Kegelisahan di Balik Layar Gawai
Dukungan orang tua terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) kini kian menguat. Hal ini terjadi seiring dengan tingginya paparan konten serta aktivitas berbahaya yang mengintai di ruang digital, membuat para wali murid merasa perlu adanya payung hukum yang lebih tegas. Sejumlah orang tua menilai platform digital telah menjadi salah satu ruang paling berisiko bagi anak-anak mereka. Keluhan mengenai banyaknya konten tidak pantas yang sanggup mempengaruhi perilaku anak, termasuk pengalaman pahit perundungan atau bullying di media sosial, menjadi alasan utama di balik dukungan tersebut.
Kehadiran PP Tunas dianggap sebagai angin segar bagi orang tua untuk lebih ketat mengawasi aktivitas buah hati mereka di berbagai platform digital. Namun, di tengah harapan besar itu, terselip sebuah kendala nyata: para orang tua ternyata belum sepenuhnya mengetahui secara mendalam mengenai detail aturan baru ini. Padahal, berdasarkan wawancara dengan sejumlah orang tua yang memiliki anak di bawah usia 16 tahun, berbagai konten negatif masih sangat mudah ditemukan setiap harinya. Mulai dari penggunaan bahasa kasar, konten pornografi, hingga konten kecerdasan buatan (AI) generatif yang menyesatkan.
Luka Digital dan Ancaman yang Tersembunyi
Pengalaman pahit ini dialami langsung oleh Tris, seorang ayah berusia 48 tahun yang memiliki anak perempuan berumur 13 tahun. Ia mengaku bahwa platform digital saat ini belum sepenuhnya aman bagi anak, terutama karena banyaknya konten yang muncul secara tiba-tiba tanpa kontrol yang memadai. Salah satu momen yang paling membekas dalam ingatannya adalah ketika putrinya menjadi korban perundungan oleh teman-temannya sendiri. Aksi intimidasi tersebut terjadi melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp, di mana pesan-pesan berisi kata-kata tidak menyenangkan membuat sang putri merasa ketakutan.
"Anak saya pernah mendapat ancaman dari teman-temannya di WA (WhatsApp). Itu saya telusuri nomornya," ujar Tris, Ayah.
Meski pernah mengalami kejadian traumatis, Tris tetap mengizinkan anaknya menggunakan ponsel pintar untuk keperluan belajar serta bermain di platform seperti TikTok dan YouTube. Sebagai langkah antisipasi, ia secara berkala memeriksa aktivitas gawai sang anak demi memastikan keamanan digitalnya. Tris menyadari betul bahwa konten yang tidak pantas, seperti iklan penipuan hingga konten berbau pornografi, seringkali menyelinap masuk ke dalam linimasa secara tak terduga.
"Ada yang seperti iklan penipuan atau konten yang mengarah ke pornografi. Paling banyak di TikTok, apalagi kalau saya main Facebook juga banyak," jelas Tris, Ayah.
Menyikapi pemberlakuan PP Tunas, Tris memberikan sambutan hangat terhadap kebijakan pemerintah tersebut. Namun, ia memberikan catatan kritis bahwa tidak semua orang tua memiliki literasi teknologi yang mumpuni. Menurutnya, pemerintah memegang tanggung jawab besar untuk lebih aktif memberikan edukasi dan sosialisasi agar aturan ini tidak sekadar menjadi teks hukum di atas kertas.
AI Generatif dan Jebakan Konten Ramah Anak
Senada dengan Tris, Aini yang merupakan ibu dari dua anak di bawah usia 16 tahun, juga merasakan kecemasan serupa. Ia memandang platform digital saat ini belum bisa dijadikan ruang eksplorasi yang sepenuhnya aman bagi pertumbuhan anak. Aini kerap menemukan fenomena mengkhawatirkan di mana konten-konten yang secara visual dikemas menarik bagi anak-anak di YouTube, ternyata menyisipkan percakapan yang jauh dari kata layak untuk usia mereka. Saat ini, ia terpaksa membatasi akses buah hatinya hanya pada platform tertentu untuk meminimalisir dampak buruk.
"Kalau nonton YouTube khususnya yang Shorts, itu bikin anak kecanduan," kata Aini, Ibu.
Aini juga menyoroti tren penggunaan AI generatif yang menyalahgunakan karakter kartun populer atau karakter hewan untuk menyebarkan cerita yang tidak pantas. Konten-konten tersebut seringkali menyajikan narasi tentang perselingkuhan, kekerasan, hingga adegan dewasa yang dibungkus dalam estetika animasi anak. Ia berharap PP Tunas mampu mendorong orang tua untuk lebih aktif mengawasi anak karena sadar betul bahwa apa yang dikonsumsi di dunia maya akan tercermin dalam perilaku sehari-hari.
"Bagus sekali, tapi kalau kita tidak tahu, jadi percuma. Harus lebih banyak diinformasikan lagi," ujar Aini, Ibu.
Suara dari Generasi Digital
Kekhawatiran para orang tua ini dikonfirmasi oleh Jani, seorang siswa kelas 6 SD berusia 12 tahun. Sebagai anak yang aktif bermain media sosial dan game online, Jani mengakui bahwa bayang-bayang perundungan masih sangat kental terasa di jagat maya, khususnya di platform favorit generasinya. Ia sering menjumpai perilaku negatif tersebut saat berinteraksi dengan pengguna lain di aplikasi berbagi video maupun pesan singkat.
"Kalau bully itu paling sering di TikTok atau WA," kata Jani, Siswa.
Selain media sosial, Jani juga gemar menyaksikan konten permainan daring seperti Mobile Legends. Namun, ia kerap menemui konten yang dipenuhi dengan caci maki dan kata-kata kasar, terutama saat para pemain mengalami kekalahan dalam pertandingan. Realitas ini menunjukkan bahwa ruang digital yang dikonsumsi anak-anak saat ini memang memerlukan filtrasi yang lebih ketat.
Sebagai informasi tambahan, PP Tunas atau PP Nomor 17 Tahun 2025 ini telah resmi berlaku sejak 28 Maret 2026. Peraturan ini dirancang untuk mewajibkan platform digital melakukan penyaringan konten berbahaya, memperketat verifikasi usia pengguna, serta membatasi akses akun bagi anak di bawah usia 16 tahun. Pada fase awal, terdapat delapan platform besar yang wajib tunduk pada aturan ini, di antaranya YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox, dengan rencana perluasan ke platform lainnya di masa depan.