokomotif yang terjadi secara terus-menerus dikhawatirkan bakal mengganggu pelayanan transportasi publik bagi masyarakat luas.
Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran), Deddy Herlambang menilai regulasi yang ada saat ini masih menyisakan ketidakjelasan mengenai tanggung jawab hukum di titik perlintasan. Ia menegaskan perlunya aturan yang lebih tegas untuk mengatasi persoalan keselamatan transportasi ini.
ÔÇ£Saat ini, masih belum ada kejelasan siapa yang paling bertanggung jawab di JPL. Apabila ada korban seperti pada kejadian ini di JPL, masyarakat yang menjadi korban menuntut hukumnya kepada siapa?,ÔÇØ ungkap Deddy Herlambang, Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran).
Kekosongan hukum tersebut dianggap sebagai persoalan mendasar yang harus segera dibenahi oleh pemerintah pusat. Deddy memandang kebijakan di tingkat hulu akan sangat menentukan efektivitas pengamanan di lapangan.
ÔÇ£Masalah di perlintasan sebidang sebenarnya ada di hulu (kebijakan pusat). Bila hulunya sudah tepat, tentunya hilirnya akan mengikutinya secara tepat,ÔÇØ jelas Deddy Herlambang, Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran).
Selain pembangunan fisik, penggunaan teknologi peringatan dini juga diusulkan sebagai solusi alternatif untuk menekan angka pelanggaran. Deddy menyarankan penerapan sistem tilang elektronik di pelintasan kereta api layaknya persimpangan jalan raya.
ÔÇ£Tanpa palang pintu pun di JPL harusnya bisa didirikan APILL, sehingga ketika ada masyarakat yang melanggar lampu merah bisa langsung kena tilang,ÔÇØ jelas Deddy Herlambang, Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran).