Bareskrim Polri Sita 23 Ton Bawang dan Cabai Ilegal di Pontianak

Bareskrim Polri Sita 23 Ton Bawang dan Cabai Ilegal di Pontianak
Foto: Ilustrasi Bareskrim Polri Sita 23 Ton Bawang dan Cabai Ilegal di Pontianak.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyita sebanyak 23,146 ton komoditas pangan berupa bawang dan cabai kering ilegal dalam penggerebekan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, pada Senin, 13 April 2026. Operasi ini dilakukan sebagai respons terhadap instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas yang merugikan keuangan negara.

Penyitaan barang bukti tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda yang terletak di wilayah Kecamatan Pontianak Selatan, sebagaimana dilansir dari Nasional. Penemuan pertama berlokasi di Jalan Budi Karya Nomor 5, sementara lokasi kedua berada di Kompleks Pontianak Square Blok C-6, Kelurahan Benuamelayu Darat.

"Pengungkapan kasus dilakukan pada Senin, 13 April 2026, sebagai bagian dari tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia kepada Kapolri untuk melakukan penegakan hukum tegas terhadap tindak pidana yang merugikan keuangan negara, termasuk penyelundupan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu (18/4/2026).

Total komoditas pangan yang diamankan mencapai puluhan ribu kilogram yang terdiri dari berbagai jenis bawang dan cabai hasil impor tanpa dokumen resmi. Ade Safri memerinci bahwa barang bukti di lokasi pertama mencapai 10,35 ton, sedangkan di lokasi kedua petugas mengamankan 12,796 ton komoditas serupa.

ÔÇ£Total komoditas pangan hasil impor ilegal yang ditemukan sejumlah 23.146 kilogram atau 23,146 ton," jelas Ade.

Rincian barang bukti yang disita petugas meliputi 9.140 kilogram bawang putih, 7.980 kilogram bawang bombai kuning, dan 2.124 kilogram bawang merah. Selain itu, terdapat pula 1.692 kilogram bawang bombai merah berry serta 2.210 kilogram cabai kering yang dikemas dalam ratusan karung.

Berdasarkan keterangan dari pemilik gudang, pasokan pangan tersebut diimpor dari sejumlah negara seperti China, Thailand, India, hingga Belanda. Barang-barang tersebut diduga kuat masuk ke wilayah Kalimantan Barat melalui jalur darat dari negara tetangga.

ÔÇ£Penyelundupan atau impor ilegal komoditas pangan tersebut diduga masuk ke wilayah Indonesia, khususnya Provinsi Kalimantan Barat, melalui negara Malaysia,ÔÇØ ujar Ade Safri.

Kepolisian saat ini tengah memperluas penyelidikan untuk mendeteksi keberadaan gudang-gudang lain yang diduga terafiliasi dengan jaringan penyelundup ini. Petugas juga telah melakukan sterilisasi tempat kejadian perkara dengan memasang garis polisi dan menitipkan barang bukti ke gudang Perum Bulog Pontianak.

ÔÇ£Komitmen Polri adalah melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap segala bentuk tindak pidana penyelundupan guna menyelamatkan kekayaan negara, memulihkan kerugian keuangan negara, serta mencegah kebocoran penerimaan negara,ÔÇØ ujarnya.

Penyidik kini menaruh perhatian khusus pada tiga lokasi tambahan di wilayah Kalimantan Barat yang dicurigai menjadi tempat penampungan barang impor ilegal. Satgas Penegakan Hukum Penyelundupan dipastikan akan terus memantau pergerakan distribusi pangan ilegal demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Artikel terkait

Rekomendasi