Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Amankan Ribuan Kartu Pokemon Senilai Rp1,2 Miliar

Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Amankan Ribuan Kartu Pokemon Senilai Rp1,2 Miliar
Foto: Ilustrasi Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Amankan Ribuan Kartu Pokemon Senilai Rp1,2 Miliar.

Petugas Bea Cukai di Bandara Internasional Soekarno-Hatta mengamankan ribuan kartu Pokemon bernilai lebih dari Rp 1,2 miliar. Penindakan ini dilakukan setelah barang koleksi tersebut dibawa dari luar negeri tanpa dilaporkan oleh penumpang.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa seluruh barang bawaan penumpang dari luar negeri tidak serta-merta bebas masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan. Dalam kondisi tertentu, petugas memiliki kewenangan untuk menahan atau menyita barang di bandara.

Penyitaan biasanya terjadi jika barang tidak dideklarasikan, nilainya melebihi batas ketentuan, atau jumlahnya tidak wajar untuk kebutuhan pribadi. Selain itu, barang bawaan juga dapat dikenakan bea masuk dan pajak impor sesuai regulasi.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menegaskan bahwa semua barang bawaan penumpang dari luar negeri tetap berada dalam pengawasan pihak berwenang.

ÔÇ£Semua barang bawaan penumpang dari luar negeri, termasuk kartu koleksi seperti Pokemon Card, tetap berada dalam pengawasan Bea Cukai,ÔÇØ ujar Hengky dikutip dari Detik Travel.

Secara umum, pengawasan dilakukan untuk memastikan barang yang masuk ke Indonesia mematuhi ketentuan kepabeanan dan tidak merugikan negara. Penahanan dilakukan jika barang bernilai tinggi atau berjumlah besar yang mengarah pada tujuan komersial tidak dilaporkan.

Petugas juga dapat mengambil tindakan apabila penumpang tidak mampu menunjukkan dokumen pendukung yang sah. Dokumen tersebut meliputi struk pembelian, invoice, atau bukti transaksi lainnya.

Hengky menjelaskan bahwa prinsip utama dari pengawasan ini bukan bertujuan untuk mempersulit masyarakat yang bepergian. Upaya ini dilakukan demi memastikan proses pemasukan barang berjalan secara tertib dan adil.

ÔÇ£Bea Cukai hadir bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memastikan proses pemasukan barang berjalan tertib dan adil bagi semua pihak,ÔÇØ kata dia.

Regulasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Ketentuan mengenai barang yang dibawa oleh penumpang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025. Aturan ini merupakan perubahan atas PMK Nomor 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Berdasarkan regulasi tersebut, pemerintah menyediakan fasilitas pembebasan bea masuk bagi penumpang. Batas nilai maksimal yang mendapatkan pembebasan adalah 500 dollar AS per orang untuk setiap kedatangan, atau berkisar Rp 8,7 juta.

ÔÇ£Namun tidak perlu khawatir, karena terdapat fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang bawaan penumpang dengan nilai hingga 500 dollar AS per orang per kedatangan,ÔÇØ kata Hengky.

Oleh karena itu, barang yang dibawa dari luar negeri tidak akan mengalami kendala selama nilainya di bawah batas tersebut dan peruntukannya untuk konsumsi pribadi. Namun, jika jumlahnya tidak wajar dan mengarah pada tujuan komersial, barang akan diperlakukan sebagai impor biasa yang wajib membayar bea masuk dan pajak.

Kronologi Pengamanan Kartu Pokemon

Dalam kasus terbaru seperti diberitakan oleh Detik Travel, petugas mengamankan total 2.678 kartu Pokemon dari luar negeri. Penindakan dilakukan dalam dua kali aksi pengawasan pada Jumat (15/5/2026).

Barang bukti yang disita terdiri dari 87 kartu kategori PSA Grade dan 2.591 kartu non-PSA Grade. Kartu kategori PSA Grade dikenal memiliki nilai ekonomi tinggi karena telah melalui sertifikasi dan penilaian kualitas oleh lembaga internasional.

ÔÇ£Nilai keseluruhan barang yang diamankan mencapai Rp1.207.986.566,ÔÇØ ujar Hengky.

Penindakan ini bermula dari aktivitas profiling yang dilakukan petugas terhadap penumpang pesawat dengan nomor penerbangan PR535 rute Manila-Jakarta. Petugas kemudian mengarahkan barang bawaan untuk melewati pemeriksaan X-Ray dan pemeriksaan fisik di jalur merah.

ÔÇ£Dari hasil pemeriksaan X-Ray dan pemeriksaan fisik di jalur merah, petugas menemukan ribuan kartu Pok├®mon bernilai tinggi yang disimpan di koper kabin maupun koper bagasi tanpa diberitahukan kepada petugas Bea Cukai,ÔÇØ kata Hengky.

Mengingat nilai ekonominya yang tinggi, barang koleksi tersebut wajib dilaporkan jika nilainya melebihi batas pembebasan bea masuk. Pihak Bea Cukai mengimbau setiap penumpang untuk selalu mendeklarasikan barang bawaan mereka dengan jujur serta menyiapkan dokumen pendukung pendukung yang diperlukan.

ÔÇ£Pastikan membawa sesuai kebutuhan pribadi, deklarasikan dengan jujur, dan siapkan dokumen pendukungnya,ÔÇØ ujar Hengky.

Artikel terkait

Rekomendasi