Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI bersama Baitul Mal Aceh berkolaborasi untuk mendorong penguatan serta pengembangan tata kelola zakat di Serambi Mekah. Upaya ini dilakukan melalui harmonisasi perubahan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018, seperti dilansir dari Media Indonesia.
Sodik Mudjahid selaku Ketua Baznas RI memberikan apresiasi terhadap sistem pengelolaan zakat di Aceh yang dinilai konsisten menempati posisi terdepan di tingkat nasional. Pihaknya juga menyambut positif proses harmonisasi regulasi lokal tersebut yang akan segera disahkan.
Menurut pandangannya, peningkatan kualitas tata kelola dana umat mesti dijalankan secara profesional, modern, serta memberikan dampak nyata. Langkah ini dinilai strategis guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperbesar kontribusi zakat dalam pembangunan umat.
ÔÇ£Kita harus sama seriusnya dalam mengelola dana umat. Karena kekuatan ekonomi sangat menentukan,ÔÇØ ujar Sodik dilansir dari keterangan resmi, Kamis (21/5).
Sodik menambahkan bahwa saat ini wilayah Aceh telah memperlihatkan tren perkembangan yang positif dalam hal manajemen zakat. Ia menyarankan agar setelah harmonisasi Qanun rampung, langkah krusial berikutnya adalah mengintensifkan komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk korporasi yang beroperasi di wilayah Aceh.
Tujuannya adalah agar perusahaan-perusahaan tersebut bersedia menyalurkan kewajiban zakat mereka melalui lembaga pengelola resmi yang diakui pemerintah.
"Kuncinya adalah silaturahmi dan komunikasi. Tidak cukup hanya mengandalkan aturan, tetapi juga membangun kepercayaan. Karena itu profesionalisme dan transparansi juga menjadi sangat penting," jelas Sodik.
Ke depan, Baznas berkomitmen untuk terus menjalin koordinasi dengan kementerian terkait serta para pimpinan perusahaan nasional. Hal ini diharapkan mampu mendorong peningkatan penyaluran zakat korporasi, memotivasi karyawan untuk berzakat, serta memaksimalkan pengumpulan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL).
Pada kesempatan yang sama, Ketua Badan Baitul Mal Aceh, Mudawali Ibrahim, menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh yang diberikan oleh Baznas RI terhadap penguatan kelembagaan di daerahnya.
Mudawali menjelaskan bahwa revisi terhadap Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 diarahkan untuk meningkatkan independensi kelembagaan. Selain itu, perubahan ini bertujuan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan dan memperkuat otoritas penyaluran agar lebih responsif terhadap kebutuhan riil masyarakat.
"Kami turut meminta dukungan Baznas RI and kementerian terkait untuk mempercepat fasilitasi dan rekomendasi perubahan qanun tersebut, serta penguatan kompetensi amil melalui pelatihan dan sertifikasi agar profesionalisme pengelolaan zakat di seluruh kabupaten dan kota di Aceh semakin meningkat," ujarnya.